Polsek Serpong Polres Tangsel Ungkap Peredaran Sabu 2,1 Kilogram, Selamatkan 8000 Jiwa
TANGERANG SELATAN – Kamis 5 Februari 2026, Unit Reskrim Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 2,1 kilogram. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika lintas daerah.
Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial D.S pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Medang Lestari, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang berdomisili di Kota Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Serpong yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M. melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.R.S (42) di sebuah kamar kontrakan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu dalam berbagai ukuran yang dikemas siap edar. Saat dilakukan interogasi, tersangka H.R.S mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah ruko di daerah Cibeureum, Jawa Barat. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan satu tas ransel berisi dua paket besar sabu dengan berat total 2 kilogram, beserta timbangan digital dan plastik klip.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain:
2 paket sabu ukuran besar seberat 2 kilogram
2 paket sabu ukuran sedang seberat 8,5 gram
6 paket sabu ukuran kecil seberat 4,3 gram
Timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip
Dua unit handphone dan satu tas ransel warna navy
Atas perbuatannya, tersangka H.R.S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memburu pemasok utama berinisial L, yang diduga berada di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor
Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika, mengingat satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh empat orang. Polsek Serpong menegaskan akan terus memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya (Red)

Posting Komentar