Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

By On April 26, 2024



Serang, - Ditreskrumum Polda Banten Gelar Pressconference Ungkap Kasus Tindak Pidana Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon pada Jumat (26/04) 


Dalam kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto menyampaikan ungkap kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Polda Banten pada saat Press Rilis akhir tahun. "Kasus ini merupakan tindak lanjut karena menjadi prioritas bapak Kapolda Banten yang di sampaikan pada Press Rilis akhir tahun, beliau menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian utama Polda Banten dan allhamdulillah Ditreskrimum Polda Banten bisa mengamankan dua tersangka pada kasus ini," ungkapnya.


Selanjutnya Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan mengatakan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.  "Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari LPP Nomor 128 V 2023 tentang tindak pidana memberniagakan, menyimpan, atau memperjual belikan kulit serta bagian tubuh satwa yang di lindungi," ujar Dian.


Selanjutnya Dian menjelaskan rangkaian dari perkara pemburuan badak tersebut yang di laporkan pihak TNUK pada tanggal 29 Mei 2023. "Perkara ini bermula dari hilangnya kamera trap milik pihak TNUK yang di laporkan pada Polda Banten tanggal 29 Mei 2023, setelah menerima laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan yang mana kami dapat mengidentifikasi wajah yang diduga sebagai tersangka pelaku perburuan liar badak bercula satu sebanyak 6 orang, salah satu DPO berhasil di amankan oleh Polda Banten berinisial (N) yang berperan sebagai pemburu dan telah mengaku menembak mati 6 Badak Bercula 1 di TNUK untuk kemudian di jual dengan harga 200 hingga 300 juta, saat ini saudara (N) sudah di proses oleh pengadilan negri Pandeglang, kemudian dari saudari (N) ini mengembang kembali pada saudara (Y) yang peranya menawarkan cula badak tersebut pada pembeli," jelas Dian.


Dian juga mengatakan pihaknya mendapati satu nama pelaku lagi dari hasil pengembangan kasus tersebut. "Adapun hasil penjualan tersebut saudara (Y) menerima uang sebesar 5 juta kemudian sisanya di kirimkan kembali pada saudara (N) yang saat ini sedang di proses oleh pengadilan negri Pandeglang, dari hasil penyelidikan kami mendapati satu nama lagi yang berperan sebagai penadah atau yang menerima uang hasil dari penjualan cula badak tersebut bukti yang kami dapati berupa percakapan Whatsapp serta slip transfer," ujarnya.


Diakhir Dian menyebutkan pasal yang di terapkan pada kasus tersebut. "Untuk pasal yang di terapkan pada kasus ini yaitu pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 undang- undang nomor 5 tahun 1990 tentang konserfasi sumber daya alam yaitu ancaman hukumanya 5 tahun penjara, dari seluruh rangkaian perkara ini masih ada 5 DPO yang masih kami lakukan penyelidikan," tutupnya. (*/Red) 

 Police Go to School, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Sasar Siswa SD

By On April 26, 2024



TANGERANG -- Guna memberikan pengetahuan berlalu lintas ke anak-anak siswa SD, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Metro Tangerang  Kota melaksanakan giat 'Police Go to school'.


Kegiatan tersebut berlangsung di SDN Karawaci Baru, Jum'at (26/4/2024) pagi. Dihadiri 3 personil yaitu, Iptu Rovikarnov M.T.Spsi, Ipda Desi dan Brigadir Suprapto Wibowo.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kegiatan Police goes to school ini untuk memberikan informasi tentang peraturan tata cara tertib berlalu lintas dan informasi tentang rambu-rambu lalulintas.


Selain pendekatan kegiatan ini juga pemberian pemahaman akan peran Polisi kepada anak sekolah dilakukan sejak dini mulai tingkat SD (Sekolah Dasar) agar mereka memahami pentingnya tertib berlalu lintas dan meningkatkan etika dalam berlalu lintas.


“Dengan demikian, bisa menumbuhkan pengertian dan kesadaran kepada pelajar untuk disiplin dan tertib berlalu lintas, dalam rangka Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," Ujar Zain.


Seperti yang sudah diketahui bahwa Police goes to school adalah suatu program kegiatan pendidikan lalu lintas kepada pelajar yang dilaksanakan di sekolah melalui metode sosialisasi, ceramah, seminar dan metode lainnya.


Program Police goes to school bisa dilakukan dengan pendekatan seperti, penyampaian pendidikan lalu lintas tentang peraturan lalu lintas, tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, kebijakan pemerintah atau Polri dan informasi yang sedang berkembang dengan menggunakan saluran (media) komunikasi tertentu.


"Kami akan terus mensosialisasikan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada seluruh elemen masyarakat, demi mencegah terjadinya patalitas kecelakaan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," pungkasnya.(*/Red) 

 Praktisi Hukum Mendesak  Meminta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pemilik SPBU 34-15813 dan Para Mafia BBM Bersubsidi

By On April 26, 2024



Kab.Tangerang, -- Terkait ramainya pemberitaan online tentang penimbun atau Mafia BBM Subsidi Solar melakukan pengisian tidak wajar dengan menggunakan Truk Box yang di modifikasi yang didalamnya terdapat beberapa tungku yang dalam satu tungku  bisa menampung bio solar  sebanyak 1 ton seolah membuka ruang Melayani Para Mafia BBM Bersubsidi Solar Ilegal, Praktisi Hukum dari DPM Lawfirm & Partners, David Paruntungan Munthe, SH yang juga sebagai Penanggungjawab Konten YouTube Tabir87News meminta Pihak BPH Migas RI beserta Aparat Penegak Hukum Kepolisian harus memberikan respon serta bentuk perhatian kepada rekan awak media yang sudah mempublikasi Pemberitaan online adanya Penyimpangan Penyaluran BBM Subsidi Solar yang tidak tepat sasaran yang seharusnya kepada masyarakat yang membutuhkan. Diperlukan adanya Tindakan Tegas berupa Teguran/ Sanksi kepada Pemilik/ Management SPBU 34-15813 ini yang kerap layani Para Mafia BBM subsidi jenis solar.

David P Munthe,SH menjelaskan Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 UU 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja j.o Pasal 55 ayat 1 KUHP 

l”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM, yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Pembelian solar sebenarnya telah diatur melalui sistem bar Code untuk menghindari penyalahgunaan, tetapi oknum pengemudi berhasil mengelabui aturan dengan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) setiap saat. Tertera jelas peraturan pemerintah terkait BBM bersubsidi jenis solar apabila mendapati Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat.


Pantauan di lapangan pada Jumat, (19/04), SPBU No. 34-15813 di Jalan Raya Legok terlihat kerap dikunjungi oleh Mobil Box yang diduga telah dimodifikasi untuk dapat menampung ribuan liter solar bersubsidi. Hal serupa juga terlihat di SPBU No. 34-15801 di Babakan, Kecamatan Legok,-kutipan info-nusantara.co.id. (MT) 

Cegah Adanya Aksi Kejahatan Unit Tipidkor  Satreskrim Polres Serang Terus Lakukan Giat Kring Serse

By On April 26, 2024

 



Serang - Personil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Stefany Panggua melakukan patroli dengan mendatangi kantor Bank BRI di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Jumat (26/4/2024) dini hari.


Patroli Kring Serse ini dilakukan sebagai wujud kehadiran personil Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.


"Patroli Kring Serse ini rutin dilaksanakan sebagai wujud kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan keamanan kepada masyarakat," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.


Dijelaskan Kasatreskim, sasaran patroli Kring Serse adalah titik-titik rawan yang diincar kawanan bandit seperti mesin ATM, mini market. Selain memeriksa mesin ATM, petugas juga memberikan saran positif kepada petugas keamanan setempat 


"Selain memeriksa mesin ATM, anggota yang bertugas juga memberikan saran positif kepada petugas keamanan yaitu harus melaksanakan tugas sesuai produser perusahaan," jelas Andi Kurniady.


Dalam kesempatan itu, Andi mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungannya masing-masing serta meningkatkan sistem keamanan lingkungan.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman serta meningkatkan siskamling di wilayahnya masing-masing. Jika melihat sesuatu yang berpotensi mengganggu kamtibmas segera hubungi call center 110," imbaunya.(*/Red) 

 Laksanakan Jum'at Berkah,Satreskrim Polres Serang Berbagi Dengan Anak Yatim

By On April 26, 2024



Serang - Sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengunjungi yayasan panti asuhan anak yatim piatu di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Jumat (26/4/2024).


Selain bersilaturahmi, kegiatan sosial inipun dibarengi dengan pemberian bingkisan sembako serta uang saku kepada masing-masing anak yatim piatu.


"Program Jumat Berkah ini bagian dari program Kapolres Serang sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat yang kurang beruntung," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan bahwa program Jumat Berkah ini rutin dilaksanakan dan menyasar masyarakat yang kehidupan kurang beruntung. Andi berharap bingkisan yang nilainya tidak seberapa ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.


"Bingkisan ini sebagai wujud kepedulian kami kepada masyarakat kurang beruntung, wabilkhusus anak-anak yatim," tandasnya.


Kepada anak-anak yatim di panti asuhan, Kasatreskim memberikan nasihat agar tidak patah semangat dan tetap rajin belajar untuk mengejar cita-cita untuk menjadi anak yang sukses berguna bagi nusa dan bangsa sesuai harapan orang tua.


"Walaupun ibu ataupun bapak sudah tiada namun keberhasilan hidup akan menjadi ladang pahala bagi orang tua. Rajinlah belajar agar menjadi anak yang sukses, soleh dan solehah," ucap Kasat.(*/Red) 

Ferry DIR KLH Banten Akan Mengadukan Perusahaan PT SRM Ke Kementerian LHK yang Diduga Bermasalah

By On April 26, 2024



Kabupaten Serang || Perusahaan yang memproduksi bata hebel/ bata apung yaitu PT Setia Raya Mandiri (SRM) yang berada di Kampung Nyompok  RT 05/02, Desa Nyompok Kecamatan Kopo Kabupaten Serang-Banten. 


Saat dikonfirmasi pada pihak perusahaan PT SRM bagian HRD, sebut saja Arf (Inisial-red).

Ditanya terkait seputar izin  Amdal dan Solar yang digunakan forklift dalam perusahaan ?

Pihak HRD atas Arf tidak merespon pertanyaan awak Media, malah menyuruh koordinasi dengan pihak DLH Kabupaten Serang.

Dalam isi percakapannya dari HRD PT SRM yang terhimpun di chat WhatsApp..

"Koordinasi dengan DLH pak, Karena kami sudah koordinasi dengan DLH," ujarnya. 



Ketika ditanya koordinasi dalam bentuk apa dan siapa orang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang  yang di maksud?

Pihak HRD PT SRM bungkam tidak bisa memberikan keterangan.


Malah pihak HRD menyebut sudah pernah bertemu dengan DirekturKonsorsium Lingkungan Hidup (KLH) atas nama Ferry.


Pernyataan tersebut yang terlontar dari pernyataan pihak HRD PT SRM dibantah langsung oleh Ferry selaku Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi-Banten.


Dalam keterangannya Ferry selaku DIR KLH Provinsi Banten mengungkapkan " Itu fitnah,sejak kapan saya bertemu dengan pihak perusahaan PT SRM ? Justru saya akan mengadukan perusahaan tersebut ke Direktorat PPA (Pengendalian Pencemaran Air) dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilakukan sidak ke perusahaan PT SRM. Karena diduga melakukan pelanggaran, dengan membuang air limbah perusahaan ke Kali Cicinta milik Dinas Sumber Daya Air dan lahan sawah warga" Terangnya. Jum'at (26/4/24). 


Masih menurut Ferry, " Bahwa perusahaan PT SRM tersebut diduga melanggar pasal 60 jo pasal 104 UU PPLH dan berharap pihak Gakkum KLHK dapat segera melakukan tindakan tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku" Tutupnya.


Sampai terbitnya berita ini, pihak DLH Kabupaten Serang belum dapat terkonfirmasi. 

(Taswan)

 Tetap Jaga Keamanan dan Ketertiban , Polres Serang Dukung  Acara HUT Buruh Diadakan Meriah

By On April 25, 2024




Serang , - Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Polres Serang mendukung penuh rencana  pelaksanaan Hari Buruh atau May Day oleh aliansi serikat buruh yang akan dipusatkan di Kawasan Industri Modern Cikande (KIMC), Kabupaten Serang.


Dukungan penuh tersebut diungkapkan Direktur Intelkam Polda Banten Kombes Heska Wahyu Widodo dalam acara ramah tamah  dengan pengurus Serikat Pekerja se Provinsi Banten.


Acara silaturahmi yang juga dihadiri Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, sejumlah Pedagang Utama serta perwakilan Disnakertrans Provinsi Banten tersebut berlangsung di kantor pemasaran Kawasan Industri Modern Cikande, Kamis (25/04/2024).


Kombes Heska Wahyu Widodo menyampaikan rasa syukur dapat hadir dalam acara silaturahmi dan halal bihalal dengan pengurus Serikat Pekerja, sekaligus memperkenalkan diri sebagai Dirintelkam Polda Banten.


"Dalam kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan salam perkenalan sekaligus dukungan kepada buruh dalam menyemarakkan HUT Buruh atau May Day yang akan dilaksanakan pada tanggal 01 Mei 2024 nanti," ungkap Dirintelkam.


Pernyataan yang sama diungkapkan Kapolres Serang AKBP Chandra Sasongko bahwa Polres Serang mendukung penuh Hari Buruh dirayakan dengan meriah. Bahkan Kapolres menyarankan agar mengadakan event yang manfaatnya dapat dirasakan rekan buruh dan masyarakat seperti mengadakan bazar sembako murah.


"Polres Serang  mendukung jika May Day akan dirayakan meriah. Adakan event bazar sembako murah agar manfaatnya bisa dirasakan rekan buruh dan masyarakat," alumnus Akpol 2005.


Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan pesan kepada pengurus aliansi Serikat Pekerja dan serikat buruh untuk menghimbau buruh untuk tetap melakukan perayaan May Day dengan menjaga keamanan dan ketertiban.


"Silahkan laksanakan semeriah mungkin HUT Buruh atau Mei Day. Pastikan acara berjalan dengan lancar dan kondusif dengan memperhatikan keamanan dan ketertiban bersama," ungkap Kapolres.(*/Red) 

 Polda Banten Gelar KRYD, Berhasil Amankan Puluhan Botol Minuman Keras

By On April 25, 2024



Serang - Polda Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Operasi Miras dan Street Crime dalam rangka cipta kondisi antisipasi penyakit masyarakat di Daerah hukum Polda Banten yang dilaksanakan pada Rabu (24/04) 


Kegiatan dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andie Firmansyah dan diikuti 119 personel Polda Banten.


Kompol Andie Firmansyah membenarkan kegiatan tersebut. “Dalam rangka pelaksanaan tugas KRYD dengan sasaran miras dan Street Crime dalam rangka menjaga Sitkamtibmas yang kondusif di daerah hukum Polda Banten,” katanya.


Hasil yang dicapai pada saat operasi KRYD  tersebut Polda Banten mengamankan puluhan botol minuman keras.


Barang bukti minuman keras mengandung Alkohol tersebut di amankan di Dittahti Polda Banten.


Terakhir Andir menegaskan pihaknya akan menindak tegas peredaran minuman keras yang beredar di masyarakat. “Polda Banten akan menindak tegas para penjual minuman keras atau obat terlarang yang beredar di daerah hukum Polda Banten dan menghimbau apabila menemukan kejadian tidak Pidana segera laporkan ke Polsek terdekat atau ke Call Center 110,” tutup Andie (*/Red) 

Polsek Pinang Terima Laporan RZ Soal Diduga Pelaku Penghisap BBM Pertalite di SPBU Sudimara Pinang Menggunakan Plat Palsu

By On April 25, 2024

Tangerang Kota, -- Terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan BMM Pertalite, atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite yang berada di Jalan KH.Hasyim Ashari, Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang Kota Tangerang. 


RZ telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Minyak dan Gas (migas) UU nomer 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dengan pasal 55.


Saat itu, RZ melihat sedang adanya aktivitas yang janggal yang diduga dilakukan pengemudi Minibus Xenia berwarna Putih tidak berplat tampak depan, dan diduga melakukan pembelanjaan Pertalite secara tidak wajar. 


"Ada kendaraan Roda Empat berwarna Putih dan hanya menggunakan plat nomer bagian belakang saja, dan dalam. Mobil tersebut banyak Jerigen yang sudah terisi pertali, kemudian saya memberitahukan ke pihak berwajib," kata RZ. 


RZ lantas membuka laporan tersebut ke Polsek Pinang dan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomer: LP/B/183/IV/2024/SPKT/POLSEK PINANG/POLRES METRMETRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 24 April 2024 pukul 19.15 WIB. 


Dengan barang bukti, 1 unit Mobil dan 3 unit Sepeda Motor yang diduga sudah dimodifikasi. Yang terjadi pada hari Jum'at 19 April 2024 pada pukul 01.00 WIB.


Kasus ini pun sedang  ditangani dan berproses di Meja kepolisian Sektor Pinang.(*/Red) 

 Penyidik Unit PPA  Satreskrim Polres Serang Limpahkan Perkara Ke Kejari Serang

By On April 25, 2024



Serang, - Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka DE  dinyatakan lengkap oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke Kejari,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media Kamis (25/4/2024).


Kasatreskrim menjelaskan tersangka DE dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(*/Red) 

Polres Serang Gelar Operasi Pekat, Ratusan  Botol Miras Diamankan

By On April 25, 2024

 




Serang  - Personil Polres Serang dan 12 polsek jajaran melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) serentak dengan sasaran razia minuman keras (Miras) pada Kamis (25/4/2024) dini hari. 


Sasaran razia miras yaitu kios jamu serta toko kelontongan. Hasilnya ratusan botol minuman keras berbagai macam merk berhasil diamankan.


Berdasarkan data yang dihimpun, Polsek Cikande menyita 62 botol miras berbagai merk, Polsek Carenang mengamankan 17 botol miras, Polsek Cikeusal sebanyak 20 botol miras, Polsek Tirtayasa mengamankan 30 botol miras dan Polsek Kragilan sebanyak 47 botol miras dan 1/4 derigen Tuak.


Kemudian Polsek Jawilan mengamankan 20 botol, Polsek Ciruas sebanyak 12 botol miras dan 1 jerigen tuak, Polsek Pamarayan menyita 15 botol miras, Polsek Petir menyita 10 botol miras, Polsek Pontang sebanyak 18 botol miras, Polsek Kopo mengamankan 31 botol miras.


Terakhir, Satreskrim Polres Serang mengamankan 35 botol miras di wilayah Desa kendayakan, Kecamatan Kragilan. Dari total 12 polsek dan Satreskrim tersebut, polisi mengamankan barang bukti keseluruhan yaitu sebanyak 315 botol miras.


"Dari 12 Polsek Jajaran yang menggelar operasi miras, hanya di wilayah Polsek Tanara tidak ditemukan miras," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Kamis (25/4/2024).


Kapolres mengatakan jika dirinya mengintruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat Polsek untuk melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat), dengan sasaran miras.


"Sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Serang," katanya.


Condro mengatakan hasil dari operasi pekat serentak di wilayah hukumnya ini, petugas mengamankan 315 botol miras berbagai macam merk, dan tuak.


"Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti diamankan untuk kita musnahkan," ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Condro mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Sebab, miras dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan kambtibmas.


"Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum yang mengarah pada tindak pidana," tandasnya.(*/Red) 

Wujud Kehadiran Polisi Ditengah Masyarakat, Satreskrim Polres Serang Gelar Kring Serse

By On April 25, 2024

 




Serang - Sebagai wujud kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, personil Satreskrim Polres Serang menggelar patroli kegiatan rutin Kring Serse dengan menyambangi sejumlah pedagang kelontong dan kios jamu  di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Rabu (24/4/2024) malam.


"Patroli Kring Serse ini bertujuan sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Kamis (25/4/2024).


Disela-sela patroli, personil Satreskrim dari Unit Tipidter mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas yang kondusif serta menyampaikan sosialisasi call center 110 pelayanan kepolisian.


"Kami mengajak pada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman, sekaligus sosialisasi call center 110 untuk pelayanan kepolisian," kata Andi Kurniady.


Dalam kesempatan itu, Andi Kurniady mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan dan melaporkan melalui call center 110 jika melihat aktivitas yang mencurigakan.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan siskamling di wilayahnya masing-masing. Jika melihat aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas segera hubungi call center 119," imbaunya. (*/Red) 

Satreskrim Polres Serang Gelar Apel Fungsi Satker Dipimpin Kanit PPA

By On April 24, 2024

 




Serang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menggelar apel fungsi yang dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Bagus Yoga Ilham Pribadi di halaman Mapolres Serang, Rabu (24/4/2024).


Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan tujuan apel fungsi adalah untuk mengecek kesiapan personel secara langsung baik sikap tampang maupun kesiapan operasional sebelum melaksanakan tugas.


"Jadi tujuan apel yang mengecek persiapan personil baik sikap tampang maupun kesiapan operasional," terang Andi Kurniady.


Kasatreskrim mengatakan apel fungsi juga sebagai sarana untuk analisis dan evaluasi kinerja satuan fungsi. Kasatreskrim menekankan tentang disiplin dan tanggungjawab mengenai administrasi penyidikan.


"Personil harus menguasai secara terampil dan profesional dalam penanganan mindik," ucap Andi Kurniady.(*/Red) 

 Demonstran Geruduk Kantor Bupati Tangerang, Diduga Sekda Tidak Netral

By On April 24, 2024





Tangerang - Ratusan Masyarakat Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa besar- besaran di kantor Bupati Tangerang pada tanggal 24 April 2024. Aksi ini buntut dari adanya dugaan tidak netral nya sekretaris Daerah kabupaten tangerang saudara Maesyal Rasyid dalam Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.


Menurut Kordinator Massa Aksi " Asmudyanto" menyatakan bahwa sekda Kabupaten Tangerang diduga telah melakukan politik praktis hal itu dibuktikan dengan bertebaran ratusan Spanduk sekda di seluruh wilayah kabupaten tangerang yang mencalonkan dirinya sebagai bupati tangerang pada pilkda 2024 mendatang dan juga pada tanggal 6 April 2024 saudara Maesyal Rasyid yang berstatus sebagai ASN telah menghadiri kegiatan partai golkar sebagai bakal calon bupati tangerang pada pilkada 2024. 


Kami menilai Hal itu dinilai merusak netralitas ASN serta telah melanggar undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN maupun Peraturan lainya. 


Bahwa Aksi Pada tanggal 24 April 2024 merupakan aksi yang ke 3 kali setelah beberapa kali kami melakukan aksi di depan kantor Bupati Tangerang,  Kami menganggap persoalan ini serius dan harus dituntaskan karena Sekda sebagai Panglima ASN merupakan kedudukan yang strategis sangat berpotensi cenderung akan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan instrumen negara untuk memenangkan pencalonan dirinya dan rentan akan konflik kepentingan.


Bahwa Merespon tindakan sekda yang dinilai ugal-ugalan serta melanggar etika ASN untuk itu kami dari Lsm Ksatria Muda telah membangun konsolidasi  dengan masyarakat di setiap kecamatan dan desa/kelurahan di kabupaten tangerang Untuk menggelar Aksi Demonstrasi.


Menurut Irwan selaku massa aksi yang dimintai perwakilan dialog oleh pihak pemda Kabupaten Tangerang menyatakan hasil dialog dengan pejabat tidak mendapatkan hasil yang maksimal serta tidak berani memberikan pernyataan sikap sesuai tuntutan masyarakat, Untuk itu kami menganggap pihak pemda tidak memiliki sikap yang tegas dan seolah dibiarkan untuk melakukan kampanye dan memasang spanduk Maesyal Rasyid.


Bahwa demi menjaga nama baik Pemerintahan Kabupaten tangerang masyarakat menyampaikan tuntutan meminta kepada pj Bupati Tangerang dan pihak-pihak terkait untuk memberhentikan jabatan saudara Maesyal Rasyid sebagai sekda kabupaten tangerang  karena jelas-jelas tindakannya melanggar Undang-undang maupun merusak citra baik Pemerintah daerah kabupaten tangerang yang telah Kita jaga selama ini.(*/Red) 

 Cegah Aksi Kejahatan, Satreskrim Polres Serang Gelar Patroli Rutin Kring Serse

By On April 24, 2024





Serang  - Dalam upaya mencegah terjadinya aksi kejahatan, personil Satreskrim Polres Serang menggelar patroli kegiatan rutin Kring Serse dengan memantau sejumlah perkantoran dan mini market di jalur arteri Serang Jakarta, Kecamatan Kragilan, Rabu (24/4/2024) dini hari.


"Patroli Kring Serse ini bertujuan tindak lanjut dari perintah pimpinan sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media.


Disela-sela patroli, personil Satreskrim dari Unit Pidum itu juga singgah dan menyapa petugas keamanan bank dan karyawan mini market yang sedang menjalankan tugas untuk memberikan saran positif dalam hal menjaga kamtibmas.


"Kepada petugas keamanan dan karyawan, kami memberikan saran positif seputar prosedur pengamanan, sekaligus sosialisasi call center 110 untuk pelayanan kepolisian," kata Andi Kurniady.


Dalam kesempatan itu, Kasatreskim mengimbau kepada petugas keamanan dan pelayan mini market untuk menjalankan tugas sebaik mungkin sesuai prosedur perusahaan.


"Kami memberikan himbauan untuk menjalankan tugas sesuai protap perusahaan. Jika melihat aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas segera hubungi kepolisian melalui call center 119," imbaunya.(*/Red) 

 Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Jenis Sabu

By On April 24, 2024

Serang  - Empat setengah tahun mendekam di Lapas Serang tidak membuat AB alias Alex (43 tahun) jera berbisnis narkoba. Residivis warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini kembali ditangkap karena melakukan bisnis lama.


Namun baru sebulan menggeluti bisnis haramnya, AB yang bebas hukuman pada 2023 kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.


"Tersangka AB diketahui belum lama bebas dari hukuman. Tersangka ditangkap di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara pada Senin (21/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Rabu (24/4/2024).


Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai tersangka AB kembali mengedarkan narkoba.


Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 22.00, tersangka yang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan desa diamankan tanpa melakukan perlawanan.


"Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dalam kantong celana," terang Condro Sasongko.


Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka yang kerap dipanggil Alex ini mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari YS (DPO) warga yang ditemui di sekitar Tomang, Jakarta Barat.


"Tersangka mendapatkan sabu dari YS di daerah Tomang. Namun AB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," kata mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.


Condro mengatakan tersangka merupakan residivis yang telah menjalani hukuman selama 4,5 tahun di Lapas Serang dari vonis majelis hakim 6,6 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba. 


Tersangka mengaku terpaksa berjualan sabu karena sulit mendapatkan pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka kembali berjualan sabu.


"Motifnya kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Keuntungan dari berjualan sabu diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.


Akibat dari perbuatannya, tersangka AB dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112  ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(*/Red) 

Sadis, Tante Habisi Nyawa Bocah 7 Tahun di Tangerang, Motifnya Bikin Miris

By On April 24, 2024





TANGERANG -- LN (40) seorang ibu rumah tangga di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap Polisi atas kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia (korban pembunuhan) Senin, (22/4) kemarin.


Korban adalah EV, bocah perempuan berusia 7 tahun yang tercatat sebagai pelajar kelas 1 sekolah dasar (SD) beralamat di Kampung Salembaran, Desa Cengklong Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.


