Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup, Peleburan Aluminium di Jatiuwung Disorot
Kota Tangerang – Aktivitas peleburan aluminium di Jalan Kasir 1 RT 03/03, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, disorot publik.
Usaha tersebut diduga beroperasi tanpa izin lengkap, tidak dilengkapi cerobong asap, serta tidak mencantumkan identitas badan usaha.
Pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya papan nama PT di depan gerbang. Padahal, peleburan aluminium termasuk usaha berisiko tinggi yang wajib memenuhi ketentuan perizinan dan lingkungan hidup.
Ketua DPD Akrindo, Franky M, menyebut di lokasi tidak ditemukan cerobong asap maupun alat pengendali emisi.
“Asapnya keluar dan baunya menyengat. Ini jelas menimbulkan pertanyaan,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Jika terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 109.
Saat dikonfirmasi, penanggung jawab usaha berinisial BI mengaku perizinan sedang diproses.
“Sudah berjalan dua tahun, suratnya sedang diproses oleh Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait.(JSC)

Posting Komentar