Jejak Solar Subsidi: Dump Truck Isi di SPBU, BBM Diduga Dipindahkan di Lapak Parigi
![]() |
| Foto aktivitas dumptruk/(kolase tim kreatif BNN) |
SERANG — Hasil investigasi lapangan menemukan adanya dugaan pola pengangsuran solar subsidi menggunakan kendaraan dump truck di wilayah Serang Timur, Kabupaten Serang, Banten.
Penelusuran dilakukan tim media pada Kamis malam (20/8/2026) hingga Jumat dini hari (21/8/2026). Sedikitnya dua unit dump truck terpantau melakukan pengisian solar di sejumlah SPBU, termasuk SPBU 34-421-02 Cikande di Jalan Raya Jakarta–Serang.
Yang menjadi perhatian, setelah melakukan pengisian, kendaraan tersebut kemudian bergerak menuju sebuah lapak yang berada di kawasan Parigi, Jalan Raya Jakarta–Serang. KM 39.5.
Tim mengikuti pergerakan kendaraan hingga ke lokasi. Di lapak tersebut, yang berada di area lahan dengan penerangan minim, terpantau adanya aktivitas yang diduga berupa penyedotan atau pemindahan BBM dari tangki kendaraan.
Setelah aktivitas di lokasi, kendaraan kemudian kembali bergerak dan diduga melakukan pengisian BBM di SPBU lainnya.
Rangkaian temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah solar yang dibeli dari SPBU benar-benar digunakan untuk operasional kendaraan, atau terdapat dugaan pemindahan BBM untuk tujuan lain?
Media belum menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, pola pergerakan kendaraan dan aktivitas pemindahan BBM yang terpantau tersebut dinilai perlu diverifikasi dan diperiksa aparat berwenang.
BPH Migas sebelumnya juga telah mengungkap modus penyalahgunaan solar subsidi menggunakan dump truck yang dilengkapi sarana penampungan dan pompa. Pengawasan terhadap transaksi dan pola pengisian yang tidak wajar menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan BBM subsidi. BPH Migas – Pengawasan BBM Subsidi.
Karena itu, Polres Serang, Polda Banten, BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga diminta melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi lapak di Parigi serta menelusuri kendaraan yang terpantau dalam investigasi.
Pemeriksaan dapat mencakup identitas kendaraan dan pemiliknya, perusahaan yang menaungi, riwayat transaksi pengisian di SPBU, frekuensi pembelian, volume BBM, hingga tujuan BBM setelah kendaraan meninggalkan SPBU.
Pengawasan terhadap SPBU 34-421-02 Cikande juga patut menjadi perhatian apabila nantinya ditemukan adanya pola pengisian berulang oleh kendaraan yang sama. Pihak SPBU perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan dan verifikasi transaksi tersebut.
Keberadaan lapak di Parigi yang menjadi titik pergerakan kendaraan juga perlu diperiksa untuk memastikan aktivitas apa yang sebenarnya berlangsung di lokasi dan apakah terdapat kaitannya dengan distribusi BBM subsidi.
Jika hasil pemeriksaan aparat menemukan adanya penyalahgunaan atau pelanggaran hukum, proses penindakan diharapkan tidak hanya berhenti pada pengemudi kendaraan, tetapi turut menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih meminta klarifikasi dari pihak SPBU 34-421-02 Cikande, pemilik atau perusahaan dump truck, Polres Serang, Polda Banten, BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga.(Tim)


Posting Komentar