Ketua P2SP Klarifikasi Soal Baja Ringan SDN Bojong Neros, Sebut Tidak Ada Penggantian Rangka Atap
SERANG — Pemberitaan sebelumnya mengenai pelaksanaan revitalisasi SDN Bojong Neros di Desa Carenang Udik, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, yang menyoroti penggunaan kembali rangka baja ringan lama, akhirnya mendapat tanggapan dari Ketua Pelaksana/Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah pemberitaan sebelumnya diterbitkan. Sebelumnya, saat media melakukan pemantauan di lokasi dan berupaya meminta keterangan kepada pihak P2SP, Ketua Pelaksana belum memberikan respons dengan alasan sedang tidak membawa telepon seluler karena tengah menjalani pemeriksaan di dokter.
Dalam klarifikasinya, Ketua Pelaksana menjelaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi SDN Bojong Neros dilakukan secara swakelola, sehingga pengerjaan dilaksanakan oleh panitia atau pihak sekolah.
Terkait sorotan mengenai rangka baja ringan, pihak P2SP menyampaikan bahwa item baja ringan dalam RAB tidak mengalami pergantian. Menurutnya, bagian yang diganti pada pekerjaan atap adalah genteng dan lisplang.
“Baja ringan di RAB tidak diganti, yang diganti hanya genteng dan lisplang,” demikian penjelasan Ketua Pelaksana dalam klarifikasinya.
Selain bagian atap, pihak P2SP juga menjelaskan sejumlah pekerjaan lainnya. Jendela dan pintu disebut diganti menggunakan aluminium, sedangkan bagian plafon menggunakan rangka hollow dan material PVC.
Untuk bagian dinding, cat lama disebut dikerok dan kemudian dilakukan pengecatan ulang menggunakan cat baru. Sementara lantai bangunan ditinggikan sekitar 30 sentimeter dan dipasang keramik baru.
Pihak P2SP juga menyebut pagar sekolah diganti baru dan fasilitas MCK dilakukan rehabilitasi.
Mengenai tenaga kerja, Ketua Pelaksana menjelaskan bahwa pemasangan pagar melibatkan masyarakat setempat, sedangkan pekerjaan pemasangan atap dikerjakan oleh tenaga yang memiliki keahlian khusus.
Dalam klarifikasinya, pihak P2SP juga menegaskan bahwa seseorang bernama Aji yang disebut dalam pekerjaan tersebut merupakan konsultan, bukan pemborong.
“Pak Aji itu konsultan, bukan pemborong,” jelasnya. Sabtu (22/8/26).
Klarifikasi P2SP Perlu Diverifikasi Secara Teknis
Media menegaskan bahwa seluruh keterangan tersebut merupakan klarifikasi dan penjelasan dari Ketua Pelaksana/P2SP, dan belum menjadi kesimpulan media mengenai ada atau tidaknya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan revitalisasi.
Sebelumnya, pemberitaan media menyoroti kondisi rangka baja ringan yang secara visual masih terlihat terpasang pada bangunan, sehingga muncul pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan item pekerjaan dalam RAB.
Dalam konteks tersebut, pernyataan bahwa baja ringan memang tidak termasuk item yang diganti tentu perlu disandingkan dengan dokumen RAB serta spesifikasi teknis program revitalisasi.
Hal tersebut penting karena kesesuaian pekerjaan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan visual di lapangan maupun berdasarkan keterangan salah satu pihak.
Dinas Pendidikan Diharapkan Berikan Penjelasan
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan media kepada pihak Dinas Pendidikan terkait spesifikasi teknis dan kesesuaian pekerjaan revitalisasi tersebut belum mendapatkan respons.
Penjelasan dari pihak dinas diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan RAB dan ketentuan teknis program revitalisasi, termasuk mengenai item baja ringan, plafon, lantai, pagar, MCK, serta pekerjaan lainnya.
Dengan adanya klarifikasi dari Ketua Pelaksana tersebut, media memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menjelaskan kondisi sebenarnya berdasarkan dokumen dan ketentuan teknis yang berlaku.
Sebelumnya, media memberitakan dengan judul “Anggaran Rp817 Juta, Revitalisasi SDN Garut 2 Dipertanyakan: Baja Ringan Lama Masih Terpasang.” Pemberitaan tersebut dibuat berdasarkan hasil pemantauan di lokasi dan keterangan yang diperoleh saat kegiatan berlangsung.
Media kembali menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan. Verifikasi lebih lanjut tetap diperlukan melalui dokumen RAB, spesifikasi teknis, serta penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Media membuka ruang hak jawab kepada Dinas Pendidikan maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.(Red)

Posting Komentar