Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Residivis Pengedar Sabu asal Cikande Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Juli 12, 2024





SERANG,  - Diganjar hukuman 6 tahun penjara tidak membuat jera NA (37) berhenti menjadi pengedar sabu. Baru dua bulan bebas dari lapas di Banten, pengedar narkoba ini kembali melakukan jual beli sabu.


Namun baru sebulan melakukan bisnis haram, residivis warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang dengan barang bukti 26 paket sabu seberat 8,95 gram.


Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP menjelaskan tersangka NA ditangkap di rumahnya pada Kamis 11 Juli 2024 malam, setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana memperoleh informasi dari masyarakat.

"Tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka NA diketahui merupakan mantan warga binaan lapas di Provinsi Banten dalam kasus yang sama," ungkap Ali Rahman kepada media, Jumat 12 Juli 2024.


Ali Rahman menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Cikande ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.


"Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan," kata Kompol Ali Rahman CP yang juga menjabat Wakapolres Serang.


Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan bungkus rokok yang ditempel di bagian atas lemari pakaian. Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok terdapat 26 paket sabu.


"Jadi modus operandi menyembunyikan barang bukti yaitu dengan menyimpan sabu dalam bungkus rokok, kemudian bungkus rokok tersebut ditempel di bagian atap lemari pakaian," terang Ali Rahman.


Wakapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 bulan bebas dari penjara dan 1 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka yang mengaku butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari.


"Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial ES (DPO) yang ditemui di sekitar Jakarta Utara, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," jelasnya.


"Tersangka NA, kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112  ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," tandasnya.(*/Red) 

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Penipuan

Juli 12, 2024



SERANG, - Satreskrim Polres Serang tangkap pelaku penipuan  tenaga kerja berinisial IM (28) warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.


Wanita lajang ini ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang setelah menipu 80 pencari kerja dan meraup uang Rp 300 juta. 


Pelaku menjanjikan para korban akan dipekerjakan di salah satu pabrik sepatu yang berada , Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. 


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan pengungkapan kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini setelah pihaknya menerima pengaduan 2 pencari kerja berinisial LE (28) warga Lampung dan SK (26) warga Kabupaten Serang.


"Pelaku menjanjikan kedua korban bisa bekerja di pabrik sepatu  dengan iming-iming sejumlah uang," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, Jumat 12 Juli 2024.


Kapolres menjelaskan awalnya korban tertarik bekerja di salah satu pabrik sepatu yang ada dikabupaten serang,  karena ditawari oleh YW, ponakannya bahwa ada teman kerjanya yang bisa membantu mendapatkan pekerjaan. Keinginan korban ini selanjutnya disampaikan oleh ponakannya kepada tersangka.


"Kepada korban melalui YW, tersangka mengaku bisa membantu korban kerja di pabrik sepatu  asalkan mau memberikan uang sebesar Rp 16 juta sebagai administrasi masuk kerja," terang Kapolres.


Lantaran dirinya merasa pengangguran, korban akhirnya menyerahkan uang muka kepada tersangka melalui YW untuk diberikan kepada tersangka IM dan sisanya dibayar setelah mendapat pekerjaan. Bersamaan dengan penyerahan uang, korban juga memberikan 2 berkas lamaran .


'Namun setelah waktu seminggu yang dijanjikan terlewati, panggilan dari perusahaan tidak kunjung ada. Bahkan tersangka semakin sulit ditemui. Merasa dirinya telah menjadi korban penipuan, kasus itupun dilaporkan ke Mapolres Serang," kata Condro Sasongko.


Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka namun wanita lajang itu selalu tidak ada tempat kontrakannya.


"Beberapa kali petugas mendatangi kontrakannya namun tersangka selalu tidak ada di rumah. Tersangka IM baru bisa diamankan pada Sabtu 15 Juni kemarin dikontrakannya setelah mendapat informasi dari masyarakat," ujar Kapolres alumnus Akpol 2005.


Dalam kesempatan itu, Kasatreskim AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa praktek penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2021. Selama 3 tahun itu, tersangka IM mengaku sudah menipu 80 pencari kerja dengan meraup uang Rp 300 juta.


"Uang hasil kejahatan ini, dipergunakan tersangka untuk membayar cicilan rentenir, membeli peralatan elektronik serta untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.


Andi mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pencari kerja untuk berhati-hati jika ada tawaran bisa membantu mendapatkan pekerjaan, siapapun terlebih dari orang yang baru dikenalnya.


"Jangan mudah percaya dengan orang yang menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming sejumlah uang. Jika mendapat tawaran pekerjaan lebih baik tanyakan status orang yang menawarkan pekerjaan itu kepada pihak perusahaan," tandasnya.(*/Red) 

Cegah Aksi Balap Liar dan Tawuran, Satreskrim Polres Serang Laksanakan Patroli Kring Serse

Juni 08, 2024



Serang  - Dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas, personil Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang dikerahkan melakukan patroli Kring Serse mencegah geng motor, balapan liar dan tawuran di wilayah hukum Polres Serang, Sabtu (8/6/2024) dini hari.


"Patroli menyasar lokasi rawan kejahatan, lokasi nongkrong anak-anak remaja serta memantau gedung perkantoran, mesin ATM serta kios-kios jamu untuk mengantisipasi peredaran minuman keras," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media


Dikatakan Kapolres, patroli yang dinamakan Kring Serse ini wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman.


"Dalam patroli tersebut, kata Kasatreskrim, petugas yang menjalankan tugas melakukan penyisiran secara mobile," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES. 


Dijelaskan Condro Sasongko, setiap mendapati remaja-remaja yang nongkrong, petugas melakukan penggeledahan untuk memastikan tidak ada narkoba ataupun senjata tajam yang biasa digunakan sebagai alat tawuran.


"Penggeledahan dilakukan untuk mengantisipasi terjadi aksi tawuran dan penyalahgunaan narkoba. Petugas juga memeriksa dokumen kendaraan bermotor. Jadi kita geledah dan alhamdulillah sepanjang operasi tidak ditemukan, baik narkoba ataupun senjata tajam," tandasnya.


Usai melakukan pemeriksaan, personil Satreskrim memberikan saran positif dalam hal menjaga kamtibmas. Kemudian petugas memerintahkan semua remaja yang nongkrong untuk kembali ke rumahnya masing-masing.


"Setelah diberikan pembinaan, semua remaja yang nongkrong dibubarkan untuk pulang ke rumahnya masing-masing," tegas Alumnus Akpol 2005.(*/Red) 

4 Terduga Pelaku Curas di Minimarket di Cipadu Ditangkap, Polsek Ciledug Kordinasi ke Polsek Panongan

September 30, 2023



KOTA TANGERANG, - Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menerima informasi mengenai penangkapan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan di Minimarket kawasan komplek Deplu Caraka Buwana, Cipadu, Kota Tangerang oleh jajaran Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten.


Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ciledug, Iptu Dery bersama Panit Opsnal Ipda Saepudin segera melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Polsek Panongan.


Koordinasi ini dilakukan pada Kamis, 28 September 2023, Jam 22.00 WIB di Ruang Unit Reskrim Polsek Panongan.



“Hasil koordinasi dan Interograsi dilaporkan, 4 pelaku yang diamankan ini memiliki kesamaan fisik dan ciri-ciri terduga pelaku yang teridentifikasi melakukan pencurian berdasarkan rekaman CCTV di minimarket (Alfamart,red) di wilayah Komplek Deplu Caraka Buwana, Cipadu, Kota Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan. Jumat, (29/9/2023).


Adapun empat orang terduga pelaku yang tertangkap tersebut berinisial N alias Febri (26), RB (26), G alias Sangkut (22) dan AF (26).


"Keempat terduga pelaku ini tertangkap polisi karena melakukan pencurian juga di minimarket yang sama di wilayah hukum Polsek Panongan," ungkapnya.


Diketahui aksi curas atau perampokan yang terjadi di minimarket wilayah Komplek Deplu Caraka Buwana, Cipadu, Kota Tangerang, terjadi pada Senin 21 Agustus 2023 malam WIB.


Kejadian tersebut diperkirakan sekira pukul 22.36 WIB, jelang toko minimarket itu tutup, Pelaku berjumlah tiga orang merangsek masuk menodongkan dan mengancam pegawai minimarket dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan satu benda diduga senjata api.(*/Red) 

Cekcok di Jalan, 2 Pria Keroyok Sopir dan Kernet Truk, Diamankan Polsek Cikupa Polresta Tangerang

September 29, 2023



Tangerang, -- Aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 2 pria berinisial MR (22) warga Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dan DF (18), warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.


Dua pria itu diamankan lantaran diduga telah tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan terhadap sopir dan kernet truk di depan Gerbang Tol Balaraja Timur, Kamis (17/9/2023).


Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, peristiwa bermula saat korban yakni sopir Endrik dan kernet Ibrohim membawa bata ringan. Keduanya melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa.


"Saat melintas di sekitaran perbatasan Balaraja-Cikupa, korban mengerem mendadak karena ada seorang ibu dan anak yang menyebrang," kata Imam, Rabu (20/9/2023).


Namun, tiba-tiba, seorang pria yakni tersangka MR memukul pintu mobil korban. Tersangka MR juga berteriak bahwa perempuan dan seorang anak yang menyebrang adalah anak dan istrinya. Korban pun kemudian meminta maaf, lalu melanjutkan perjalanan.


Saat hendak memasuki Gerbang Tol Balaraja Timur, korban dikejar oleh 2 orang dengan 2 sepeda motor dan 1 unit mobil angkot yang berisi 4 orang. Korban berusaha menghindar namun mobil yang dikendarai korban dihadang oleh mobil angkot yang belakangan diketahui ditumpangi oleh teman-teman tersangka.


"Kedua korban pun kemudian mengalami pengeroyokan oleh sekitar 6 orang," ujar Imam.


Kedua korban kemudian lari mendekat ke Kantor Jasa Marga untuk meminta pertolongan. Hingga akhirnya kedua korban bersembunyi di semak-semak yang minim penerangan di sekitaran Kantor Jasa Marga. 


"Setelah para pelaku pergi, kedua korban kembali ke mobil dan mendapati kaca mobil pecah serta barang-barang kedua korban sudah hilang," ucap Imam.


Kedua korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil meringkus 2 tersangka yakni MR di wilayah Tigaraksa dan DF di wilayah Panongan. Kedua tersangka beserta barang bukti pun dibawa ke Polsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Petugas juga masih mendalami kasus itu untuk menangkap pelaku pengeroyokan lainnya.(*/Red) 

Cekcok di Jalan, 2 Pria Keroyok Sopir dan Kernet Truk, Diamankan Polsek Cikupa Polresta Tangerang

September 22, 2023


Tangerang,-- Aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 2 pria berinisial MR (22) warga Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dan DF (18), warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.


Dua pria itu diamankan lantaran diduga telah tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan terhadap sopir dan kernet truk di depan Gerbang Tol Balaraja Timur, Kamis (17/9/2023).


Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, peristiwa bermula saat korban yakni sopir Endrik dan kernet Ibrohim membawa bata ringan. Keduanya melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa.


"Saat melintas di sekitaran perbatasan Balaraja-Cikupa, korban mengerem mendadak karena ada seorang ibu dan anak yang menyebrang," kata Imam, Rabu (20/9/2023).


Namun, tiba-tiba, seorang pria yakni tersangka MR memukul pintu mobil korban. Tersangka MR juga berteriak bahwa perempuan dan seorang anak yang menyebrang adalah anak dan istrinya. Korban pun kemudian meminta maaf, lalu melanjutkan perjalanan.


Saat hendak memasuki Gerbang Tol Balaraja Timur, korban dikejar oleh 2 orang dengan 2 sepeda motor dan 1 unit mobil angkot yang berisi 4 orang. Korban berusaha menghindar namun mobil yang dikendarai korban dihadang oleh mobil angkot yang belakangan diketahui ditumpangi oleh teman-teman tersangka.


"Kedua korban pun kemudian mengalami pengeroyokan oleh sekitar 6 orang," ujar Imam.


Kedua korban kemudian lari mendekat ke Kantor Jasa Marga untuk meminta pertolongan. Hingga akhirnya kedua korban bersembunyi di semak-semak yang minim penerangan di sekitaran Kantor Jasa Marga. 


"Setelah para pelaku pergi, kedua korban kembali ke mobil dan mendapati kaca mobil pecah serta barang-barang kedua korban sudah hilang," ucap Imam.


Kedua korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil meringkus 2 tersangka yakni MR di wilayah Tigaraksa dan DF di wilayah Panongan. Kedua tersangka beserta barang bukti pun dibawa ke Polsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Petugas juga masih mendalami kasus itu untuk menangkap pelaku pengeroyokan lainnya.(*/Red) 

Polda Metro Tangkap Sembilan Provokator Tawuran

September 18, 2023



Jakarta, – Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus sembilan tersangka dugaan tindak pidana penghasutan dengan unsur SARA di beberapa akun medsos. 


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Sembilan tersangka tersebut adalah RK, GR, TH, MM, DWK, AN, GR, WYRP, dan MFD, dua diantaranya dibawah umur.


“Dua dari sembilan tersangka merupakan anak di bawah umur,” ungkap Ade Safri saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).


Ade Safri menjelaskan, awal pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan tim penyidik dan menemukan beberapa akun yang menyebarkan konten provokasi mengandung SARA. 


Kemudian, terjadi perkelahian antarkelompok masyarakat yang juga diunggah akun tersebut.


Setelah ditelusuri, para pelaku tawuran antarkelompok itu mendapatkan senjata tajam dari salah satu akun yang menjualnya.


“Saat ditanya, para pelaku mengaku bahwa motifnya untuk ketenaran agar dikenal dan banyak _followers_,” ungkapnya.


Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28Ayat (2) jo Pasal45 A Ayat(2) Undang-Undang No.19Tahun2016Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “_Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Stafbepalingen_” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1945 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*/Red) 

Niat Cari Pekerjaan, Seorang Wanita di Tangerang Malah Dirudapaksa Teman Prianya

September 17, 2023





KOTA TANGERANG, - Seorang pria berinisial SS (25) ditangkap polisi karena merudapaksa teman wanitanya di sebuah kamar apartemen di kawasan Neglasari Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Banten Rabu, 13 September 2023. Sekira pukul 20.00 WIB.


Tindakan rudapaksa itu dilakukan pelaku SS terhadap korban yang diketahui berusia 24 tahun, dengan alasan lowongan pekerjaan dan terlebih dahulu belajar psikologi.


Sebab awalnya, saat itu korban menghubungi pelaku SS melalui handphonenya dengan tujuan menanyakan apakah ditempatnya bekerja terdapat lowongan pekerjaan dikarenakan korban sangat membutuhkan pekerjaan.


Kemudian pelaku SS menyatakan bahwa ditempatnya bekerja sedang ada lowongan pekerjaan. Lalu mereka sepakat bertemu di kawasan pasar lama, Kota Tangerang.


Namun saat sampai di lokasi itu pelaku SS malah mengajak korban untuk ke apartemen di Neglasari, dengan alasan akan diajarkan ujian psikologi.


Tanpa curiga, korban pun mengikuti ajakan pelaku masuk kedalam kamar apartemen tersebut, usai mengunci pintu kamar pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban pun menolak dan meminta untuk pulang.


Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku SS melakukan kekerasan dan ancaman sehingga korban tak bisa berkutik saat dirudapaksa.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Pelaku SS ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban didampingi keluarga dan unit perlindungan anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.


"Setelah kami (polisi) menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil nangkap pelaku saat berada di rumahnya," ujar Zain, Minggu (17/9/2023).


Diketahui, Pelaku SS adalah warga Perum Taman Adiyasa, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.


"Usai dirudapaksa, korban meminta pulang namun pelaku menahan karcis parkir motor korban dan Ia baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat," ungkap Kapolres.


Keesokan harinya, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban. Dia meminta korban untuk sex melalui video call. Jika korban menolak kemauannya, pelaku akan menyebarkan video rekaman saat mereka melakukan hubungan badan kemarin. Lalu korban melaporkan ke polisi atas kejadian yang menimpanya.


"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, anggota Unit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak melaksanakan penangkapan," jelas Zain.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti yakni handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.


Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan/pemerkosaan.


"Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan, Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.(*/Red) 

Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota Tangkap Terduga Pelaku Narkoba di Kontrakan di Pamulang

September 15, 2023





KOTA TANGERANG, - Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang terduga tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Narkotika golongan 1 seberat 29,59 gram bruto disita dari tersangka berinisial PBK (28) warga Tangerang Selatan.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui kasat Narkoba Kompol Zazali Hariyono menyebutkan penangkapan peredaran barang haram ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersangka sering dilakukan transaksi narkoba.


"Berdasarkan informasi dari Masyarakat pada hari Minggu,10 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB bahwa di rumah Kontrakan tersangka akan dilakukan transaksi narkotika," kata Zazali dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).


Adapun rumah kontrakan tersangka  beralamat di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. 



Beberapa jam setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi. Penggerebekan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB.


"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 29,59 gram," ungkapnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut.


"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati," tutup Zazali.(*/Red) 

Joki Curanmor Diamankan Polsek Ciledug

September 14, 2023



KOTA TANGERANG, - Polisi Berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku berhasil ditangkap saat tengah mengendarai motor korban.


Pelaku tersebut berinisial S (24) berperan sebagai Joki, sementara satu pelaku lain berperan sebagai pemetik masih buron (DPO).


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Ciledug AKP Diorisha Suryo mengatakan penangkapan ini berdasar hasil analisa terhadap rekaman CCTV dengan melakukan Cek TKP dan penyelidikan di lapangan.


"Kedua pelaku tersebut sering melakukan pencurian motor di wilayah Polsek Ciledug dengan menggunakan pakaian yang sama dan kendaraan yang sama," kata Diorisha. Kamis, (14/9/2023).


Ia mengungkapkan, tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Pintu Air, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Berdasarkan laporan korban RH yang kehilangan motor saat terparkir di depan rumahnya.


"Pelaku S kami tangkap berdasarkan penyelidikan dan pembuntutan saat mengendarai barang bukti motor milik korban, pada Rabu 13 September 2023, kemarin," ungkapnya.


Diorisha menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Sementara satu pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor (pemetik) masih dalam pengejaran.


"Identitasnya sudah kami ketahui, anggota tengah melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku tersebut," pungkasnya.(*/Red) 

Aksi Curanmor di Sebuah Bengkel Berhasil Diungkap Unit Reskrim Polsek Cikupa, Satu Pelaku Diringkus!

September 13, 2023

Tangerang, -- Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, meringkus satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah bengkel motor di Jalan Raya Otonom, Kampung Talagasari, RT 010/002, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.


Pelaku berinisial DS (24), asal Kabupaten Tanggamus Lampung, yang berdomisili di Villa Tangerang Regency 2 Blok AD 8 No 21 RT 04/06,  Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis,  Kabupaten Tangerang. 


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dani Setiyono mengatakan, aksi curanmor itu terjadi pada Minggu, 10 September 2023, sekira pukul 14.30 WIB, dengan korban berinisial HR (37). 


Kejadian berawal saat korban tiba di bengkel motor miliknya di Jalan Raya Otonom, Talagasari Cikupa, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol. A-6757- VAU. 


"Korban lalu memarkirkan sepeda motor miliknya di depan bengkel. Kemudian sambil menunggu pelanggan korban ketiduran di dalam bengkel dengan kondisi folding gate yang terbuka," kata Sigit, Selasa 12 September 2023.


Namun nahas, saat korban terbangun sekitar jam 14.30 WIB ia mendapati sepeda motor miliknya  sudah tidak ada. Korban pun mengecek rekaman CCTV yang ada disebelah bengkel. 


Dari rekaman CCTV tersebut diketahui pelaku yang telah mengambil sepeda motor miliknya adalah dua orang laki-laki yang tidak ia kenal dengan mengendarai sepeda motor jenis matic. 


"Diduga pelaku dapat mengambil sepeda motor milik pelapor dengan menggunakan kunci palsu.  Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta rupiah," terang Sigit.


Selanjutnya korban melaporkan kejadian nahas yang dialaminya itu ke Polsek Cikupa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


Menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Cikupa dipimpin Kanitreskrim Ipda Adhi Utomo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. 


"Kemudian didapati infomasi pelaku hendak menyeberangkan sepeda motor hasil curiannya itu ke daerah Lampung," tuturnya. 


Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cikupa bersama korban melakukan pengamatan terhadap kendaraan bermotor di Dekat Terminal Pakupatan yang beralamat Jl Raya Serang-Jakarta Km.04 No.1B Banjaragung Kec. Cipocok Jaya Kota, Serang-Banten. 


Hingga kemudian didapati sepeda motor milik korban yang diduga dikendarai oleh pelaku. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban. 


"Pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek Cikupa untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.(*/Red) 

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Specialis Pencurian Kendaraan Bermotor Antar Kota

September 12, 2023



Serang  - Dua dari 4 pelaku pencurian sepeda motor mendapat tindakan tegas terukur  pada saat  penyergapan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Polsek Carenang di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang dan Kota Serang.


Kedua pelaku yang mendapatkan  tindakan tegas terukur  yaitu WR  (26 tahun) dan FA  (22 tahun) keduanya warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Dua pelaku lainnya yaitu Al (17 tahun) dan DA  (23 tahun) yang juga warga Lampung Timur.


Dalam pengungkapan kasus pencurian motor ini, Tim Resmob juga mengamankan 2 orang penadah barang hasil kejahatan, yaitu FC(24 tahun) warga Lampung Timur dan SU (56 tahun) warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.


Dari para tersangka dan penadah, Tim Resmob mengamankan barang bukti 13 unit motor berbagai jenis, senjata api rakitan, 4 butir peluru, sebilah pisau, 6 handphone, 2 kunci T dan 8 mata kunci serta 2 plat nopol.


"Keenam pelaku kejahatan spesialis pencurian motor ini ditangkap Tim Resmob di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang dan Kota Serang pada Selasa 5 dan Rabu 6 September kemarin," terang Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (12/9/2023).


Kapolres mengatakan penangkapan empat bandit jalanan ini merupakan tindaklanjut dari laporan Mosandi (28 tahun) warga Kabupaten Lebak dan Iis Isriyanti (32) warga Kabupaten Pandeglang yang kehilangan motor Honda Beat Street A 2678 OV dan A 4515 JZ di rumah kontrakannya di Kecamatan Cikande dan Kibin, Kabupaten Serang.


"Keduanya melapor kehilangan motor pada Sabtu 26 Agustus dan Rabu 21 Juni 2023," kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Arya Fitri Kurniawan Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.


Berbekal dari laporan tersebut, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan berhasil meringkus para pelaku berikut 2 tersangka.


"Empat pelaku berhasil diringkus di sejumlah lokasi, dua diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri saat pengembangan," kata AKBP Wiwin.


Kapolres mengungkapkan motif yang dilakukan kawanan pencuri motor asal Lampung Timur ini dengan menyasar motor yang ada di parkiran. Menggunakan kunci T, pelaku kemudian membobol lubang kunci kontak.


"Setelah berhasil mencuri, motor selanjutnya dijual kepada FC dan SU dengan harga yang bervariatif," jelas alumni Akpol 2002 ini.


Di tempat yang sama, Kasatreskim AKP Andi Kurniady mengingatkan kepada pelaku curanmor untuk menghentikan aksinya. Andi Kurniady menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku curanmor jika nekat melakukan aksi.


"Saya ingatkan kepada para pelaku curanmor untuk berhenti melakukan aksinya. Jika nekat, kita akan lakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu," tandasnya.(*/Red) 

Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polresta Serang Kota Amankan Para Pelaku Curanmor

September 10, 2023




Serang - Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten hanya butuh waktu 8 jam berhasil ungkap dan amankan Pelaku Pencurian Motor pada Minggu (10/09)


Kapolresta Serang Kota Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasatreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten Akp Dedi Mirza membenarkan hal tersebut. "Bahwa Unit Resmob melakukan penyelidikan terkait adanya laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Matic, kemudian Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota Polda Banten dan tidak Waktu lama kurang dari 24 berhasil mengamankan pelaku Curanmor tersebut," ucap Dedi.


"Kami berhasil mengamankan pelaku RA(26) dan KO (36) di ruko yang beralamat di Jalan Taktakan, Kampung Ranca sawah Taktakan, Kota Serang beserta dengan barang buktinya yaitu satu unit motor hasil dari pencurian dan alat yang di gunakan untuk melakukan pencurian," tambah Dedi.


Dedi menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberap barang bukti. "Barang bukti yang berhasil di amanakan satu unit sepeda motor Honda Vario, warna Hitam Nopol : A-5779-TX, satu Lembar STNK Honda Vario, satu gagang leter T, dua mata kunci leter T, serta satu kunci leter L," jelas Dedi.


Pemilik motor berinisial RF (29) Karyawan Swasta beralamatkan di Lingkungan Kaliwadas, Lopang, Kota Serang saat menyadari bahwa motor miliknya yang terparkir di garasi telah hilang, dengan adanya kejadian tersebut

korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp12.000.000 sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta

serkot Polda Banten untuk di tindak lanjuti.


Kemudian kedua pelaku tersebut dan barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutup Dedi Mirza (*/Red) 

Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor, Diringkus Jajaran Polsek Panongan Polresta Tangerang

September 09, 2023



Tangerang - 3 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor, di Ringkus Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian bermotor (Ranmor) dengan pemberatan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang terjadi di Perumahan Nirwana Curug, Desa Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang.


Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, anggota Reksrim yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Panongan IPDA Irruandy Aritonang. berhasil meringkus 3 orang tersangka yang berinisial S (25), B.B (28), S (27), satu diantaranya berperan untuk menadah motor dan menjual ke daerah lain.


“Pelaku melakukan aksinya dengan peran yang berbeda-beda untuk mencari sasaran motor yang diparkir di depan rumah pada waktu sehabis magrib dalam keadaan sepi” ucap Hotma Manurung saat press rilis di Mapolsek Panongan pada Jumat (08/09).


Dikatakan Hotma, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku merupakan residivis pencurian yang sebelumnya sudah pernah di tangkap oleh Polresta Tangerang kasus pencurian aki mobil sebanyak 10 aki mobil yang terjadi di Pasir Gadung pada tahun 2022  dan tertangkap kembali oleh Polsek Panongan dengan pencurian kendaraan bermotor.


Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah pernah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di wilayah Kabupaten Tangerang.


Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor dan kunci leter T yang disimpan di dalam jok sepeda motor.


Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah (tadah barang hasil kejahatan) hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*/Red) 

3 Remaja Bawa Sajam Hendak Tawuran Diringkus Patroli Presisi Tim 2 Polrestro Tangkot Di Jalan Raya Bayur Cadas

September 07, 2023



Kota Tangerang, Banten -- Guna antisipasi Guantibmas 3C dan Gengster motor, anggota personel Patroli Perintis Presisi tim 2 Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus 3 remaja membawa Sajam jenis Celurit dan golok yang sedang melakukan tawuran, Kamis (07/09/2023) jam 03:30wib.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S H., S.I.K., M.Si., melalui AKP Suwito Kanit 2 patroli perintis presisi menuturkan, "bahwa memang benar anggota personel dari patroli perintis presisi tim 2 meringkus 3 remaja Gengster motor berikut Barang-bukti (BB) Dua (2) Sajam jenis Celurit dan golok dari kelompok Pandawa yang sedang terlibat tawuran dilokasi jalan raya Bayur cadas kota Tangerang pagi jam 03:30wib.


Tiga remaja yang berhasil diamankan oleh anggota personel patroli perintis presisi tim 2 yaitu MA (17th), NP (17th), MAN (15th).


Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, ketiga remaja anggota Gengster motor berikut Barang-bukti dua sajam langsung digelandang ke Mako Polsek Jatiuwung unit Reskrim penyidik tim 3, untuk dilakukan pendataan, pembinaan dan penyelidikan. 


Ketiga remaja tersebut dapat di jerat dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 


Pewarta : Irwan A.N

BNNP Banten Gagalkan Peredaran Shabu 12,870 Kg di Kota Tangerang

September 07, 2023



Serang - Konferensi Pers BNN Provinsi Banten menangkap 2 orang kurir narkotika jenis shabu berat bruto ± 12,870 kg, lokasi TKP di Kampung Priok RT 2 RW 2 Kecamatan Periuk Kota Tangerang Provinsi Banten, Kamis (07/09/2023).


Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid, didampingi Kepala BNN Kota Tangerang Kombes Pol Ichlas Gunawan dan Kepala Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Provinsi Banten Moch. Amir.


Dijelaskan Rohmad Nursahid, kronologi pada hari Rabu tanggal 6 September 2023, sekitar pukul 11:00 WIB, tim pemberantasan BNN Provinsi Banten mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya dugaan penyelundupan narkotika jenis shabu di wilayah Provinsi Banten, lalu tim pemberantasan BNN Provinsi Banten dan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.


Selanjutnya, pada pukul 17:00 WIB, tim pemberantasan BNN Provinsi Banten dan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten yang diback up oleh Tim IT BNN RI berhasil mengamankan dua orang tersangka di wilayah Periuk RT 2 RW 2 Kota Tangerang Provinsi Banten, lalu mengamankan 11 bungkus warna hitam, ditambah satu bungkus plastik warna bening narkotika jenis shabu yang sudah dibuka, dengan berat bruto sebanyak 12, 870 kg.


"Tersangka HS (46) warga Kota Tangerang dan tersangka B (46) warga Aceh Utara. Dalam pengakuannya, para tersangka sudah 3 kali melakukan," ujar Rohmad.


Barang bukti yang telah  diamankan, 11 bungkus plastik warna hitam yang berisikan shabu dan satu bungkus warna putih berisikan shabu yang sudah dibuka dengan berat bruto 12,870 kg, 4 unit handphone, 2 lembar KTP, dan 1 buah tas warna hitam tempat menaruh shabu.


"Kedua tersangka dijerat Pasal 114, 112, Jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Rohmad.(*/Red) 

Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

September 06, 2023



Sumut. Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut. Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.


Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ). Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.


"Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan, Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” ujarnya di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/23).


Menurutnya, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Ia pun bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.


"Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan," jelasnya.


Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual. Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.


"Kebetulan untuk membantu biaya untuk beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah," ungkap Boby.


Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.


Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.(*/Red) 

13 Remaja Diamankan Satreskrim Polresta Tangerang

September 06, 2023




Tangerang - Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 13 remaja yang diduga terlibat tawuran di Jalan Raya Serang, Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Minggu (06/08) lalu.


Pada kejadian itu, Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan sekelompok gerombolan motor yang datang dari arah Tangerang secara tiba-tiba menyerang korban berinisial PM (15) yang

sedang berkumpul bersama rekannya dengan menggunakan senjata tajam dan air keras. "Akibat serangan itu, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala dan luka bakar di beberapa bagian tubuh," kata pada Rabu (06/08).


"Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Tangerang kemudian berhasil mengamankan 13

anak sebagai pelaku, yang 7 diantaranya masih di bawah umur. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda," ucap Arief 


Adapun pelaku yang sudah dewasa masing-masing berinisial MI (23), MF (22), DN (18), DK (18), WA (21), dan DR (20). 


Kepada penyidik, para pelaku menerangkan bahwa tidak saling kenal dengan korban. Pola serangan cenderung acak. Meski, salah satu pelaku mengaku telah membuat janji dengan kelompok motor lain untuk melakukan tawuran. "Menurut pengakuan para pelaku, mereka menyangka korban yang saat itu sedang berkumpul

bersama temannya adalah orang atau bagian dari kelompok yang telah janjian tawuran," terang Arief.


Arief mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Dari penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam jenis celurit, satu drigen sisa air keras, lima unit sepeda motor,

serta enam unit telepon genggam," jelas Arief.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan

Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 180 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 


"Untuk anak sebagai pelaku tidak dilakukan penahanan dan diharuskan wajib lapor," tandas Arief (*/Red) 

Gila, Setubuhi Anak Kandung Lebih dari 100 Kali, Ayah di Tangerang Diamankan Polisi

September 05, 2023




KABUPATEN TANGERANG, - Sungguh bejat kelakukan seorang ayah di Kabupaten Tangerang berinisial SH (54) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri NF, bahkan lebih mirisnya, perbuatan itu dilakukan tersangka hingga lebih dari 100 kali.


Diketahui, SH menyetubuhi anak kandungnya NF sudah 9 tahun lamanya, sejak masih belia yakni kelas 4 SD di tahun 2014 sampai dengan 19 Agustus tahun 2023, dimana korban menerangkan disetubuhi ayahnya sudah lebih dari 100 kali.


Tragis, tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya dengan dalih sang istri sibuk bekerja. Korban pun disetubuhi tersangka dibawah ancaman 


Hal itu diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael berdasarkan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan. Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2023, NF kini berusia 19 tahun. Peristiwa ini terjadi di daerah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.


"Pertama kali pada tahun 2014, korban masih kelas 4 SD berumur 10 tahun, ketika sedang tertidur dirumahnya korban dipindahkan oleh tersangka ke rumah kosong samping rumah tersangka, kemudian disitu  NF disetubuhi," terang Rio dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).


Lanjut Rio, setiap melancarkan hasrat seksualnya, SH kerap mengancam korban apabila menolak tersangka akan merusak keluarganya dan akan menceraikan Ibunya. Dalam minggu terakhir di tanggal 19 agustus 2023 tersangka SH melakukan persetubuhan kepada korban NF saat rumah dalam keadaan sepi ketika korban sedang tidur dirumah. 


"Korban juga diancam, jika tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarganya dan akan menceraikan ibunya," kata Rio.


"Kepada penyidik, alasannya (SH) tega menyetubuhi anak kandungnya itu karena istrinya sibuk berdagang dan pelayanan terhadap dirinya kurang," sambungnya.


Kini tersangka telah di tahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berdasarkan laporan korban didampingi Ibu kandungnya. Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini termasuk memeriksa kejiwaan tersangka.


"Masih kami (polisi) didalami lagi, nanti akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan dari pelaku," ucap dia.


Rio menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap korban melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memulihkan kondisi dan psikologis korban.


"Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terungkap ketika kakak korban berinisial RY, mengunjungi rumah orangtua mereka. Kepada kakaknya tersebut NF menceritakan kejadian yang menimpanya. RY pun mengamuk lalu mengusir SH untuk pergi dari rumah," tutur Rio.


Kepada ibu Kandungnya, RY langsung menceritakan perbuatan bejat SH terhadap adiknya NF. Mendengar hal tersebut, R langsung pingsan, setelah itu R membawa NF keluar rumah dan melakukan pelaporan.


"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara," pungkas Rio.(*/Red) 

Polisi Tangkap Residivis Tipu Gelap Beli Motor Lewat COD, Ini Modusnya

September 05, 2023



KOTA TANGERANG, - Polisi Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap BR (29) warga Kelapa Indah, Kota Tangerang pelaku penggelapan dan penipuan kendaraan roda dua (motor). Dari hasil pemeriksaan Ia (BR) mengaku sudah 15 kali melakukan aksi tipu gelap motor korbannya.


Adapun modus pelaku yakni berpura-pura membeli sepeda motor melalui Media Sosial (medsos) cara Cash on delivery (COD). setelah dilakukan tes drive, lalu membawa kabur sepeda motor korban.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Batuceper Kompol Susida Aswita menyebutkan penangkapan pelaku BR tersebut berdasarkan laporan tiga orang korbannya.


"Pelaku ini memperdaya korban yang memasang iklan melalui market place media sosial Facebook, akan membeli motor melalui sistem COD di suatu tempat," ungkap Susida dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).


Setelah bertemu korban di satu tempat yang telah ditentukan, pelaku berpura-pura melakukan transaksi penawaran. Dengan gaya yang meyakinkan pelaku meminta untuk dilakukan test Drive, Korban pun percaya kemudian memberikan kunci motornya kepada pelaku.


"Pada saat test Drive itu, pelaku BR langsung tancap gas dengan membawa kabur motor korban," ujar Kapolsek Kompol Susida.


Korban baru menyadari motornya dibawa kabur pelaku setelah beberapa jam menunggu motornya tak kunjung kembali di bawa oleh pelaku. Alhasil korban pun melaporkan kejadian naas yang menimpanya itu ke Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota.


"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelapor, terkait ciri-ciri pelaku, nomer hape pelaku dan alamat medsos facebook yang digunakan pelaku. ternyata, sama dengan laporan warga tiga bulan lalu dengan modus yang sama," ungkap Kapolsek.


Lanjut Susida, unit Reskrim Polsek Batuceper dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suhenri langsung melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan dan menangkap pelaku BR. Dikatakannya pelaku selalu berpindah-pindah tempat saat dilakukan pengejaran.


"Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan pada Minggu, 27 Agustus 2023, sekira jam 14.00 WIB di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan," katanya.


Ternyata usut punya usut, dari hasil pemeriksaan dan dipertemukan dengan beberapa korban lainnya, pelaku mengaku sudah belasan kali melakukan aksi serupa dengan modus yang sama di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.


"Dari Hasil Penyelidikan sementara didapat keterangan, pelaku sudah melakukan kejahatan tipu gelap lebih dari 15 kali di Wilayah Kota Tangerang, Pelaku BR ini juga baru keluar LP Pemuda Tangerang bulan Maret 2023 dalam kasus yang sama," jelasnya.


Susida menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan lebih dalam untuk mencari korban-korban lainnya, serta mencari keberadaan motor-motor korban yang berhasil dijual kepada penadah.


"Kepada masyarakat kota Tangerang khususnya, kami sarankan untuk lebih berhati-hati saat transaksi melalui COD di media sosial, kami meminta kepada masyarakat yang pernah tertipu dengan modus yang sama untuk melapor ke kami (polisi), untuk dilakukan pengusutan dan pengembangan lebih dalam," pungkas Susida.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *