Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Rumah Pribadi Milik MA di Kp Sempur Jayanti Diduga Dijadikan Tempat Prostitusi Online

Desember 06, 2024

 


Tangerang,  - Rumah salah satu warga berinisial MA berlokasi di Kampung Sempur, RT.9 RW.6 Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, diduga dijadikan sarang prostitusi online, 

Dari Informasi yang dihimpun, Jum'at, (6/12/24). Rumah tersebut di jadikan tempat mesum bermodus menggunakan aplikasi MICHAT, diduga kuat para laki-laki hidung belang membawa pasangan bukan suami istri. 

Sementara menurut warga sebut saja Tono (bukan nama sebenarnya) mengaku resah dengan adanya rumah pribadi yang dijadikan tempat sarang mesum itu, ia bahkan menuding, pemilik rumah tersebut seolah-olah tidak takut tersandung hukum. 

Dari penjelasan Tono, pemilik yang biasa disapa MAK ACI menyewa kamar berkisaran Rp.50.000, hingga Rp.100.000, sekali kencan dan diduga dijadikan ladang bisnis MAK ACI menyewakan kamar rumah pribadinya.


Mak Aci saat dikonfirmasi langsung ke rumah nya, Jum'at (6/12) malam, hanya mengatakan tidak tahu dan mengelak dari pertanyaan wartawan, " Saya gak tahu, siapa yang masukkan ke media, kami keluarga besar ada 4 dirumah ini," Cetus Mak ACI sambil mengelak dan berlalu. 


Hingga berita dimuat, awak media mendorong dugaan bisnis haram ini ke aparat kepolisian dan polisi pamong praja Kabupaten Tangerang untuk segera ditindak. (Tim)

Gerak Cepat, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Gadis Ditemukan Separuh Telanjang di Tangerang

Desember 06, 2024

 

TANGERANG -- Tim Gabungan Sat Reskrim, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, dan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan separuh telanjang dan luka kepala akibat kekerasan di semak-semak rumput pinggiran Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. pada Rabu (4/12/2024) petang.


Pasca penemuan jasad gadis berusia 22 tahun diketahui bernama Ita Kartika itu. Polisi bergerak cepat dan kurang dari 12 jam berhasil meringkus rekan kerja korban dengan inisial INI (27) sebagai pelaku tunggal.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Reskrim Kompol David Yanuar Kanitero mengungkapkan, untuk motif sementara dari pelaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perkataan korban.


"Pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban, terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 petang, dan jasad korban ditemukan pada Rabu 4 Desember 2024 petang oleh warga saat hendak mancing di TKP. Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya," terang Zain. Jum'at, (6/12/2024)


Ia menjelaskan hubungan antara pelaku dan korban merupakan rekan kerja di suatu perusahaan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Sebelumnya, sepulang kerja korban dan pelaku ini janjian bertemu di suatu tempat di kawasan simpang cadas, Tangerang.


"Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban," jelasnya.


Lanjutnya, pada saat di SPBU Desa Gaga, keduanya saling berbincang-bincang. Korban bercerita bahwa sedang menyukai seseorang. Lalu pelaku bertanya bagaimana pandangan korban terhadapnya, kemudian dijawab korban, pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.


"Akibat perkataan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto-foto," terangnya.


Karena sudah merencanakan perbuatannya, saat korban berdiri dipinggir kali Cisadane, Pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu yang didapat disekitar lokasi. Korban pun tersungkur.


"Korban sempat melawan dan meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong, mengetahui korban tak bergerak pelaku kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak dan pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor milik korban," ungkapnya.


Pasca identitas korban terungkap, Polisi pun melakukan penyelidikan secara cepat, dan didapatkan informasi bahwa orang terakhir yang bertemu dengan korban adalah teman kerjanya yakni pelaku.


"Saat diintrogasi keterangan pelaku INI selalu berubah-ubah, hingga akhirnya kami melakukan pendalaman. Dan menemukan teman korban yang menerima gadai sepeda motor korban. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati," bebernya.


Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.


"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkas Kapolres.(*/Red) 

Kapolda Banten Terjun Langsung Tinjau Lokasi Banjir di Kabupaten Pandeglang

Desember 06, 2024



Pandeglang - Kapolda Banten terjun langsung meninjau lokasi banjir di Kampung Timur Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang Banten sebagai bentuk kepedulian dan upaya memastikan penanganan terhadap warga terdampak banjir berjalan optimal.


Dalam kunjungannya, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Sero didampingi PJU Polda Banten dan dihadiri Bupati Pandeglang Ibu Hj. Irna Narulita, Mereka menyusuri daerah terdampak banjir dan berdialog dengan warga untuk mendengar keluhan serta kebutuhan mereka. 


Suyudi mengatakan pihak Polda Banten dan jajaran melakukan kunjungan tersebut guna memastikan situasi secara langsung. “Kami datang untuk memastikan situasi di lapangan, memberikan dukungan langsung kepada warga dan mengoordinasikan langkah-langkah penanganan bersama pihak terkait,” ujar Suyudi pada Jumat (06/12). 


Kapolda juga menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menyalurkan bantuan serta menjaga keamanan wilayah terdampak banjir. “Polda Banten dalam hal ini terus melakukan koordinasi guna menyalurkan bantuan serta menjaga keamanan wilayah terdampak banjir,” tegasnya.


Terakhir Suyudi mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan komitmen Polda Banten dalam mendukung masyarakat yang tengah menghadapi musibah. “Penyaluran bantuan ini menjadi bentuk kepedulian dan sinergi antara Polri dengan masyarakat dalam menghadapi dampak bencana, sekaligus menunjukkan komitmen Polda Banten dalam memberikan dukungan penuh kepada warga yang membutuhkan,” katanya.


Selain menyusuri daerah terdampak banjir dan berdialog dengan warga, Polda Banten juga mendirikan Posko Tanggap Bencana dan Bakti Sosial, trauma hiling konsultasi Psikologi serta Pos Kesehatan Biddokkes Polda Banten.(*/Red) 

Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024

Desember 06, 2024


Serang - Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 


Pada hari Selasa s/d Kamis, tanggal 3 s/d 5 Desember 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU)/ Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/ kota telah melaksanakan kegiatan rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat kabupaten/ kota dalam wilayah kerja KPU/ KIP pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024.


Pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 disaksikan oleh saksi pasangan calon, serta diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/ kota untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Banten tahun 2004.


Pada rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU/ KIP kabupaten/ kota menyusun rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/ kota perolehan suara tingkat kabupaten/ kota berdasarkan formulir Model D Hasil Kecamatan KWK Gubernur dari seluruh kecamatan atau nama lain dalam wilayah kabupaten/ kota.


Dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024, ada atau tidak ada kejadian khusus, dan atau keberatan saksi sesuai dengan yang terdapat dalam formulir Model D  Kejadian Khusus dan atau Keberatan Saksi KWK tingkat kabupaten/ kota.


Jumlah suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024, versi hitung KPU Banten di masing-masing kabupaten/ kota (sumber data https://pilkada2024.kpu.go.id)


- Kota Cilegon 

(1) Airin Rachmi - Ade Sumardi : 122.852 suara

(2) Andra Soni - Dimyati Natakusumah : 107.495 suara 


- Kota Serang 

(1) Airin Rachmi - Ade Sumardi : 139.289 suara

(2) Andra Soni - Dimyati Natakusumah : 197.005 suara


- Kabupaten Serang 

(1) Airin Rachmi - Ade Sumardi : 180.914 + 356.052 = 536.966 suara

(2) Andra Soni - Dimyati Natakusumah : 273.173 + 475.441 = 748.614 suara


- Kabupaten Pandeglang 

(1) Airin Rachmi - Ade Sumardi= 91.694 + 212.454 = 304.148 suara

(2) Andra Soni - Dimyati Natakusumah : 202.512 + 436.660 = 639.172 suara


- Kabupaten Lebak

(1) Airin Rachmi - Ade Sumardi : 325.662 suara

(2) Andra Soni - Dimyati Natakusumah: 344.199 suara


- Kabupaten Tangerang

(1) Airin Rachmi - Ade Sumardi : 305.614 + 589.429 = 895.043 suara

(2) Andra Soni - Dimyati Natakusumah : 480.948 + 907.129 = 1.388.077 suara 


- Kota Tangerang

(1) Airin Rachmi - Ade Sumardi : 318.195 suara 

(2) Andra Soni - Dimyati Natakusumah : 444.260 suara 


- Kota Tangerang Selatan

(1) Airin Rachmi - Ade Sumardi : 385.250 suara

(2) Andra Soni - Dimyati Natakusumah : 190.312 suara.(AJ) 

Adanya Aktivitas,Diduga Gudang kosong jadi Tempat Overtaf Dan Penimbunan Solar Subsidi

Desember 06, 2024



Bandung, -- Dari pantauan awak media terdapat beberapa mobil transportir terparkir didalam Gudang yang beralamat di Jl.Bandung – Garut, Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat.


Modus yang digunakan tersebut, tampak depannya sengaja ditulis DI JUAL CEPAT lengkap dibubuhi nomor handphone yang ditempel didepan Gudang, diduga dengan tujuan mengurangi rasa kecurigaan dan mengelabui masyarakat serta Aparat Penegak Hukum (APH).


Namun tempat tersebut diketahui adanya kegiatan atau aktivitas dan operasi, seperti yang di ungkapkan oleh salah satu warga di lokasi.


“Itu punya Haji Odong, suka bawa tengki solar pada jam 8 malam”, ujarnya. Kamis, (5/12/24).


Dengan adanya hal tersebut, Ery, Ketua Team Investigasi, Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK RI) mengatakan, dirinya siap mendukung program pemerintah untuk menindak dan mengurangi para pelaku usaha ilegal tersebut.


” Kami mendukung para kabinet merah putih bekerja dengan tegas memberantas para pelaku usaha haram BBM Subsidi Solar Ilegal,” ucap Ery, kepada awak media, Kamis (5/12/24) saat di temui.


” Jika ini terus dibiarkan, bukan hanya merugikan negara saja, tetapi dapat menyusahkan masyarakat juga, apalagi praktik seperti ini masih saja bannyak ditemui dan selalu terjadi berulang,” tambahnya.


Lebih lanjut, Ketua Team Investigasi, Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK RI), dirinya meminta kepada aparatur terkait dapat menindak lanjuti adanya laporan laporan mengenai hal tersebut.


” Sekali lagi saya minta kepada APH terkait dapat menindak secara tegas dalam menyikapi hal tersebut, sesuai dengan program dan aturan yang ada, apalagi sudah adanya dasar laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan- dugaan pengusaha ilegal,” tegasnya.


Ketua Team Investigasi tersebut, juga meminta kepada stakeholder untuk dapat berkolaborasi untuk mengatasi hal tersebut.


“Saya mengajak masyarakat, dan instansi terkait untuk dapat bersama- sama untuk melaporkan jika menemukan hal serupa atau pengusaha ilegal lainnya,” tandasnya. 

(Melisa) 

Izin WP Parkir Duta Bangunan di Soalkan, PT. Mayora Indah Tbk harus menyediakan parkiran Gratis

Desember 05, 2024


Tangerang, -- Adanya kemacetan saat sore hari di depan PT. Mayora Indah Tbk, (Jayanti). Membuat publik bertanya, kenapa terjadi saat jam pulang kerja perusahaan tersebut ramai menimbulkan kepadatan ruas Jalan raya.


Saat di telusuri, ternyata adanya bangun parkiran motor baru untuk penitipan kendaraan karyawan PT. Mayora Indah Tbk. yang sebelum nya, merupakan Bangunan Toko Material kini beralih fungsi. Kamis (05/12/24). 


Perihal tersebut mendapatkan respon publik. Salah satunya Firmansyah sebagai pengguna jalan Raya.



Saat di wawancara awak media., Firmansyah, mengatakan seharusnya perusahaan menyediakan parkiran untuk karyawan nya secara gratis.


“Jika parkiran itu di tepi jalan, keluar masuk kendaraan penitipan motor saat Jam masuk atau pulang kerja, mengganggu pengguna jalan lain” ungkapnya. 


Masih kata Firmansyah, itu bukannya awal toko material. Kenapa bisa berubah menjadi jasa parkiran karyawan. 


“Jika ada nya alih fungsi, atau perubahan kita harus pertanyakan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai PP No 16 2021 dan UU Cipta Kerja” tegas firman 



Lanjutnya, jika izin PBG tidak ada, pemilik gedung/pengelolah bisa kena sanksi administratif dan pidana penjara.


“Selain itu, WP parkir (usaha parkir) harus dapat memberikan pajak dari tarif 30% yang merupakan bagian dari Pajak Pertambahan Nilai Jasa Tertentu” Ucap firman yang saat ini sebagai ketua Benteng Society.


Menurutnya, ia akan melaporkan dan meminta pihak yang terkait untuk turun langsung. Jika terbukti, tidak memiliki izin dan membayar pajak. Usaha tersebut harus diberikan sanksi administratif, denda dan pidana," tutupnya.


Hinga berita ini dimuat, beberapa pihak belum dapat dikonfirmasi.(Tim) 

(Tim) 

Dikenal Masyarakat Humoris, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Dapat Apresiasi Kapolda Banten

Desember 04, 2024



SERANG - Sosok Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko yang dikenal luas dengan cara pendekatanya pada masyarakat secara humoris mendapat apresiasi dari Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.


Pernyataan Jenderal bintang dua ini disampaikan saat kali pertama memimpin apel pagi di Mapolres Serang pada Rabu 4 Desember 2024.


"Yang kita ketahui bersama bahwa Kapolres Serang dikenal luas dengan cara pendekatanya secara humoris dan hal tersebut dapat diterima oleh masyarakat. Maka dari itu silahkan untuk dilanjutkan program tersebut," kata Irjen Suyudi Ario Seto.


Kapolda juga memberikan apresiasi mengapresiasi kepada seluruh anggota Polres Serang dibawah pimpinan Kapolres Serang yang sudah berhasil mengamankan perhelatan Pilkada Serentak 2024, sehingga tidak ada kejadian yang sifatnya menonjol di TPS.


"Kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi juga kepada seluruh anggota Polres Serang yang sudah bahu membahu melaksanakan pengamanan mulai dari 3 Bulan kebelakang sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak," tandasnya.


Irjen Suyudi juga mengingatkan bahwa tahapan pilkada serentak masih berjalan saat ini yaitu kegiatan pleno tingkat kabupaten. Oleh karenanya, Kapolda mengingatkan agar anggota terus lakukan pengamanan antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas.


"Lanjutkan terus upaya-upaya pendekatan dengan masyarakat, sehingga begitu terjadi konflik di masyarakat kita dapat didukung dan diterima dengan cepat oleh masyarakat," tegasnya.


Dalam kesempatan itu, Kapolda juga mengingatkan terkait cuaca ekstrim yang sedang terjadi saat ini hingga beberapa kedepan yang berpotensi menimbulkan bencana alam agar segera memetakan lokasi-lokasi rawan bencana alam.


"Apabila ada wilayah yang terdampak segera lakukan pertolongan terukur dan koordinasikan dengan stakholder terkait. Saya ingin Polri hadir yang pertama di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan, sesuai program unggulan PECAK (Pagelaran Cepat Anggota Kepolisian)," tandasnya.


Hadir dalam apel pagi, Direktur Binmas,

Direktur Samapta, Direktur Pam Obvit, Kabidhumas Polda Banten, Kapolres Serang, Wakapolres, Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran serta 8 pleton personil Polres Serang.(*/Red) 

Lagi, Proyek DBMSDA Kab Tangerang Penguatan Tebing Saluran Pembuangan di Desa Bunar Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Teknis

Desember 04, 2024

KABUPATEN TANGERANG, -- Lagi lagi proyek pemerintah kabupaten Tangerang melalui Bidang bina marga dan sumber daya air (DBMSDA) kembali jadi sorotan khayalak umum khususnya warga petani sekitar pekerjaan. 

Pasalnya, dalam pembangunan baik jalan, jembatan, irigasi, tpt, hingga saluran pembuangan selalu saja dilakukan dalam dugaan tidak sesuai teknis dan mekanisme pekerjaan. 

Sama halnya dengan proyek penguatan Tebing saluran pembuangan yang berlangsung di Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. 

Dalam pekerjaan tersebut diduga dipaksakan meski dalam kondisi tergenang air (Banjir_red), sehingga terindikasi kekuatan Tebing tidak akan bertahan lama. 

Hal itu pun dikemukakan Kartusi, pegiat sosial kontrol yang melakukan investigasi dilapangan,

"Kami melihat dan mendalami di lapangan, Pemasangan batu kali dipaksakan dengan keadaan banjir, ini bagaimana teknis pekerjaannya apakah ada kekuatan sesuai judul proyek perkuat Tebing" ujarnya, Rabu (4 Des 2024).



Kabidkam DPP perkumpulan LSM Trisula  Bakti Nusantara tersebut saat mendatangi Lokasi kegiatan proyek mengaku tidak pernah bertemu dengan pelaksana di lapangan, lalu seperti apa pengawasannya ," Pelaksana dan pengawasan pekerjaan tebing saluran pembuangan Bunar tidak pernah berada dilokasi, sesuai penuturan para tukang, maka ini dimana pengawasan terhadap kerjaan," tandasnya.

"Kami juga sudah konfirmasi ke beberapa pihak, termasuk Haji Iday, yang disebut oleh tukang, namun Pak Haji mengelak bahwa itu bukan pekerjaan nya, namun pengakuan dari Pak Haji tersebut hanya mengarahkan lokasi untuk kegiatan proyek tersebut," terang Sugeng. 

Dari papan informasi proyek terlihat , Pemkab Kabupaten melalui DBMSDA melaksanakan pekerjaan dengan nama pekerjaan Perkuat Tebing Saluran Pembuangan Bunar, volume 124.00 MM berlokasi di Kecamatan Sukamulya, dengan menelan anggaran yang bersumber APBD TA 202A Senilai Rp 148.761.000,00 (Seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah),  pelaksana CV ANDA PRATAMA, masa waktu kerja 35 hari kalender.

Hingga adanya berita ini, dalam beberapa hari terakhir, Pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang sangat sulit untuk dikonfirmasi, baik dari proyek proyek lain yang berkaitan dengan DBMSDA, akan tetapi awak media akan tetap mendorong hal ini kepada lembaga resmi baik pengawasan dan yang bertugas melakukan audit.(Red)

Bagai Proyek Siluman, Pekerjaan Paving Blok di Desa Parahu Diduga Berasal dari Pagu Dewan Tanpa PIP

Desember 04, 2024

Kabupaten Tangerang || Kegiatan pemasangan baru paving blok yang berlokasi di Kampung Leuweung Gede, RT 001/005  Desa Parahu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang kini jadi sorotan. Rabu (04/12/2024).


Pegiat sosial kontrol, Zane Gempar mendatangi lokasi kegiatan yang sedang berlangsung, ketika berbincang-bincang dengan salah satu pekerja atas nama Udin, Udin pun angkat bicara dihadapan Zane Gempar.


"Pekerjaan ini milik pak Dewan asal Cisoka, yaitu Wu (Inisial-red). Terkait anggaran saya tidak tahu, namun untuk panjang kegiatan ini kalau gak salah 1,40 dan lebar 1,5. Terkait pelaksana dilapangan itu tidak tahu yang mana orangnya, pekerjaan ini sudah satu mingguan tapi terkait banner atau papan informasi kegiatan saya belum pernah melihat, pekerja orang sini semua dan sistem borongan," ujarnya. 



Zane Gempar berpendapat "Seharusnya jika memang ini kegiatan milik Pagu Dewan/Fokir, sebaiknya harus mencontohkan prilaku yang baik dengan memasang banner atau papan informasi kegiatan sebagai wahana Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Agar masyarakat bisa mengaksesnya atau mengetahui nya jenis kegiatan tersebut, sebab di akhir tahun ini yaitu 2024, begitu banyak proyek diwilayah Kabupaten Tangerang. Namun  sebagian mereka seolah-olah cuek dengan KIP, 

Seharusnya siapapun yang memiliki/mempunyai kegiatan wajib mencantumkan KIP. Apalagi ini pekerjaan milik wakil rakyat, seharusnya mencontohkan hal baik ke publik/masyarakat, agar tidak menjadi asumsi miring "Tutupnya.


Hingga terbitnya berita ini, WU yang disebut anggota Dewan Asal Cisoka belum terkonfirmasi, karena tidak ada nomor Handphone untuk melakukan komunikasi guna menggali informasi lebih lanjut. 


(TASWAN)

Aneh dan Janggal, Telan Biaya Capai 3M, Nama Paket Pembangunan Masjid di Kabupaten SERANG, Pembangunan Berlokasi di Desa Merak Kec Sukamulya TANGERANG

Desember 03, 2024

KABUPATEN TANGERANG, -- Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten bidang urusan penyelenggaraan PSU permukiman tengah melaksanakan kegiatan dengan nama Paket pembangunan Masjid di Kabupaten Serang. 

Namun dalam papan informasi proyek (PIP) diduga ada kejanggalan kegiatan pembangunan masjid yang tertera dalam PIP tersebut di Kabupaten Serang, namun pengerjaan pembangunan Masjid dilaksanakan tepat berlokasi di Kp Sabrang, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. 

Diserap dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2024, pembangunan masjid menelan anggaran Rp.2.920.120.000,00,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) pelaksana dan penyedia jasa konstruksi CV BOGAN, dengan nomor kontrak: 600/SPK.02.BP/UPPSU/Perkim-3/2024, Konsultan pengawas dari PT. BERKAH TEKNIK KONSULTAN BANTEN, masa waktu 110 hari kalender

Saat awak media mengkonfirmasi dilapangan, sayangnya tidak ada yang bisa ditemui baik utusan pelaksana CV BOGAN serta konsultan pengawas, seperti hal nya dibenarkan para pekerja. 


"Pelaksananya Pak Jonisatar lagi ga ada Pak, pekerjaan sudah jalan dua bulan, kalau tukang lebih dari 30 orang, sebagian diliburkan, untuk lebih teknis atau rinci jelasnya ke pak Jonisatar saja,, kami kurang faham, "ujar Pekerja yang tidak mau menyebut namanya. Selasa (3 Desember 2024).

Ia melanjutkan, untuk Konsultan pengawas dan pelaksana dari CV BOGAN dikatakannya hadir tiap hari,

"Kemarin ada semuanya Pak, kalau hari ini memang gak ada kami lihat datang," tambahnya. 

Dari pantauan dilokasi, dalam pembangunan masjid para pekerja (tukang_red) tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) padahal bangunan tersebut merupakan bangunan bertingkat. Semestinya sebagai acuan K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) untuk melindungi pekerja dari tingkat resiko bahaya dan kecelakaan kerja, dalam hal ini CV BOGAN diduga abai terhadap keselamatan pekerjanya. 

Di sisi lain, dalam hal adanya dugaan keganjilan dan kejanggalan Nama Paket Pekerjaan dan Lokasi yang berbeda ini, PA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) patut dipertanyakan sehingga tidak menjadi asumsi negatif di masyarakat. 

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi beberapa pihak, baik CV BOGAN, PPK, PERKIM PROVINSI BANTEN.(Tim)

Proyek Tanpa PIP, Pekerjaan Jalan di Kp Gagunung Desa Buniayu Sukamulya Belum 3 Hari Rampung Sudah Retak dan Belah

Desember 03, 2024

KAB TANGERANG, -- Pekerjaan jalan tanpa papan informasi pekerjaan proyek (PIP) tepatnya berlokasi di Kp Gagunung Rancanangka RT 01/05 Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten diduga sarat korupsi. 

Pasalnya, dalam investigasi lapangan, Selasa (3 Des 2024) Jalan yang telah rampung baru hitungan hari tersebut sudah mengalami retak panjang dan belah. 

Sebelumnya dalam investigasi lapangan, 30 November 2024 , 3 hari yang lalu, terpantau dalam teknis pekerjaan pembesian diduga tidak adanya dowel besi, yang pada umumnya dipasang dalam sambungan cor beton jalan, tujuan penggunaannya adalah untuk memberikan kekuatan esensial pada sambungan konstruksi dan mencegah keretakan akibat suhu, kelembaban, dan gesekan. 

Hal tersebut pun senada yang diungkapkan warga sekitar yang mengetahui pekerjaan tersebut. 

"Saat saya melihat dilokasi, sudah ada dua mobil molen, dan dua mobil lagi datang turun yang diduga tidak memakai dowel dan sambungan hanya masukkan doel batangan jadi ini yang diduga menimbulkan cepat retak dan belah," ujar KR (inisal_red). 



Sementara dari informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut di laksanakan oleh CV milik Haji M**iri, namun akibat tidak adanya papan informasi, awak media masih berupaya mengkonfirmasi beberapa pihak, termasuk Dinas terkait di Kabupaten Tangerang.(Tim)

Kasus Sumpah Palsu, Ike Farida Dihukum 5 Bulan Penjara, Banding Dilakukan

Desember 03, 2024






Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (3/12/2024) memutus bersalah Ike Farida dengan hukuman penjara 5 bulan, dan dinyatakan terbukti  bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu melanggar pasal 242 ayat (1) KUHP.


“Memutusan menyatakan Ike Farida bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu, menghukum Ike Farida 5 bulan penjara,” kata ketua Majelis Hakim, Selasa (3/11/2024).


Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan. Dengan dibacakannya putuÅŸan ini, menandakan bahwa tindak pidana sumpah palsu melalui kuasa hukumnya yang didakwakan Penuntut Umum  bukanlah isapan jempol belaka. 


Menanggapi putusan tersebut, Ike Farida langsung menyatakan banding. “Yang Mulia saya akan menyatakan banding.” Kata Ike Farida.


Putusan tersebut menjadi bukti bahwa keterangan saksi fakta dan keterangan ahli yang dihadirkan penuntut umum di dalam persidangan ini telah dijadikan pertimbangan ketika Majelis hakim menetapkan keputusan.


Dalam pertimbangannya Majelis mengindikasikan bahwa antara Ike Farida dan mantan kuasanya telah bekerjasama dalam pengajuan novum dan kemudian dilanjutkan dengan sumpah novum, dan keduanya adalah Advokat yang paham hukum.


Di luar ruang sidang, ratusan massa yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) berorasi menyampaikan kembali kronologis kejadian yang berujung pada perkara pidana sumpah palsu ini, dan meminta Majelis memutus sesuai dengan fakta hukum yang disampaikan saksi fakta dan keterangan asli selama pemeriksaan. 


Sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan “Tegakkan Hukum Pelaku Sumpah palsu”,  massa SRPH juga meminta agar Majelis tidak terpengaruh dengan upaya penggiringan opini yang silakukan oleh pihak Ike Farida. 


“Kami meminta agar Majelis hakim memutus sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak termakan opini yang dikembangkan oleh pihak terdakwa yang selalu menyudutkan kepolisian, kejaksaaan dan hakim,” ujar Fandi, perwakilan massa SRPH ketika berorasi di depan PN Jakarta Selatan.



Sementara itu, kepada wartawan Tim Penasehat Hukum Ike Farida mengungkapkan kekecewaannya atas ovnis bersalah dari Majelis Hakim dan akan melakukan banding.


“Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya, semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya,” Ujar Agustrias Andhika.


Kilas Balik

Jika dilakukan kilas balik ke belakang, Perkara ini telah berlangsung selama 12 tahun, dimulai pada 26 Mei 2012 Ike Farida membeli satu unit apartment Casa Grande Residence dengan surat pesanan dan membayar 10 juta, kemudian 30 Mei 2021 Ike Farida membayar lunas 3,04 Milyar.


Ketika akan dibuat PPJB dan AJB ditolak oleh Pengembang karena Ike Farida bersuamikan WNA asal Jepang dan tidak memiliki Perjanjian perkawinan pisah harta. Sesuai ketentuan hukum berlaku saat itu bahwa WNI yang kawin campur dengan WNA jika ingin membeli aset di Indonesia harus memiliki perjanjian perkawinan pisah harta. Dasar hukumnya yaitu Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang  No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2015 tentang Pemilikan tanah tempat tinggal atau hunian orang asing yang berkedudukan di Indonesia, dan Pasal 70 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak Atas tanah, Satuan rumah susun, dan Pendaftaran tanah


Pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh kepada Ike Farida,  namun Ike Farida menolak pengembalian tersebut. Bahkan pada tahun 2014, Pengembang sudah menitipkan uang tersebut melalui konsinyasi di PN Jakarta Selatan, namun Ike Farida tetap menolak menerimanya. Hal ini membuktikan bahwa FF sudah beritikad baik untuk menyelesaian perkara ini.


Kemudian pada tahun 2015 Ike Farida menggugat Pengembang ke PN Jaksel - 2015 (Ike Farida Kalah/Ditolak), Ike Farida melakukan Banding - 2018  (Ike Farida Kalah/Ditolak), Ike Farida mengajukan Kasasi - 2018 (Ike Farida Kalah/Ditolak), kemudian Ike Farida mengajukan Peninjauan Kembali (PK) - 2021 (Gugatan Ike Farida Dikabulkan).


Baru pada tahun 2017 Ike Farida dan suaminya (WNA asal Jepang) membuat perjanjian perkawinan pisah harta yang diaktakan oleh Notaris Cahriani, SH., M.Kn., yang kemudian digunakan sebagai bukti di tingkat Banding. Namun banding Ike Farida tidak dikabulkan, begitu pula pada tingkat kasasi


Ike Farida tidak puas, lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dalam Persidangan PK pada tanggal 4 Mei 2020 dilaksanakan Pengambilan Sumpah Penemuan Bukti Baru  atau Novum tersebut yang dilakukan Kuasa Hukum Ike Farida berdasarkan surat kuasa khusus dari Ike Farida tertanggal 22 Februari 2020. Advokat/pengacara dilindungi UU Advokat untuk bertindak atas nama pemberi kuasa, oleh karena itu pertanggungjawaban hukum atas sumpah penemu bukti baru atau novum tersebut terletak pada pemberi kuasa yaitu Ike Farida.


Setelah putusan Bukti baru atau Novum yang diajukan dalam PK tersebut ternyata adalah berupa : (1) pencatatan pelaporan akta perjanjian perkawinan No. 5 tanggal 25 April 2017 yang telah dicatatkan pada halaman belakang buku nikah yang sudah sudah pernah digunakan dalam sidang banding tahun 2017 ( sebagai bukti P7 Banding), (2) Surat Dinas Cia Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta No.107/-1.785.51, tertanggal 11 Februari 2020, dan (3) Surat Badan Pertanahan Nasional DK Jakarta No. 3212/7.31.200/XI/2015, tertanggal 27 November 2015.


Dalam sumpah dimuka sidang yang dilakukan oleh Ike Farida melalui kuasanya dinyatakan bahwa bukti baru atau novum tersebut belum pernah digunakan pada perkara sebelumnya, namun kenyataannya ketiga bukti tersebut sudah pernah digunakan.


Berdadasarkan fakta tersebut di atas, maka patut diduga Ike Farida telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan/atau pemalsuan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, dengan Andaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Atas dasar ini pada 24 September 2024 pengembang melaporkan terdakwa Ike Farida ke Polda Metrojaya (LP/B/4738/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya).


Kesaksian mantan Kuasa Hukum Ike Farida, Nurindah MM Simbolon, SH., L.LM

Pada Senin (25/10/2024), saksi Nurindah menyatakan bahwa memori Peninjauan Kembali yang menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Nurindah hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya.


Kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Siholoho dan Bambang Ginting kepada media, Jumat (25/10/2024) bahwa Sebagai Advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai Advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office. 


Pihak Nurindah heran mengapa Ike Farida mau mengakui hasil kemenangan Peninjauan Kembali tetapi tidak mau mengakui prosesnya. Pihak Nurindah  juga menyayangkan Ike Farida lepas tang dan ingin mengkambinghitamkan Nurindah.


Keterangan Ahli Digital Forensik, Saji Purwanto, SH., MCFE., OSFTC., ACE., CHFI., ECSA

Dalam kesaksiannya, Rabu (30/10/2024), saksi ahli digital forensik menyebutkan bahwa pihaknya yang memeriksa barang bukti elektronik yang disita dari saksi Nurindah Melati Monika Simbolon, salah satunya adalah telpon genggam. Pemeriksaan ini ditujukan untuk mengetahui percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari - Desember 2020, yang pada pokoknya berhubungan dengan pengajuan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum Ike Farida yang diwakili Nurindah.


Dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah, Kuasa Hukum Ike Farida pada saat itu secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum. 


Nurindah selaku kuasa hukum digambarkan selalu berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai sorok pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida.


Keterangan Ahli Pidana, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., MBA

Ketika ditanya Jaksa tentang makna pasal 242 KUHP dalam kasus sumpah palsu, ahli menerangkan bahwa  yang dapat dipidana dengan pasal itu adalah orang pribadi atau orang menyuruh kuasanya. Ahli juga menjelaskan tentang doktrin unsur pemidanaan harus ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah) dan mens rea (niat jahat).


Dalam kasus sumpah palsu Ike Farida unsur pemidaan tersebut dimulai ketika PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tidak bisa dilaksanakan kemudian pengembang berniat mengembalikan uang yang telah dibayarkan, dan bahkan telah mengajukan konsinyasi ke  Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikabulkan, namun Ike Farida malah melaporkan pengembang ke polisi dengan tuduhan penggelapan dan dihentikan karena tidak ada unsur pidanya (SP3), kemudian Ike Farida mengirim somasi sebanyak tiga kali dan berlanjut menggugat pengembang dengan tuduhan wanprestasi hingga perkaranya berlanjut sampai hari ini.

“Jadi tadi sudah saya terangkan di depan sidang, bahwa katanya upaya hukum kalau saya bilang itu suatu mens rea (niat jahat), ngasih somasi tiga kali berturut-turut tiga minggu, yang kedua laporin    pidana di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan karena tidak ada bukti adnya delik pidana), yang ketiga pihak perusahaan (pengembang) menitipkan uangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian dibantahnya (Ike Farida) gak mau ngambil, yang keempat dia menggugat perdata, yang kelima terjadinya PK (Peninjuan Kembali dengan novum yang seolah-olah baru ditemukan) itu. Apa itu bukan mens rea, katanya itu upaya hukum, tapikan itu menyerna habis dengan berbagai cara,” kata ahli pidana Suhandi kepada Wartawan, Kamis (31/10/2024).


Perkara ini berkembang menjadi laporan pidana sumpah palsu, karena sumpah novum yang dilakukan Nurindah tersebut menyertakan novum Surat Kanwil BPN DKI Jakarta Nomor 3212 tertanggal 27 November 2015 yang sudah pernah digunakan pada perkara sebelumnya di Pengadilan negeri Jakarta Selatan dan tertera dalam salinan putuÅŸan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2015 yang dituliskan sebagai bukti P-65.


Selain itu, Sumpah Novum juga menyertakan novum pencatatan pelaporan akta perkawinan pisah harta antara Ike Farida dan suaminya pada tahun 2017 yang sudah pernah digunakan sebagai bukti dalam upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 


Keterangan Ahli Pidana, Komjen (Purn.) Susno Duadji.

Dalam Kesaksiannya, Kamis (7/11/2024), ahli Susno Duadji menjelaskan bahwa surat arahan hasil gelar perkara khusus Ike Farida hanya  untuk kepentingan internal institusi kepolisian dan penyidik yang sedang menangani perkara, yang perlu diperhatikan dalam hasil gelar perkara khusus adalah pada bagian rekomendasinya.


Kemudian ahli juga menanggapi pertanyaan Huasa Hukum Ike Farida, Alya Hiroko, yang meminta ahli menjelaskan status surat Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada penyidik yang menyebutkan bahwa tindakan penyidik telah melanggar HAM.


Susno menyatakan jika penyidik menerima surat dari instusi lain di luar kepolisian yang menyatakan tindakan penyidik melanggar HAM, maka penyidik sebaiknya berkonsultasi dan minta arahan kepada atasannya, bisa Direskrim atau Kapolda langsung. Namun, secara hukum Penyidik bersIke Faridaat independen tidak boleh diintervensi oleh pihak mananpun. 


Ahli juga menanggapi pertanyaan dari terdakwa Ike Farida yang menanyakan status penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan penangkapan yang diduga bermasalah. Susno Menyatakan bahwa penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan penangkapan merupakan objek pra peradilan yang bisa diuji keabsahannya, jika belum pernah diuji maka bisa dimintakan pendapat kepada Majelis Hakim dan Majelis Hakim yang akan memutuskan.


Dalam persidangan, Ike Farida sempat mengemukaan alasan bahwa ia tidak faham kalau PK harus ada novum dan harus disumpah novum. Seseorang dengan latar belakang Pendidikan Hukum dan memiliki Law Firm tidak faham harus ada sumpah untuk menyatakan bukti baru. 


“Saya tidak pernah menghadiri persidangan dari Tingkat pertama sampai dengan peninjauan Kembali, jadi saya tidak mengetahui bukti apa saja yang sudah digunakan sebelumnya. Nurindah dan Yahya sudah kami laporkan kepada Peradi karena diduga melakukan pelanggaran etik,” disampaikan Ike Farida di persidangan pada tanggal….


“Yang Mulia, terus terang saya banyak belajar dari kasus ini. Selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi,’ kata Ike Farida di hadapan Majelis Hakim PN Jaksel.


Keterangan Ike Farida tersebut dibantah oleh Yahya, mantan rekanan Ike Farida di Farida Law Office yang juga suami dari saksi Nurindah.


“Ibu Ike Farida adalah orang yang teliti dan selalu memeriksa setiap dokumen yang akan digunakan, dan ada grup whatsap bersama antara kuasa hukum dengan Ike Farida, jadi semua hal pasti dibicarakan bersama dengan Ike Farida,” kata Yahya, mantan Lawyer Ike Farida dalam kesaksiannya, Selasa (28/10/2024).(RB) 

Polda Banten Imbau Masyarakat Tetap Waspada Terhadap Cuaca Berdasarkan Info BMKG

Desember 03, 2024



Serang - Polda Banten menyampaikan imbauan  kepada masyarakat terkait waspada cuaca berdasarkan informasi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dengan perkiraan cuaca wilayah Banten berpotensi terjadi hujan sedang disertai angin kencang khususnya bagi masyarakat yang menuju ke Pelabuhan Merak pada Selasa (03/12).


Dalam kesempatannya Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan terkait hal tersebut. "Menurut BMKG, update kondisi cuaca di sekitar Pelabuhan Merak-Banten, kondisi cuaca Hujan Ringan Kondisi Cuaca Maritim, Arah dan Kecepatan Angin Barat Daya / 17 - 23 Knots, Ketinggian gelombang dalam rentang 1,5 - 2,0 m," kata Didik. 


Lebih lanjut, Didik menyampaikan bahwa Masyarakat di wilayah hukum Polda Banten diminta untuk berhati-hati khususnya bagi masyarakat dan kendaraan besar yang hendak menuju ke Pelabuhan Merak. 


"Peringatan Dini (PD3) AWAS pada pukul 10.30 WIB Angin Kencang* dengan kecepatan 25 - 32 knots dari arah Barat Daya, Gelombang Tinggi dengan ketinggian gelombang mencapai 2,0 - 3,0 m," ujar Didik. 


Didik mengimbau kepada kendaraan besar seperti truk yang akan menyebrang melalui Pelabuhan Merak agar beristirahat sementara di Rest Area KM 43 atau KM 68.


"Bagi para pengendara mobil besar seperti truk kami mengimbau agar tidak terburu-buru melakukan penyebrangan mengingat cuaca yang kurang kondusif dan mengurangi antrian panjang di Pelabuhan, kami harap agar sementara waktu masyarakat menepi dan beristirahat di rest area KM 43 atau KM 68," ucap Didik. 


Terakhir Didik mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap kondisi cuaca saat ini. Masyarakat juga diminta agar selalu memantau perkembangan informasi cuaca, mengambil langkah-langkah keselamatan yang telah dianjurkan otoritas setempat.


“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi cuaca yang dapat berubah-ubah, kami juga mengingatkan bagi pengendara motor untuk memilih menepi ataupun berteduh saat terjadi hujan deras, faktor cuaca seperti ini dapat mempengaruhi kondisi jalan hingga berpotensi menjadi penyebab kecelakaan. Jadi harus lebih hati-hati karena ketika hujan lebat jalanan menjadi licin serta jarak pandang pun terbatas," tutupnya. (*/Red) 

Berdalih Sedang Rapat, Oknum Pejabat DBMSDA Kabupaten Tangerang Diduga Alergi Media dan Tolak Konfirmasi Perihal Proyek Jalan dan Drainase

Desember 02, 2024



TANGERANG, -- Oknum oknum Pejabat Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) yang membidangi pembangunan jalan serta drainase, sangat sulit untuk ditemui wartawan guna dikonfirmasi perihal dugaan sarat pelanggaran pekerjaan rekonstruksi jalan di Kecamatan Gunung Kaler dan pekerjaan Drainase di Kecamatan Kresek. 


Saat awak media berkeinginan untuk mengkonfirmasi secara langsung ke DBMSDA Kabupaten Tangerang, diterima seorang Security bernama Faqih, kemudian Faqih berkoordinasi dengan melakukan komunikasi telepon, dan secara langsung menanyakan tujuan Wartawan, dan disarankan untuk menunggu. 


Tak lama berselang, security mendapat jawaban dari salah satu Pejabat DBMSD yang dihubungi menyebut bahwa tidak bisa ditemui karena rapat. 


"Maaf Pak, sekarang ga bisa ditemui, katanya sedang rapat pimpinannya dan kabid, nanti dikabarin lagi," ujar Faqih petugas keamanan DBMSDA. Senin (2/11/12). 


Kemudian security berpesan kepada media ini untuk meninggalkan nomor telepon serta maksud dan tujuan atau perihalnya. 


Adapun awak media ingin meminta tanggapan kepada DBMSDA perihal dugaan sarat pelanggaran yang dilakukan pada pekerjaan rekonstruksi Jalan dan Drainase. 

Seperti yang diberitakan Sebelumnya berjudul: 

Proyek Rekonstruksi Jalan Kandawati Cibetok Gunung Kaler Dikerjakan CV Farhan Karya Diduga Tidak Sesuai Teknis

baca selengkapnya

https://www.bhinnekanews71.com/2024/11/proyek-rekonstruksi-jalan-kandawati.html


CV Farhan Karya Diduga Curi Arus Listrik Dalam Pekerjaan Drainase Jalan Kresek Jenggot

https://www.bhinnekanews71.com/2024/11/cv-farhan-karya-diduga-curi-arus.html


Hingga dimuat nya berita ini, CV Farhan Karya pelaksana dari kedua proyek tersebut belum berhasil dikonfirmasi.(NV/Red) 


Ketua DPD GWI Ucapkan Selamat Atas Unggulnya Hasil Hitung Cepat Pasangan Walikota Tangerang No 3

Desember 02, 2024



Tangerang - Ketua DPD Gabungan wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten mengucapkan selamat Kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Sachrudin Dan Maryono unggul sementara berdasarkan hasil hitung cepat.


“Selamat kepada bapak Sachrudin dan Maryono yang sementara unggul berdasarkan hasil quick count Pilkada 2024 Walikota dan Wakil walikota.


Saya memprediksi Keduanya bakal memenangkan kontestasi walikota dan Wakil walikota 2024. Hasil kemenangan tersebut bahkan menurut dia telah terpredksi jauh sebelum Pilkada dihelat,”Ucap Syamsul Bahri Kepada Wartawan.Minggu (1/12/2024)


Kami berharap jika terpilih Sebagai Walikota Tangerang Provinsi Banten mampu membawa perubahan yang lebih baik lagi untuk ke depan nanti,serta mampu menjadi pemimpin yang membela kepentingan negara dan masyarakat kota Tangerang.


“Serta dapat menciptakan terobosan dan perubahan pembangunan ke arah yang lebih baik,jujur adil dan bijaksana,”Lugas Syamsul Bahri Ketua DPD Gabunganya wartawan  Indonesia (GWI) provinsi Banten.

Berserta Jajaran Pengurus baik dari DPD/DPC Kota Tangerang 


Senada saat di wawancara Sachrudin Kepada awak Media Mengatakan Kemenangan ini adalah Kemenangan bersama untuk Masyarakat Kota Tangerang ucapnya"Sachrudin 


“Kami punya mimpi dan tujuan yang sama untuk membangun Kota Tangerang di masa akan datang, agar lebih maju lagi,”Tutupnya.(Melisa)

Pejabat DTRB Kab Tangerang Sulit DitemuI, Awak Media Dipimpong soal Konfirmasi Pembangunan Gapura Griya Islam di Kresek Diduga Sarat Korupsi

Desember 02, 2024




TANGERANG, -- Pelayanan publik Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang  diduga kurang memuaskan dan tidak bersahabat. 


Pasalnya, saat awak media hendak konfirmasi perihal Bangunan Gapura Griya Islam di Desa Kresek yang diduga sarat korupsi, namun para petugas pelayanan publik itu terkesan mem pimpong wartawan. 


"Bersurat dulu, apa yang mau disampaikan, dan bidang apa yang mau dituju, silahkan ke security untuk menanyakan," ujar Salah satu pejabat di pelayanan DTRB, Senin (2/12/24). 


Saat dipertanyakan, dua petugas keamanan (Security) DTRB kembali mengalihkan ke Pelayanan untuk menanyakan perihal kepada bidang apa yang akan ditemui, 


Kemudian saat kembali ke pelayanan, Petugas itu menyarankan kepada Staf Bidang perencanaan pembangunan, " Ke Staf Kabid perencanaan saja, kami tugasnya ya jika ada surat baru kami akan sampaikan," ujarnya. 


Sementara saat diminta nomor kontak Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, petugas pelayanan tersebut mengaku tidak ada. 


Saat permohonan untuk menemui Deki sebagai Kabid Perencanaan pembangunan, security menyebut tidak dikantor, " Beliau (Deki_red) memang bertugas disini, tapi dia tidak berkantor disini, jadi lagi tidak ada orangnya," ungkap Security DTRB tersebut.


Dari hal ini tumbuh asumsi bahwa pejabat DTRB diduga antipati terhadap media. 


Diberitakan sebelumnya berjudul:

Diduga Tidak Sesuai RAB, Pembangunan Gapura Griya Islam di Kresek Telan Biaya Rp 149 juta

baca selengkapnya

https://www.bhinnekanews71.com/2024/11/diduga-tidak-sesuai-rab-pembangunan.html


Wow, Pembangunan Gapura Perum Griya Islam di Kresek Anggaran Fantastis Senilai RP 149 Juta


https://www.xposberita.com/2024/11/wow-pembangunan-gapura-perum-griya.html


Adapun CV Habib Ridho pelaksana kegiatan belum berhasil dikonfirmasi.(NV/Red)

Kios Penjual Tramadol Hexymer Merajalela di Babakan Ciparay Bandung, APH Jangan Tutup Mata

Desember 02, 2024

 


BANDUNG, -- Kios Penjualan Tramadol dan Heximer serta jenis lainnya  diduga merajalela di Babakan Ciparay Kota Bandung, Jawa Barat, salah satunya kios yang menjual obat keras tanpa izin tersebut tepat berlokasi di Jl. Sumbersari Babakan. 


Terpantau Media, Minggu, (1/12) Kios yang ramai dikunjungi pembeli, sejurus dengan keterangan warga sekitar yang enggan sebut namanya, "Ya ramai itu pembelinya, banyak anak anak remaja dan dewasa dan yang tua mondar mandir untuk membeli obat keras golongan G sepeti Tramadol, heximer," ujar Asep bukan nama sebenarnya.

Perlu diketahui, untuk jenis obat yang dikategorikan golongan G Tramadol Heximer merupakan obat keras yang semestinya tidak bisa sembarangan dikonsumsi tanpa melalui resep dokter.

Adapun temuan Media ini telah mengantongi  nama nama yang diduga kuat terlibat, dari penjual, pemasok, dan pembekingnya, akan berkoordinasi dan mendorong kepolisian Sektor setempat dan Polresta Bandung  untuk segera menindak tegas dan menangkap para pelaku perusak moral anak anak generasi penerus bangsa tersebut.

Sementara dalam Undang-undang Kesehatan, para pelaku dapat dijerat pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hal tersebut di katakan salah satu aktivis pegiat anti narkotika dan obat obatan, Tole Iskandar, menjelaskan,

“Dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” ucap Tole, Senin (2/12/24).

Sementara pasal 197 menjelaskan, lanjut Tole "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000," terangnya saat diminta tanggapan nya. Kamis (28/11/2024).

Media ini sedang berupaya konfirmasi dan mendorong kepada APH, baik Kapolsek dan Kasat Narkoba Polresta Bandung agar bertindak tegas kepada perusak generasi bangsa tersebut.(Red)

Diduga Gudang Di Ciampea Bogor Dijadikan Tempat Penyuntikan Gas Subsidi, Siapa Aktor Utamanya???

November 30, 2024



Bogor - Maraknya penyuntikan tabung gas 3 kg subsidi di wilayah Bogor dan sekitarnya, salah satunya Gudang di Kp.Tegal waru, Kelurahan Tegal Waru, Kecamatan Ciampea diduga dijadikan tempat penyuntikan. 


Tabung gas subsidi 3kg tersebut disalahgunakan, isi penggunaannya yaitu dengan cara disuntik dipindahkan ke tabung gas 12kg dengan maksud untuk meraup keuntungan yang besar oleh para pelaku usaha ilegal. 


Sementara warga setempat yang enggan mau disebut namanya ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa terkait tabung gas yang ada digudang itu milik Diki. 


"Pemiliknya atas nama Bang Diki, aktivitas nya kalo engga salah setiap hari maghrib menjelang malam". Ujarnya, Sabtu (30/11/24). 


Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit, menegaskan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas setiap aktivitas yang menyelewengkan subsidi negara terlebih lagi terhadap gas LPG dan tidak segan-segan mencopot para petinggi Polri yang tidak dapat menjalankan amanah ataupun menyimpang dari tugas sebagai pelindung masyarakat.


Khususnya Polres Kabupaten Bogor maupun Polda Jawa Barat untuk mengungkap siapa dalang di balik aksi penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut.


Untuk diketahui, para pelaku pengoplos gas subsidi tabung 3kg dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar.


Ditempat terpisah, Samsul Bahri Ketua GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) mengatakan


"Memasuki 100 hari Program kinerja Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, berbagai instansi mulai mendisiplinkan jajarannya melalui Asta Cita". 


"Dan untuk pelaku usaha ilegal Ungkap dan Tangkap". Ujarnya. (Melisa) 

Polres Serang Apel Konsolidasi Pasca Pencoblosan Pilkada 2024

November 29, 2024


Serang - Polres Serang Polda Banten menggelar apel konsolidasi bagi seluruh personel yang telah menyelesaikan tugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS) dalam rangka Pilkada 2024.


Kegiatan apel dipimpin langsung Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko yang diwakili Wakapolres Serang Kompol Ali Rahman Cipta Perwira dan diikuti seluruh personel.


Dalam arahannya, Wakapolres menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan loyalitas seluruh personel selama pelaksanaan pengamanan Pilkada. "Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan loyalitas rekan-rekan semua, pengamanan TPS dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif. Ini semua berkat kerjasama yang solid di lapangan," ujar Wakapolres saat apel di Lapangan Polres Serang pada Jumat (29/11).


Wakapolres juga menekankan bahwa keberhasilan pengamanan Pilkada ini merupakan buah dari sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat. "Sampaikan salam hormat kami kepada keluarga di rumah, khususnya anak dan istri yang telah memberikan dukungan penuh sehingga tugas pengamanan ini dapat berjalan sukses," tambahnya


"Terima kasih atas kerjasama dan sinergi yang luar biasa dari rekan-rekan BKO. Kehadiran kalian memberikan kontribusi besar dalam memastikan keamanan selama proses Pilkada berlangsung," tambah Wakapolres.


Dalam kesempatan ini, Wakapolres juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan selama bertugas. "Berangkat sehat, kembali sehat. Ini adalah prinsip utama yang harus selalu kita pegang. Kesejahteraan personel dan keluarga tetap menjadi prioritas," tegasnya.


Apel konsolidasi ini diakhiri dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas kelancaran pengamanan Pilkada 2024 di wilayah hukum Polres Serang. Dengan harapan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polres Serang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Terus jaga semangat dan integritas. Mari kita bersiap untuk tugas-tugas berikutnya demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Polres Serang," tutup Wakapolres disambut tepuk tangan seluruh peserta apel (*/Red) 

CV Farhan Karya Diduga Curi Arus Listrik Dalam Pekerjaan Drainase Jalan Kresek Jenggot

November 29, 2024




TANGERANG, -- CV Farhan Karya pelaksana pembangunan Drainase dengan pemasangan Uditch di Jalan Kresek - Jenggot, Desa/Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, diduga mencuri aliran atau arus daya listrik dalam proses pengerjaan. 


Pasalnya, dalam investigasi lapangan, terlihat kabel terpasang langsung dari tiang PLN, tanpa melalui KWH, dan hanya terlihat NCB yang diduga sengaja tersembunyi. 


Hal itu sesuai yang diutarakan oleh Kartusi alias Sugeng Kabidkam DPP LSM Perkumpulan Trisula Bakti Nusantara. 


"Saat kami Investigasi di lapangan  pengerjaan Drainase itu ada pembongkaran beton atau semen, menggunakan alat Bor Vibrator listrik, atau Jack hammer, kami pertanyakan pekerja pada bungkam soal aliran listrik, dan kemudian Kami melihat ada kabel dari tiang PLN langsung terpasang Ke NCB yang tersembunyi, tanpa meteran (KWH_red)," beber Kartusi. Selasa (25/11/24) 



Kartusi menduga, pihak kontraktor mencuri aliran listrik untuk pengerjaan Uditch tersebut, "Saya kan sudah pertanyakan kepada Dayat yang disebut para pekerja sebagai pelaksana, tapi bungkam ga mau jawab perihal sumber listrik ini yang kami duga dipakai tanpa izin resmi PLN, ini kan sama saja pencurian listrik," ungkap Kartusi menambahkan. 


Sementara saat dikonfirmasi pesan WhatsApp, Selasa (25/11), Pelaksana yang disebut bernama Dayat langsung memblokir wartawan, hingga dimuat nya berita ini masih akan terus berupaya dikonfirmasi ke berbagai pihak termasuk PLN Kresek dan Tangerang dan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air




Diketahui, dari papan informasi, Pemkab Tangerang melalui Dinas bina marga sumber daya air (DBMSDA) Kab Tangerang melakukan kegiatan, pembangunan Drainase Jalan Kresek Jenggot, Kecamatan Kresek, yang dikerjakan oleh CV Farhan Karya bernilai Rp. 198.985.000,00, sumber APBD Kab Tangerang, Tahun anggaran 2024, masa waktu 60 hari kalender.(Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *