Galian C Diduga Ilegal Kembali Muncul di Lebak
LEBAK, BANTEN |- Galian C Di wilayah Tutul Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Diduga tidak memiliki Izin usaha pertambangan (IUP) dan beroperasi bebas hambatan seakan-akan kebal hukum.
Galian C di wilayah Tutul Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak diduga milik Udin Ece melenggang bebas beroperasi tanpa tersentuh oleh penegakkan hukum, peringatan keras dari Kapolda Banten diabaikan begitu saja dan dianggap angin lalu.
Galian C milik Udin ece Diduga Tidak kantongi Izin lengkap pertambangan sehingga hanya menguntungkan secara pribadi.
Narasumber yang tak jauh di lokasi galian, " Galian tanah ini sudah lama berjalan Pak, dan milik Pak Udin ece," ujar narasumber yang minta namanya jangan disebutkan.
Pelaku penambangan galian C ilegal (tanpa izin resmi seperti SIPB atau IUP) di Indonesia diancam sanksi berat penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Undang-Undang Minerba, serta tambahan sanksi hukum lingkungan.
Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi-red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C tanpa izin, karena galian C ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.(DN/Red)

Posting Komentar