RR Oknum Koordinator Jaringan Obat Terlarang di Tangsel Diduga Meremehkan Laporan LSM, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
BANTEN — Seorang oknum berinisial RR, yang diduga sebagai koordinator jaringan peredaran obat terlarang jenis Tramadol dan Heximer, disebut-sebut meremehkan pelaporan yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada aparat penegak hukum di wilayah Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya.
Sikap tersebut mencuat setelah RR menanggapi pemberitaan terkait laporan LSM dengan jawaban singkat bernada menantang, “Lanjutkan,” disertai emotikon jempol. Respons itu memicu pertanyaan publik dan aktivis: apakah jaringan peredaran obat terlarang di Tangsel kebal hukum atau mendapat perlindungan tertentu?
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menghentikan peredaran obat keras yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP LSM BP2A2N, E. Raja Lubis, secara resmi mendesak Polres Metro Tangerang Selatan agar segera mengusut tuntas dugaan jaringan terorganisir peredaran obat keras golongan G yang marak beroperasi di wilayah tersebut.
Desakan itu disampaikan melalui laporan resmi tertanggal 28 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Metro Tangerang Selatan c.q. Kasat Reserse Narkoba. Dalam laporan tersebut, BP2A2N mengklaim telah melakukan investigasi lapangan terhadap peredaran obat keras seperti Tramadol, Eximer, dan sejenisnya yang diduga dijalankan secara sistematis dan terstruktur.
Menurut Raja Lubis, praktik peredaran obat keras ini tidak lagi bersifat eceran, melainkan telah berkembang menjadi sindikat terorganisir dengan pembagian peran yang jelas. Struktur tersebut diduga melibatkan pengendali operasional, pemodal utama, hingga pihak-pihak yang memberikan jaminan keamanan bagi penjaga toko di lapangan.
BP2A2N juga mengungkap sejumlah titik lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras berkedok usaha legal, seperti toko kelontong, konter pulsa, toko plastik, hingga toko alat listrik, khususnya di wilayah Serpong Utara dan sekitarnya. Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi, lokasi-lokasi tersebut disebut masih aktif beroperasi.
Selain itu, Lubis menduga adanya modus perlindungan terstruktur, mulai dari penyediaan bantuan hukum hingga keberadaan pos pantau untuk memonitor pergerakan aparat penegak hukum, wartawan, dan LSM.
Dalam laporannya, BP2A2N menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana. Karena itu, kepolisian didesak agar tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga mengusut aktor intelektual, pemodal, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan.
“Penegakan hukum jangan berhenti di level bawah. Aparat harus berani mengusut hingga ke akar jaringan dan menelusuri aliran dana yang menggerakkan bisnis ilegal ini,” tegas Raja Lubis.
Kepada wartawan, Lubis menyatakan BP2A2N akan terus memantau tindak lanjut laporan tersebut. Jika tidak ada langkah hukum yang signifikan, pihaknya berencana meneruskan laporan ke Polda Metro Jaya, termasuk Divisi Propam, Direktorat Reserse Narkoba, hingga Mabes Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Metro Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan desakan yang disampaikan oleh LSM BP2A2N.

Posting Komentar