Pembangunan Sawah Luhur Kembali Berjalan, Laskar NKRI Soroti Kepatuhan Surat Penghentian dan Legalitas Material Urugan
SERANG, – Aktivitas pembangunan di kawasan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dilaporkan kembali berjalan meskipun sebelumnya telah dilakukan penghentian sementara oleh Pemerintah Kota Serang. Di lapangan, kegiatan pengurugan terpantau berlangsung pada malam hari dengan mobilisasi kendaraan pengangkut material tanah.
Berdasarkan dokumen resmi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Nomor: 500.7/1512-DPMPTSP/2025 tertanggal 16 September 2025, yang ditujukan kepada pihak perusahaan pelaksana pembangunan di lokasi Jl. Sawah Luhur–Pontang, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Dalam surat tersebut, DPMPTSP menyatakan bahwa kegiatan pembangunan belum dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perusahaan diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan sampai perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
Namun hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari pemerintah daerah yang menyampaikan bahwa seluruh perizinan pembangunan tersebut telah dipenuhi dan dinyatakan lengkap. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait dasar hukum berjalannya kembali aktivitas pembangunan.
Menanggapi hal tersebut, LSM Laskar NKRI menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap surat penghentian sementara serta asas kehati-hatian dalam pelaksanaan pembangunan.
“Apabila belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan izin telah lengkap, maka kegiatan pembangunan seharusnya tidak dilanjutkan. Semua pihak wajib menghormati dan mematuhi surat penghentian yang telah diterbitkan,” ujar Akhmad Rizky, Sekretaris LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten.
Selain aspek perizinan pembangunan, Laskar NKRI juga menyoroti legalitas sumber material tanah urugan yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Secara normatif, penggunaan material urugan wajib berasal dari kegiatan pertambangan yang memiliki izin sah.
“Material pengurugan secara aturan tidak boleh berasal dari tambang ilegal. Oleh karena itu, keterbukaan terkait asal-usul material menjadi penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” lanjut Akhmad Rizky.
LSM Laskar NKRI menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran dan investigasi secara independen untuk memastikan kepatuhan terhadap surat penghentian sementara, kejelasan status perizinan pembangunan, serta legalitas sumber material tanah urugan yang digunakan.
Laskar NKRI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial agar pembangunan di Kota Serang berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.(Johan)

Posting Komentar