Miris, terduga pelaku LN  tega menghabisi nyawa korban yang merupakan keponakannya sendiri secara sadis, karena sakit hati terhadap ibu korban yang merupakan adik kandungnya itu.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasihumas, Kompol Aryono dan Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat dalam keterangannya mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait bahwa telah ditemukan korban EV dengan posisi tertutup terpal yang berada tidak jauh dari rumahnya.


"Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 22 april 2024 kemarin, sekira pukul 20.00 WIB. Dan dilaporkan pukul 21.00 WIB," terang Kapolres, Rabu (24/4/2024).


Korban EV terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.30 WIB korban tidak kunjung pulang ke rumah. Lantaran curiga ibu korban WN menelpon suaminya A memberitahukan bahwa anaknya EV keluar rumah dan bermain sejak jam 07.00 WIB hingga jam 11.30 WIB tidak pulang-pulang. 


Kemudian, sesampainya di rumah kedua orang tua korban bersama warga berusaha mencari keberadaan korban. 


"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban. sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan didalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang,red) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas,' kata Zain.


Mendapati kondisi anak yang lemas dan tidak bergerak, kedua orang tua korban berupaya melakukan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit BUN di wilayah Kosambi. Namun sesampainya di Rumah Sakit tersebut korban dinyatakan meninggal dunia.


Atas kejadian tersebut orang tua anak lalu melapor ke Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota guna pengusutan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta analisa CCTV di sekitar lokasi kejadian, Polisi mencurigai wanita berinisial LN (40) tersebut dan berhasil mengamankannya.


"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV  disekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku ditangkap dirumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas Kapolres.


Setelah dilakukan interogasi, LN mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit. Lalu berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember deket dengan kamar mandi lokasi, tujuannya agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya.


"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban. saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan," jelas Zain.


Dari hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban anak akibat kekerasan tumpul pada leher yg menyebabkan tersumbatnya jalan napas.


Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluknaga, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga. 


"Terhadap pelaku akan di persangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,"tutupnya.(*/Red) 

Forum Wartawan KP3B (FWKP3B) Provinsi Banten Mengadakan Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi

By On April 23, 2024




Serang, --  Pada hari Selasa, 23 April 2024, Forum Wartawan KP3B (FWKP3B) Provinsi Banten menggelar acara Halal Bihalal dan Silaturahmi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan jajarannya. Acara ini berlangsung di kantor sekretariat FWKP3B, Kelurahan  Curug, Kota Serang, Banten, 


Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Danrem 064/My yg di wakili Letda Inf Laode sebagai Paur, dan Arif Agus Rahman selaku Kabag Materi Komunikasi Pemprov Banten. A. Subhan Syafaat SH, yang bertanggung jawab atas informasi dan komunikasi, H. Muhsinin SE anggota DPRD Provinsi Banten Komisi 3 dari partai Golkar selaku pembina FWKP3B, Kepala BPKAD Provinsi Banten yg di wakili Fadli kasubag BPKAD Provinsi Banten, Farid dari humas Imigrasi Serang juga turut hadir dalam acara ini. 


Ketua FWKP3B Provinsi Banten, Toha, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada dinas provinsi Banten dan jajaran FWKP3B atas partisipasinya dalam acara Halal Bihalal ini. Dia menekankan bahwa acara ini bukan hanya sebagai momen silaturahmi, tetapi juga sebagai ajang mempererat hubungan antara dinas provinsi Banten dan wartawan.


Subhan dari Kominfo Provinsi Banten juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesempatan hadir dalam acara Halal Bihalal ini. Dia menyatakan pentingnya saling mengenal dan menjalin mitra yang baik di masa depan.


Letda Inf Laode selaku Paur Danrem 064/MY juga menyampaikan terima kasih atas kesempatan hadir dalam acara ini, sembari berharap agar ke depannya dapat terjalin sinergi yang baik antara pihak-pihak terkait.


H. Muhsinin, selaku Pembina FWKP3B Provinsi Banten, memberikan tausiah atau kultum kepada para tamu yang hadir dalam acara Halal Bihalal ini. Dia mengingatkan pentingnya momen ini sebagai ajang silaturahmi dan kesempatan untuk saling memaafkan, terutama di hari yang fitri seperti ini.


Dengan demikian, acara Halal Bihalal dan Silaturahmi ini menjadi ajang yang penting untuk mempererat hubungan antara FWKP3B Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Banten, dan jajarannya. Acara ini juga menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk saling mengenal dan menjalin mitra yang baik di masa depan. Semoga sinergi yang baik ini dapat terus berlanjut dan membawa manfaat bagi semua pihak. (*/Red) 

Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif, Sat Samapta Polres Serang Gelar Patroli KRYD

By On April 23, 2024

 




Serang - Sejumlah personil Samapta Polres Serang menggelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di pemukiman penduduk di Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (23/4/2024) dini hari.


Tidak hanya sekedar patroli, personil Samapta juga menyambangi masyarakat yang tengah melaksanakan ronda malam untuk memberikan saran positif seputar tugas pengamanan.


"Kepada yang tugas ronda, kita berikan untuk tidak lengah saat menjaga," ujar Kasat Samapta Iptu Eka Jatnika kepada media.


Eka Jatnika menjelaskan Kegiatan Patroli Yang Ditingkatkan (KRYD) ini merupakan patroli rutin yang dilakukan Personil Samapta yang bertujuan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan seperti genk motor, balapan liar serta aksi pencurian C3.


"Jadi patroli KRYD ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas yang aman dan nyaman dari gangguan kamtibmas, seperti aksi pencurian dan kejahatan jalanan," terang Kasat.


Dalam kesempatan itu, Eka mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungannya masing-masing serta meningkatkan sistem keamanan lingkungan.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman serta meningkatkan siskamling di wilayahnya masing-masing," imbaunya.(*/Red) 

KIP: Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas

By On April 23, 2024

 


Jakarta. -- Ketua Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Donny Yoesgiantoro menyatakan keterbukaan informasi publik dapat mendukung stabilitas sektor keamanan dan ketertiban masyarakat.


"Sebab, perang modern bukan lagi perang fisik dengan kekuatan militer, melainkan perang informasi. Intelijensi sangat penting dalam perang. Itu yang diandalkan pasukan dalam setiap gerakan mereka," ujar Ketua Donny dalam Rakernis Humas 2024, Selasa (23/4/24).


Ketua Donny menyebut bahwa setiap individu berhak memperoleh informasi untuk kemudian dipergunakan dengan semestinya. Hal itu dimuat dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2018. 


Kendati demikian, ia mengingatkan tak semua informasi bisa dibuka kepada publik. Salah tiga jenis informasi yang dilarang bagi publik adalah rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis.


"Misalnya yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indoensia, merugikana kepentingan hubungan luar negeri, dan sebagainya," ungkap Ketua Donny.


Di sisi lain, di era teknologi ini, banyak tantangan yang dialami perihal keterbukaan informasi. Misalnya, keterbukaan informasi yang belum menjadi budaya pada sebagaian badan publik.


"Atau pola pikir sebagian pimpinan yang masih menganggap keterbukaan informasi bukan hal yang penting," tutur Ketua Donny.(*/Red) 

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluknaga Tangerang

By On April 23, 2024




TANGERANG - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk satu dari dua orang pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong), pada Sabtu (20/4/2024) kemarin.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, satu pelaku yang berhasil diringkus itu berinisial FAF (30), sementara rekannya MR (17) yang turut serta melakukan aksi pencurian itu buron (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.


"Sehari sebelum lebaran, pada tanggal 9 April 2024 kemarin. Korban AK (29) warga Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Teluknaga bersama keluarga mudik ke Magelang, Jawa Tengah, dan rumah dalam keadaan kosong," kata Wahyu dalam keterangannya kepada wartawan. Selasa, (23/4/2024).


Selanjutnya, pada Rabu, 17 April 2024, korban dan keluarga kembali ke rumah dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan. Dan setelah di cek ternyata  ada sebagain barang yang telah hilang dicuri terduga pelaku.


"Adapun barang yang diambil pelaku antara lain hand phone, tv, tabung gas, gitar, bor, dan stb. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp6 juta dan selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga dua hari kemudian pada Sabtu, 20 April 2024," ungkapnya.


Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin langsung bergerak cepat melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.


"Dari titik handphone korban yang dicuri pelaku, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku pun berhasil kita amankan. Setelah dilakukan penggeledahan pelaku mengakui semua perbuatannya," terang Wahyu.


Kemudian, lanjut Kapolsek pelaku pun diminta menunjukkan barang bukti curian yang lain berupa TV 32 In, 2 tabung gas, mesin gerinda, Bor dan gitar yang disembunyikan di area persawahan tidak jauh dari lokasi rumah korban.


"Hasil interogasi pelaku FAF, bersama MR (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut," jelasnya.


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*/Red) 

Kasat Reskrim Polres Serang Dampingi Kapolres Serang Giat Bakti Sisial

By On April 22, 2024




Serang - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang AKP Andi Kurniady ES ikut menghadiri kegiatan bakti sosial yang digelar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin (22/4/2024) sore.


Kegiatan bakti sosial yang diadakan di Kantor Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ini diikuti pemandi jenazah, penggali kubur serta marbot masjid.


"Kami mendampingi dalam kegiatan bakti sosial sekaligus silaturahmi Kapolres dengan pemandi jenazah, penggali kubur serta marbot masjid di wilayah Desa Kaserangan dan Citeureup," kata Andi Kurniady.


Dalam kegiatan bakti sosial serta silaturahmi dengan para pemandi jenazah, penggali kubur serta marbot mssjid, tersebut Kapolres Serang memberikan bingkisan sembako. 


"Karena kesibukannya, Kapolres baru sempat bersilaturahmi. Selain perkenalan, Kapolres juga sempat menyampaikan pesan kepada yang hadir untuk membantu Polres Serang dalam menjaga stabilitas yang kondusif," jelasnya.


Sementara salah seorang penggali kubur, Sukali mengungkapkan kegembiraannya bisa bertemu dan ngobrol bareng Kapolres. Sukali yang merupakan warga Desa Kaserangan mengucapkan terimakasih atas bingkisan sembakonya.


"Alhamdulillah, sudah puluhan tahun berprofesi sebagai pemandi jenazah, baru kali dapat undangan khusus dari Kapolres dan akan melaksanakan apa yang telah disarankan. Mudah-mudahan apa yang telah dilakukan Kapolres ini mendapat balasan pahala dari Allah SWT dan sehat dan jaya selalu," ungkap Sukali yang juga menjabat Ketua RT.) (*/Red) 

Kapolres Serang Bersilaturahmi dan Bagikan Sembako Kepada Marbot Pemandi jenazah dan Penggali Kubur

By On April 22, 2024

 


Serang -- Dalam upaya mendekatkan diri pada masyarakat, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko bersilaturahmi dengan puluhan pemandi jenazah, penggali kubur dan marbot masjid di Kantor Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas  Kabupaten Serang, Senin (22/4/2024).


Dalam kegiatan silaturahmi dengan para pemandi jenazah, penggali kubur serta marbot mssjid, Kapolres Serang juga memberikan bingkisan sembako. 


Turut mendampingi didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP, Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib serta Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES. Hadir dalam acara silaturahmi Pj Kades Citeureup Darman.


"Selain mempererat silaturahmi, kegiatan ini juga sebagai sarana mendekatkan diri pada masyarakat untuk mengetahui permasalahan dan harapan. Dengan adanya komunikasi, diharapkan akan terjalin hubungan yang baik antara Polri dengan seluruh lapisan masyarakat," ungkap Kapolres.


AKBP Condro Sasongko mengatakan bahwa dirinya baru menjabat sekitar 3 bulan sebagai Kapolres Serang. Oleh karenanya dirinya menyampaikan permohonan maaf karena baru sempat bersilaturahmi.


"Sebagai Kapolres yang baru, tentunya saya harus bersilaturahmi menemui masyarakat. Kami pun berharap dapat diterima dan mohon doa restu agar dapat melaksanakan tugas sesuai harapan pimpinan dan masyarakat," kata alumnus Akpol 2005.


Kapolres mengatakan bahwa memandikan jenazah adalah profesi yang sangat mulia namun jarang diminati masyarakat. Selain keberanian, juga diperlukan pengetahuan tentang tata cara sesuai ajaran agama.


"Jadi kami memberikan saran kepada pemandi jenazah yang ada saat ini untuk menyiapkan atau menyalurkan ilmunya agar profesi yang mulia ini bisa dilanjutkan pada generasi penerus," tandasnya.


Sementara salah seorang penggali kubur, Sukali mengungkapkan kegembiraannya bisa bertemu dan ngobrol bareng Kapolres. Sukali yang merupakan warga Desa Kaserangan mengucapkan terimakasih atas bingkisan sembakonya.


"Alhamdulillah, sudah puluhan tahun berprofesi sebagai pemandi jenazah, baru kali dapat undangan khusus dari Kapolres dan akan melaksanakan apa yang telah disarankan. Mudah-mudahan apa yang telah dilakukan Kapolres ini mendapat balasan pahala dari Allah SWT dan sehat dan jaya selalu," ungkap Sukali yang juga menjabat Ketua RT.(*/Red) 

Plat Mobil yang Digunakan Penghisap BBM Pertalite di Sudimara Pinang Diduga Palsu dan Dalam Pengejaran Leasing

By On April 22, 2024




Tangerang Kota, -- Baru baru ini, Satu unit minibus, jenis Daihatsu Xenia berwana putih ber plat B 2649 CBD yang diduga plat Palsu terpantau oleh wartawan sedang melakukan pembelian BBM Pertalite di SPBU Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dengan jumlah tidak wajar, bahkan dalam mobil tersebut terdapat beberapa jerigen yang sudah berisi Pertalite.


Dari pengakuan sopir, bahwa pertalite tersebut akan dijual kembali kepada warung warung untuk di ecerkan ke masyarakat. 


Hal itu kemudian saat ditanyakan, Plat nomor tidak digunakan di depan serta menggunakan plat palsu, diduga untuk menghindari debt kolektor atau pihak leasing. 



Informasi dan keterangan keterangan yang dihimpun, bahwa plat nomor kendaraan yang sesuai dengan STNK, ber plat B 1208 CYG, Atas nama EDY CANDRA beralamat di Kp Poris Jaya RT 03/Rw 03, Poris Jaya, Batu Ceper. 


Dan data yang diterima Media ini, bahwa mobil tersebut pun dalam pengejaran Leasing dari PT MIZUHO LEASING INDONESIA yang berkantor di Tangerang Kota, hal itu karena telah menunggak angsuran dalam beberapa bulan, serta diduga kuat bahwa mobil tersebut telah digadaikan ke tangan pihak ketiga. Senin (22/4/2024). 



Adapun reaksi dari beberapa aktivis yang beranggapan bahwa kinerja pihak leasing sangat mandul, dikarenakan mobil angsuran atas nama yang tertera di STNK kuat dugaan telah digadaikan dan hal tersebut tidak diketahui oleh leasingnya.(Rz)

Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat, Satreskrim Polres Serang Gelar Patroli ke Mini Market Yang Ada ATM

By On April 22, 2024

 


Serang - Personil Satreskrim Polres Serang melakukan patroli dengan mendatangi sejumlah mini market yang memiliki mesin ATM di sekitar Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (22/4/2024) dini hari.


Patroli Kring Serse ini dilakukan sebagai wujud kehadiran personil Polri dalam memberikan pelayanan prima keamanan kepada masyarakat.


"Patroli Kring Serse ini rutin dilaksanakan sebagai wujud kehadiran Polri dalam memberikan keamanan kepada masyarakat," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media


Dijelaskan Kasatreskim, sasaran patroli Kring Serse adalah mini market yang memiliki mesin ATM dan beroperasi 24 jam. Selain memeriksa mesin ATM, petugas juga memberikan saran positif kepada karyawan mini market.


"Selain memeriksa mesin ATM, anggota yang bertugas juga memberikan saran positif, yaitu harus melaksanakan tugas sesuai produser perusahaan," jelas Andi Kurniady.


Selain itu, pihaknya juga mengingatkan untuk tidak menyimpan uang dalam jumlah yang banyak dalam brankas. Uang hasil penjualan yang terkumpul segera setorkan kepada petugas yang sudah ditunjuk perusahaan.


"Ini mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Jika melihat sesuatu yang berpotensi mengganggu kamtibmas segera hubungi call center 110," tegasnya.


Dalam kesempatan itu, Andi mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungannya masing-masing serta meningkatkan sistem keamanan lingkungan.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman serta meningkatkan siskamling di wilayahnya masing-masing," imbaunya.(*/Red) 

 Kabidhumas Polda Banten Ikuti Rakernis Humas Polri di Surabaya

By On April 22, 2024



Serang - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto bersama Kasubbidpenmas Polda Banten AKBP Meryadi hadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bertempat di Hotel Wyndham Surabaya, Jawa Timur pada Senin (22/04) serta Kegiatan tersebut Kadiv Humas Irjen Pol Sandi Nugroho dan Kabid Humas Jajaran.


Dalam kesempatan tersebut Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan kegiatan tersebut. “Hari ini saya bersama Kasubbidpenmas Polda Banten AKBP Meryadi menghadiri rakernis Humas Polri tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Wyndham Surabaya mulai tanggal 22-24 April 2024,” kata Didik.


Kemudian Didik menjelaskan tema yang diangkat dalam Rakernis tersebut. “Tema dalam Rakernis ini yaitu Humas Polri yang Presisi Siap Mendukung Stabilitas Kamtibmas yang Kondusif dalam Proses Demokrasi Guna Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,” jelas Didik.


Selanjutnya Didik juga menyampaikan bahwa peran media sosial saat ini sangat besar. “Peran media sosial diera sekarang ini sangat besar dikarenakan perkembangan teknologi komunikasi memperbesar potensi krisis,” tutur Didik.


Selain itu Didik mengatakan tentang Kebaruan di Era Disrupsi. “Luasnya akses ke konten informasi berkat digitalisasi komunikasi, Masyarakat bisa membuat informasi sendiri melalui media social, Demokratisasi media dan jurnalisme warga mengkompensasi ketidakpuasan terhadap informasi media massa dan kekecewaan terhadap politik, Masyarakat rentan menerima informasi keliru karena berkembang komunitas se-ideologi dan memiliki keyakinan yang sama, Teknologi telah mengacaukan kebenaran karena viral dianggap lebih penting dari kualitas informasi dan etika, dan Kebenaran tidak lagi difalsifikasi atau dibantah, tetapi kebenaran nomor 2,” jelas Didik.


Untuk itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial secara positif. “Mari kita gunakan media sosial dengan bijak, tidak hanya mementingkan konten viral demi popularitas tetapi juga perlu memperhatikan informasi dan etika serta kebenarannya,” tutup Didik. (*/Red) 

Usai Mencekoki Miras Pemuda yang Cabuli Gadis Belia Ditangkap Satreskrim Polres Serang

By On April 21, 2024

 

SERANG, - Mabuk karena dicekoki minuman keras (miras) gadis dibawah umur berusia 14 tahun disetubuhi tersangka Kumbang  (16 tahun) lelaki kenalannya di sebuah rumah kontrakan disalah satu  perumahan yang berada di  Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.


Akibat perbuatannya, tersangka  yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah korban pada Sabtu (20/4) sore.


"Tersangka diamankan personil Unit PPA di rumah korban setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang," terang Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada media, Minggu (21/4/2024).


Kapolres menjelaskan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (9/4) kemarin sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka  menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk diajak main.


"Korban dijemput tersangka di sekitar pemakaman umum Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas tidak jauh dari rumah korban," ujar Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.


Setelah bertemu, kedua lalu pergi menggunakan sepeda motor. Bukannya mengajak jalan-jalan, korban dibawa ke tempat biasa tersangka dan temannya nongkrong. Di tempat tongkrongan itulah, tersangka pesta miras bersama teman-temannya.


"Setelah pesta miras, tersangka pamit meninggalkan temannya dan membawa korban ke rumah kontrakan teman tersangka di perumahan yang berada di Ciruas ," kata Kapolres.


Setiba di rumah kontrakan, tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah, namun korban menolak dan minta diantar pulang. Tersangka  yang sudah mabuk miras, kemudian memaksa dan menarik tangan korban untuk masuk rumah.


"Setelah berada dalam rumah, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban tak kuasa melawan karena ada ancaman. Keesokan paginya, tersangka mengantar korban pulang," terangnya.


Karena semalaman tidak tidur di rumah, pihak keluarga mencoba bertanya. Korban akhirnya menceritakan aib yang menimpanya kepada orang tuanya. Mendengar penuturan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak terima dan kemudian melapor ke Mapolres Serang.


"Berbekal pemeriksaan saksi barang bukti serta hasil visum, Tim PPA kemudian mengamankan tersangka setelah pihak keluarga korban mengundang untuk datang ke rumahnya," tuturnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*/Red) 

Polres Serang Mulai Mengawal Tahapan Pilkada Kabupaten Serang

By On April 21, 2024



Serang, -- Kanit Politik Satuan Intelkam Polres Serang melakukan Monitoring Tahapan dan Jadwal Pembentukan PPK dan PPS Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Darkum Polres Serang


Pengawalan dilakukan agar setiap tahapan dapat berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan Tahapan yang ditentukan.


Berdasarkan keterangan Komisioner KPU Kab. Serang Sdr. H. Asmawi menjelaskan bahwa Pembentukan PPK dan PPS Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan berdasarkan *_PKPU No. 476 Tahun 2024_* tentang Metode Pembentukan Panitia Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Buapti Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.


Adapun tahapan dan jadwal pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagai berikut :


*A. Jadwal Pembentukan PPK Pilkada Serentak tahun 2024*


1). Pengumaman Pendaftaran Calon Anggota PPK : 23 April 2024 s/d 27 April 2024

2). Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK : 23 April 2024 s/d 29 Apeil 2024

3). Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK : 30 April 2024 s/d Mei 2024

4). Penelitian ADM Calon Anggota PPK : 24 April 2024 s/d 03 Mei 2024

5). Pengumuman Hasil Penelitian ADM Calon Anggota PPK : 04 Mei 2024 s/d 05 Mei 2024

6). Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK : 06 Mei 2024 s/d 08 Mei 2024

7). Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK : 09 Mei 2024 s/d 10 Mei 2024

8). Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK : 04 Mei 2024 s/d 10 Mei 2024

9). Wawancara Calon Anggota PPK : 11 Mei 2024 s/d 13 Mei 2024

10). Pengumuman Hasil Seleleksi Calon Anggota PPK : 14 Mei 2024 s/d 15 Mei 2024

11). Penetapan Calon Anggota PPK : 15 Mei 2024

12). Pelantikan Anggota PPK : 16 Mei 2024


*B. Jadwal Pembentukan PPS Pilkada Serentak tahun 2024*


1). Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS : 02 Mei 2024 s/d 06 Mei 2024

2). Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS : 02 Mei 2024 s/d 08 Mei 2024

3). Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS : 09 Mei 2024 s/d 11 Mei 2024

4). Penelitian ADM Calon Anggota PPS : 03 Mei 2024 s/d 12 Mei 2024

5). Pengumuman Hasil Penelitian ADM Calon Anggota PPS : 13 Mei 2024 s/d 14 Mei 2024

6). Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS : 15 Mei 2024 s/d 18 Mei 2024

7). Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS : 19 Mei 2024 s/d 20 Mei 2024

8). Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS : 13 Mei 2024 s/d 20 Mei 2024

9). Wawancara Calon Anggota PPS : 21 Mei 2024 s/d 23 Mei 2024

10). Pengumuman Hasil Seleleksi Calon Anggota PPS : 24 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024

11). Penetapan Calon Anggota PPS : 25 Mei 2024

12). Pelantikan Anggota PPS :  26 Mei 2024


Sumber juga menjelaskan bahwa Pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada serentak Tahun 2024 dilihat dari evaluasi kerja penyelenggara Pemilu 2024, dimana jumlah pembentukan PPK sebanyak 5 Orang dan PPS sebanyak 3 Orang dengan dengan komposisi keanggotaan PPK, PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.


Pembentukan dan seleksi PPK dan PPS pada Pilkada serentak Tahun 2024 merupakan tahapan pada Pilkada serentak tahun 2024 dengan regulasi *_PKPU No. 476 Tahun 2024_* tentang Metode Pembentukan Panitia Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang dilaksanakan dari tanggal 23 April 2024 s/d 26 Mei 2024.


Kegiatan pengawalan dan monitoring yang dilaksanakan oleh Kanit Politik Sat Intelkam Polres Serang untuk memastikan agar tahapan Pilkada serentak di Kab. Serang dapat berjalan dengan aman dan lancar.(*/Red) 

Personel Samapta Polres Serang Sambangi  Perkampungan  dan Ikut Acara Tahlil Dirumah Warga

By On April 21, 2024




Serang - Selain menjalankan tugas patroli di objek vital dan lokasi rawan kejahatan, dalam mencegah terjadinya tindak pidana, personil Satuan Samapta Polres Serang juga juga menyambangi perkampungan.


Pada Sabtu (20/4) malam, personil baret coklat ini menyambangi masyarakat yang tengah melakukan aktifitas tahlil di rumah salah satu warga di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.


"Kebetulan lokasi yang menjadi sasaran patroli ada kegiatan tahlil, jadi anggota ikut membacakan doa. Ini sebagai wujud kedekatan personil Polri kepada masyarakat," ujar Kasat Samapta Iptu Eka Jatnika kepada media, Minggu (21/4/2024).


Menurut Kasat usai menyampaikan duka cita kepada keluarga ahli waris, petugas kemudian memberikan saran positif kepada masyarakat untuk selalu menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman.


"Kita sampaikan saran positif agar bersama-sama menjaga kamtibmas. Pada warga yang memiliki motor untuk selalu mengunci ganda agar tidak menjadi korban pencurian," tandasnya.


Eka Jatnika menjelaskan Kegiatan Patroli Yang Ditingkatkan (KRYD) ini merupakan patroli rutin yang dilakukan Personil Samapta yang bertujuan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan seperti genk motor, balapan liar serta aksi pencurian C3.


"Sesuai perintah pimpinan, patroli KRYD ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas yang aman dan nyaman dari gangguan kamtibmas, seperti aksi pencurian dan kejahatan jalanan," terang Kasat.(*/Red) 

 Tekan Kejahatan Jalanan ,Satreskrim Polres Serang Terus Gelar Giat Kring Serse

By On April 21, 2024



Serang  - Dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas yang aman dan nyaman, personil Unit Pidum Satreskrim Polres Serang menggelar patroli Kring Serse di pemukiman, pertokoan, gudang, dan perusahaan yang berada di wilayah hukum Polres Polres Serang, Jumat (19/4) malam hingga Sabtu dini hari.


"Patroli Kring Serse dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman seperti yang ditekankan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Sabtu (20/4/2024).


Kasatreskrim menjelaskan bahwa masih banyak warga maupun karyawan yang masih menghabiskan libur lebaran di kampung halamannya. Diprediksi hari hingga Minggu besok sudah mulai pulang.


"Masih banyak rumah-rumah kosong karena penghuni nya belum kembali dari kampung halamannya. Saya prediksi hari ini sampai besok mulai pulang," terang Andi Kurniady.


Disela-sela patroli, personil Satreskrim juga singgah dan memberikan saran pada warga yang melaksanakan ronda malam ataupun petugas keamanan yang tugas jaga di kantor perusahaan ataupun pergudangan.


"Kita beri saran positif agar melaksanakan tugas sebaik mungkin. Selain patroli antisipasi kejahatan C3, genk motor, juga sosialisasi call center 110 layanan kepolisian kepada masyarakat," kata Kasatreskim.


Dalam kesempatan itu, Andi mengimbau kepada petugas keamanan ataupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungannya masing-masing serta meningkatkan sistem keamanan lingkungan.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman serta meningkatkan siskamling di wilayahnya masing-masing," imbaunya.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *