Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline News Serang Perizinan Cut and Fill di Desa Cidahu Kopo Dipertanyakan, Camat dan Kades Mengaku Belum Mengetahui
Headline News Serang

Perizinan Cut and Fill di Desa Cidahu Kopo Dipertanyakan, Camat dan Kades Mengaku Belum Mengetahui

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
25 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG — Aktivitas cut and fill atau pekerjaan pemotongan dan pengurugan lahan di Kampung Cidahu, Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Pasalnya, status perizinan kegiatan tersebut hingga kini masih belum diketahui secara jelas oleh pemerintah setempat.


Saat media mendatangi lokasi pada Sabtu (22/8/2026), sejumlah warga menyebut lahan tersebut berkaitan dengan salah satu perusahaan yang berada di sekitar lokasi.


“Ini pengurugan lahan di sini, punya pabrik depan. Kalau pengelola di lapangan saya kurang tahu, tapi kalau mandor alat berat dan mobil truk itu namanya Pak Sisto,” ujar seorang warga.


Selain mempertanyakan status perizinan, media juga menemukan adanya wadah yang diduga digunakan untuk bahan bakar solar di sekitar lokasi. Namun, warga maupun pemilik warung yang ditemui mengaku tidak mengetahui sumber maupun peruntukan BBM tersebut.


“Saya tidak tahu soal perizinan. Saya kan orang dagang di sini. Kalau mobil tangki solar baru sekali saya lihat datang. Pengurugannya sudah sekitar sebulan,” ujar salah satu pemilik warung.









Upaya konfirmasi kepada Sisto maupun pihak pengelola kegiatan di lokasi belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak ditemukan.


Pada Senin (24/8/2026), media kemudian meminta penjelasan kepada Camat Kopo terkait status perizinan kegiatan tersebut. Camat mengaku belum mengetahui apakah aktivitas cut and fill itu telah mengantongi perizinan.


“Waalaikumsalam wr wb. Masalah perizinan saya belum tahu. Coba langsung konfirmasi saja ke pengurusnya di lapangan, Kang,” jawab Camat melalui pesan singkat.


Ketika ditanyakan apakah kegiatan tersebut sebelumnya telah memberikan tembusan atau pemberitahuan kepada pihak Kecamatan Kopo, Camat tidak memberikan jawaban lanjutan, meski dokumentasi aktivitas di lokasi telah disampaikan kepada pihak kecamatan.


Hal serupa disampaikan Kepala Desa Cidahu. Saat dikonfirmasi mengenai kegiatan tersebut, Kades mengaku masih perlu mencari informasi.


“Saya tidak bisa jawab hari ini. Kasih waktu buat saya cari info, nanti saya informasikan secepatnya,” ujarnya.


Hingga Selasa (25/8/2026), media masih berupaya mendapatkan informasi dan konfirmasi dari pihak pengelola guna memastikan status perizinan serta dasar pelaksanaan kegiatan cut and fill tersebut.








Sebelumnya, seorang warga juga menyampaikan informasi bahwa sebagian tanah hasil kegiatan cut and fill diduga dibawa keluar lokasi dan disebut-sebut untuk diperjualbelikan. Namun, informasi tersebut belum terverifikasi dan masih memerlukan pendalaman serta konfirmasi dari pihak terkait.


Perizinan dan Kesesuaian Tata Ruang Perlu Dipastikan


Dalam kegiatan pemanfaatan lahan, aspek kesesuaian tata ruang menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Sistem OSS menempatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR) sebagai salah satu persyaratan dasar, sementara persetujuan lingkungan juga dapat menjadi persyaratan sesuai jenis dan tingkat risiko kegiatan.


Karena itu, keberadaan dokumen dan persetujuan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut perlu dipastikan oleh instansi yang memiliki kewenangan, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang dan aspek lingkungan sesuai karakter kegiatan.


Sementara mengenai BBM solar yang terlihat di sekitar lokasi, media belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Penggunaan maupun sumber BBM tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pengelola dan pihak berwenang.


Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan atau persyaratan yang diwajibkan, instansi berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Media ini juga masih berupaya meminta penjelasan kepada DPMPTSP serta perangkat daerah terkait di Kabupaten Serang untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki dokumen perizinan atau persetujuan yang diperlukan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan belum memberikan keterangan. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola maupun pihak perusahaan terkait agar informasi mengenai kegiatan tersebut dapat diketahui secara utuh oleh masyarakat.(Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81
Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Polda Banten Panen 20 Ton Jagung Dari Lahan Seluas 10 Hektare

BhinnekaNews71.Com- Agustus 26, 2026 0
Polda Banten Panen 20 Ton Jagung Dari Lahan Seluas 10 Hektare
Serang – Polda Banten melalui Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan panen raya jagung kuartal III tahun 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerin…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Banyak Kabel Bawah Tanah Diduga Milik Telkom Ditarik, Aktivis Reza Desak Transparansi dan Kejelasan Status Aset

Banyak Kabel Bawah Tanah Diduga Milik Telkom Ditarik, Aktivis Reza Desak Transparansi dan Kejelasan Status Aset

Agustus 23, 2026
 Jejak Solar Subsidi: Dump Truck Isi di SPBU, BBM Diduga Dipindahkan di Lapak Parigi

Jejak Solar Subsidi: Dump Truck Isi di SPBU, BBM Diduga Dipindahkan di Lapak Parigi

Agustus 23, 2026
Revitalisasi TKS Islam Yakut Al-Aris Binuang Tetap Berjalan , P2SP Pastikan Sesuai Ketentuan Teknis

Revitalisasi TKS Islam Yakut Al-Aris Binuang Tetap Berjalan , P2SP Pastikan Sesuai Ketentuan Teknis

Agustus 21, 2026
Revitalisasi SDN Bojong Neros Disorot, Baja Ringan Lama Diduga Tak Diganti, Proyek Rp800 Juta Dipertanyakan

Revitalisasi SDN Bojong Neros Disorot, Baja Ringan Lama Diduga Tak Diganti, Proyek Rp800 Juta Dipertanyakan

Agustus 22, 2026
 Anggaran Rp817 Juta, Revitalisasi SDN Garut 2 Dipertanyakan: Baja Ringan Lama Masih Terpasang

Anggaran Rp817 Juta, Revitalisasi SDN Garut 2 Dipertanyakan: Baja Ringan Lama Masih Terpasang

Agustus 22, 2026
Revitalisasi TKS Islam Yakut Al-Aris Binuang Disorot, Ketua P2SP Mundur dan Dugaan Ketidaksesuaian RAB

Revitalisasi TKS Islam Yakut Al-Aris Binuang Disorot, Ketua P2SP Mundur dan Dugaan Ketidaksesuaian RAB

Agustus 20, 2026
Polres Serang Gelar Pesta Rakyat Meriahkan HUT RI ke-81, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Junjung Sportivitas

Polres Serang Gelar Pesta Rakyat Meriahkan HUT RI ke-81, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Junjung Sportivitas

Agustus 20, 2026
Ketua P2SP Klarifikasi Soal Baja Ringan SDN Bojong Neros, Sebut Tidak Ada Penggantian Rangka Atap

Ketua P2SP Klarifikasi Soal Baja Ringan SDN Bojong Neros, Sebut Tidak Ada Penggantian Rangka Atap

Agustus 23, 2026
K-9 SAR Polri Perkuat Operasi Kemanusiaan Pascagempa NTT

K-9 SAR Polri Perkuat Operasi Kemanusiaan Pascagempa NTT

Agustus 20, 2026
Galian C Diduga Ilegal Kembali Muncul di Lebak

Galian C Diduga Ilegal Kembali Muncul di Lebak

Agustus 26, 2026

Berita Terpopuler

Banyak Kabel Bawah Tanah Diduga Milik Telkom Ditarik, Aktivis Reza Desak Transparansi dan Kejelasan Status Aset

Banyak Kabel Bawah Tanah Diduga Milik Telkom Ditarik, Aktivis Reza Desak Transparansi dan Kejelasan Status Aset

Agustus 23, 2026
 Jejak Solar Subsidi: Dump Truck Isi di SPBU, BBM Diduga Dipindahkan di Lapak Parigi

Jejak Solar Subsidi: Dump Truck Isi di SPBU, BBM Diduga Dipindahkan di Lapak Parigi

Agustus 23, 2026
Revitalisasi TKS Islam Yakut Al-Aris Binuang Tetap Berjalan , P2SP Pastikan Sesuai Ketentuan Teknis

Revitalisasi TKS Islam Yakut Al-Aris Binuang Tetap Berjalan , P2SP Pastikan Sesuai Ketentuan Teknis

Agustus 21, 2026
Revitalisasi SDN Bojong Neros Disorot, Baja Ringan Lama Diduga Tak Diganti, Proyek Rp800 Juta Dipertanyakan

Revitalisasi SDN Bojong Neros Disorot, Baja Ringan Lama Diduga Tak Diganti, Proyek Rp800 Juta Dipertanyakan

Agustus 22, 2026
 Anggaran Rp817 Juta, Revitalisasi SDN Garut 2 Dipertanyakan: Baja Ringan Lama Masih Terpasang

Anggaran Rp817 Juta, Revitalisasi SDN Garut 2 Dipertanyakan: Baja Ringan Lama Masih Terpasang

Agustus 22, 2026
Revitalisasi TKS Islam Yakut Al-Aris Binuang Disorot, Ketua P2SP Mundur dan Dugaan Ketidaksesuaian RAB

Revitalisasi TKS Islam Yakut Al-Aris Binuang Disorot, Ketua P2SP Mundur dan Dugaan Ketidaksesuaian RAB

Agustus 20, 2026
Polres Serang Gelar Pesta Rakyat Meriahkan HUT RI ke-81, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Junjung Sportivitas

Polres Serang Gelar Pesta Rakyat Meriahkan HUT RI ke-81, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Junjung Sportivitas

Agustus 20, 2026
Ketua P2SP Klarifikasi Soal Baja Ringan SDN Bojong Neros, Sebut Tidak Ada Penggantian Rangka Atap

Ketua P2SP Klarifikasi Soal Baja Ringan SDN Bojong Neros, Sebut Tidak Ada Penggantian Rangka Atap

Agustus 23, 2026
K-9 SAR Polri Perkuat Operasi Kemanusiaan Pascagempa NTT

K-9 SAR Polri Perkuat Operasi Kemanusiaan Pascagempa NTT

Agustus 20, 2026
Galian C Diduga Ilegal Kembali Muncul di Lebak

Galian C Diduga Ilegal Kembali Muncul di Lebak

Agustus 26, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber