Perizinan Cut and Fill di Desa Cidahu Kopo Dipertanyakan, Camat dan Kades Mengaku Belum Mengetahui
SERANG — Aktivitas cut and fill atau pekerjaan pemotongan dan pengurugan lahan di Kampung Cidahu, Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Pasalnya, status perizinan kegiatan tersebut hingga kini masih belum diketahui secara jelas oleh pemerintah setempat.
Saat media mendatangi lokasi pada Sabtu (22/8/2026), sejumlah warga menyebut lahan tersebut berkaitan dengan salah satu perusahaan yang berada di sekitar lokasi.
“Ini pengurugan lahan di sini, punya pabrik depan. Kalau pengelola di lapangan saya kurang tahu, tapi kalau mandor alat berat dan mobil truk itu namanya Pak Sisto,” ujar seorang warga.
Selain mempertanyakan status perizinan, media juga menemukan adanya wadah yang diduga digunakan untuk bahan bakar solar di sekitar lokasi. Namun, warga maupun pemilik warung yang ditemui mengaku tidak mengetahui sumber maupun peruntukan BBM tersebut.
“Saya tidak tahu soal perizinan. Saya kan orang dagang di sini. Kalau mobil tangki solar baru sekali saya lihat datang. Pengurugannya sudah sekitar sebulan,” ujar salah satu pemilik warung.
Upaya konfirmasi kepada Sisto maupun pihak pengelola kegiatan di lokasi belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak ditemukan.
Pada Senin (24/8/2026), media kemudian meminta penjelasan kepada Camat Kopo terkait status perizinan kegiatan tersebut. Camat mengaku belum mengetahui apakah aktivitas cut and fill itu telah mengantongi perizinan.
“Waalaikumsalam wr wb. Masalah perizinan saya belum tahu. Coba langsung konfirmasi saja ke pengurusnya di lapangan, Kang,” jawab Camat melalui pesan singkat.
Ketika ditanyakan apakah kegiatan tersebut sebelumnya telah memberikan tembusan atau pemberitahuan kepada pihak Kecamatan Kopo, Camat tidak memberikan jawaban lanjutan, meski dokumentasi aktivitas di lokasi telah disampaikan kepada pihak kecamatan.
Hal serupa disampaikan Kepala Desa Cidahu. Saat dikonfirmasi mengenai kegiatan tersebut, Kades mengaku masih perlu mencari informasi.
“Saya tidak bisa jawab hari ini. Kasih waktu buat saya cari info, nanti saya informasikan secepatnya,” ujarnya.
Hingga Selasa (25/8/2026), media masih berupaya mendapatkan informasi dan konfirmasi dari pihak pengelola guna memastikan status perizinan serta dasar pelaksanaan kegiatan cut and fill tersebut.
Sebelumnya, seorang warga juga menyampaikan informasi bahwa sebagian tanah hasil kegiatan cut and fill diduga dibawa keluar lokasi dan disebut-sebut untuk diperjualbelikan. Namun, informasi tersebut belum terverifikasi dan masih memerlukan pendalaman serta konfirmasi dari pihak terkait.
Perizinan dan Kesesuaian Tata Ruang Perlu Dipastikan
Dalam kegiatan pemanfaatan lahan, aspek kesesuaian tata ruang menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Sistem OSS menempatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR) sebagai salah satu persyaratan dasar, sementara persetujuan lingkungan juga dapat menjadi persyaratan sesuai jenis dan tingkat risiko kegiatan.
Karena itu, keberadaan dokumen dan persetujuan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut perlu dipastikan oleh instansi yang memiliki kewenangan, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang dan aspek lingkungan sesuai karakter kegiatan.
Sementara mengenai BBM solar yang terlihat di sekitar lokasi, media belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Penggunaan maupun sumber BBM tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pengelola dan pihak berwenang.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan atau persyaratan yang diwajibkan, instansi berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media ini juga masih berupaya meminta penjelasan kepada DPMPTSP serta perangkat daerah terkait di Kabupaten Serang untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki dokumen perizinan atau persetujuan yang diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan belum memberikan keterangan. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola maupun pihak perusahaan terkait agar informasi mengenai kegiatan tersebut dapat diketahui secara utuh oleh masyarakat.(Red)



Posting Komentar