Banyak Kabel Bawah Tanah Diduga Milik Telkom Ditarik, Aktivis Reza Desak Transparansi dan Kejelasan Status Aset
TANGERANG — Aktivitas penarikan sejumlah kabel bawah tanah yang diduga merupakan jaringan milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menjadi sorotan. Aktivitas tersebut terekam dalam video yang beredar melalui akun TikTok Lintasinfo.com dan kini dipertanyakan dari sisi status aset, kewenangan pekerjaan, serta pihak yang melaksanakan penarikan di Tangerang lingkungan perum sekneg.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai siapa pihak yang melakukan penarikan, atas dasar penugasan apa pekerjaan tersebut dilakukan, serta bagaimana status kabel yang ditarik tersebut.
Aktivis Reza mendesak PT Telkom Indonesia memberikan penjelasan secara terbuka agar aktivitas tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Yang kami dorong adalah transparansi. Kalau memang penarikan tersebut merupakan pekerjaan resmi, tentu harus dapat dijelaskan siapa pelaksananya, apakah vendor resmi, kontraktor, atau bagian dari pekerjaan internal Telkom. Dasar pekerjaan dan dokumennya juga harus jelas,” ujar Reza, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai kabel yang sudah tidak digunakan, melainkan kepastian status aset dan kewenangan terhadap kabel tersebut.
Sebab, kata Reza, kabel yang tidak lagi aktif tidak serta-merta dapat dianggap sebagai barang yang bebas diambil atau dipindahkan sebelum terdapat kejelasan mengenai proses administrasi dan penghapusan aset.
“Harus dipastikan apakah kabel tersebut masih tercatat sebagai aset perusahaan, sudah dinyatakan tidak aktif, telah melalui proses penghapusan aset, atau memang sudah resmi dilepaskan kepada pihak tertentu. Semua itu tentu memiliki mekanisme dan administrasi yang harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Reza juga meminta Telkom melakukan verifikasi terhadap pihak yang berada di lapangan. Identitas pelaksana, hubungan dengan perusahaan, surat tugas, dokumen pekerjaan, hingga dasar pengambilan atau pemindahan kabel dinilai perlu dipastikan.
“Kalau memang vendor resmi, siapa vendornya dan apa dasar pekerjaannya. Kalau pekerjaan internal, tentu ada penugasan dan prosedur yang berlaku. Jadi jangan sampai masyarakat hanya melihat aktivitas penarikan tanpa mengetahui dasar hukumnya,” katanya.
Ia menilai keterbukaan Telkom penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan aset perusahaan berjalan sesuai prosedur serta mencegah munculnya dugaan atau persepsi yang tidak berdasar.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk terkait status kabel yang ditarik, status kepemilikan dan pencatatan aset, dasar kewenangan penarikan, identitas pihak pelaksana, serta ada atau tidaknya penunjukan vendor atau kontraktor resmi.
Konfirmasi dari pihak Telkom tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, objektif, dan tidak berkembang menjadi kesimpulan sebelum terdapat penjelasan resmi. (Red)

Posting Komentar