Revitalisasi SDN Bojong Neros Disorot, Baja Ringan Lama Diduga Tak Diganti, Proyek Rp800 Juta Dipertanyakan
SERANG — Pelaksanaan program revitalisasi SDN Bojong Neros, Desa Carenang Udik, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, mendapat sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp800.190.000 tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari penggunaan material lama hingga mekanisme pengerjaan yang disebut diborongkan kepada pihak lain.
Berdasarkan pantauan media di lokasi pada Sabtu (22/8/2026), pekerjaan revitalisasi tengah berlangsung, di antaranya pengerjaan atap dan penembokan pada sejumlah bagian area sekolah.
Sorotan muncul pada bagian atap. Rangka baja ringan yang terlihat masih terpasang merupakan rangka lama, sementara bagian penutup atap atau metal roof telah dipasang. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah seluruh pekerjaan dan material yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah direalisasikan sesuai ketentuan teknis.
Jika dalam RAB terdapat pekerjaan penggantian rangka, kondisi di lapangan tersebut tentu perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang untuk memastikan kesesuaiannya.
Saat dikonfirmasi mengenai struktur P2SP, pelaksana, konsultan hingga mekanisme pengerjaan, Yanto yang mengaku sebagai operator sekolah membenarkan bahwa Ketua Pelaksana bernama Suhaleli dari Nyompok. Ia juga menyebut terdapat kepala sekolah, guru dan komite dalam pelaksanaan kegiatan.
“Ketua Pelaksana Pak Suhaleli dari Nyompok, ada Kepsek, guru dan komite. Ini cuma rehab, dan sekarang sudah masuk baja ringan pengerjaan atap,” ujar Yanto saat ditemui di lokasi.
Yanto menyebut pekerjaan baru berjalan sekitar satu minggu. Namun, menurut keterangannya, pekerjaan bagian atap, baja ringan, plafon serta kusen aluminium pintu dan jendela dikerjakan secara borongan oleh seseorang bernama Aji yang disebut berasal dari Rangkasbitung.
“Kalau pekerjaan di bawah semua harian dan orang kerjanya orang sini (lokal). Namun pekerjaan atap, baja ringan, plafon diborongkan ke Pak Aji, orang Rangkasbitung, termasuk kusen aluminium jendela dan pintu satu paket,” ungkapnya.
Meski demikian, Yanto mengaku tidak mengetahui secara detail mekanisme pemborongan tersebut, termasuk kepada siapa pekerjaan secara resmi diborongkan maupun rincian harga ongkos kerja (HOK) . Ia kemudian mengarahkan media untuk meminta penjelasan langsung kepada Kepala Sekolah maupun Ketua P2SP.
Saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan revitalisasi, Kepala SDN Bojong Neros, Anih Angraeini, belum memberikan penjelasan substantif terkait teknis pekerjaan maupun penggunaan material. Ia menyampaikan sedang menghadiri acara keluarga dan mengarahkan konfirmasi kepada Ketua P2SP selaku pelaksana.
“Jika ada yang ingin disampaikan boleh menghubungi ketua P2SP selaku pelaksana,” demikian jawaban Kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Ketua P2SP sekaligus Ketua Pelaksana, Suhaleli, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons atas pesan maupun panggilan WhatsApp wartawan.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan proyek masih belum mendapatkan penjelasan konkret, khususnya mengenai kesesuaian material, mekanisme pemborongan pekerjaan serta pelaksanaan kegiatan berdasarkan RAB dan ketentuan teknis program revitalisasi.
Berdasarkan dokumen program, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan pelaksana P2SP, waktu pelaksanaan 112 hari kalender dan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026. Adapun jumlah dana bantuan yang tercantum sebesar Rp800.190.000.
Dengan nilai anggaran tersebut, transparansi mengenai penggunaan material dan pelaksanaan pekerjaan menjadi penting agar dapat diketahui apakah seluruh komponen pekerjaan benar-benar direalisasikan sesuai RAB dan petunjuk teknis.
Media ini masih menunggu penjelasan resmi dari P2SP, Kepala Sekolah maupun pihak terkait lainnya untuk memastikan apakah penggunaan rangka lama dan mekanisme pemborongan tersebut memang sesuai dengan dokumen perencanaan dan ketentuan program.
Media juga masih meminta tanggapan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, khususnya bidang atau seksi sarana dan prasarana SD, terkait kesesuaian pelaksanaan revitalisasi SDN Bojong Neros dengan RAB dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Berita ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.(Red)




Posting Komentar