Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Kriminal News Serang Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Praktik Pungutan Liar di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang, Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Headline Hukum Kriminal News Serang

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Praktik Pungutan Liar di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang, Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
09 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap praktik dugaan tindak pidana pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan industri PT. Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Press Conference yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (09/07).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea, serta dihadiri pejabat utama Ditreskrimum, penyidik Subdit III Jatanras, dan awak media.


Dalam keterangannya, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas dua laporan polisi, yaitu LP/A/12/VII/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BANTEN dan LP/A/13/VII/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BANTEN, keduanya tertanggal 3 Juli 2026. "Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk premanisme maupun pungutan liar yang meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Subdit III Jatanras, kami berhasil mengungkap praktik pungutan liar yang telah berlangsung kurang lebih selama satu tahun di kawasan industri PT. Nikomas Gemilang," ujar Dian.


Dian menerangkan bahwa praktik pungutan liar tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Pasar Jalur C Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang dan Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.


Modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan pemungutan uang secara rutin kepada pedagang pasar maupun sopir angkutan umum dengan dalih biaya kebersihan dan pengelolaan pasar. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya sejak Juli 2025 hingga Juli 2026. 


Lebih lanjut Dian menjelaskan, tersangka SS setiap pagi sekitar pukul 07.00 WIB dan sore hari sekitar pukul 17.00 WIB mendatangi para pedagang di Pasar Jalur C untuk meminta uang sebesar Rp5.000 kepada setiap pedagang.


Sementara itu, tersangka Udin alias UD setiap hari sekitar pukul 15.00 WIB meminta uang sebesar Rp2.000 kepada setiap sopir angkutan umum yang sedang menunggu penumpang di sekitar pasar. "Dari hasil pemeriksaan diketahui uang yang dipungut tersangka SS dari para pedagang mencapai sekitar Rp1 juta setiap hari, sedangkan tersangka UD memperoleh sekitar Rp320 ribu per hari dari sopir angkutan umum. Seluruh hasil pungutan tersebut kemudian disetorkan kepada tersangka MT yang berperan sebagai koordinator," jelas Dian.


Selain itu, di lokasi berbeda, tersangka DS melakukan pungutan liar kepada sopir angkutan umum di kawasan **Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak.


DS meminta uang sebesar Rp15.000 kepada setiap kendaraan yang memperoleh penumpang. Dalam sehari tersangka memperoleh sekitar Rp350 ribu, dan seluruh hasil pungutan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.


Menurut Dian, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MT merupakan pihak yang memerintahkan para pelaku melakukan pungutan liar sekaligus menerima setoran hasil pungutan dari tersangka UD dan SS. "MT berperan sebagai koordinator yang mengatur kegiatan pemungutan tersebut. Sedangkan DS menjalankan aksinya sendiri dan menggunakan seluruh hasil pungutan untuk kepentingan pribadinya," kata Dian.


Dalam pengungkapan perkara tersebut penyidik mengamankan empat orang tersangka, yakni:

* UD (52)

* SS (38)

* DS (38)

* MT (51)


Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa:


* Uang tunai sebesar Rp204.000;

* Uang tunai sebesar Rp80.000;

* 1 (satu) bilah pisau dengan panjang sekitar 10 sentimeter;

* 1 (satu) tas pinggang. 


Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. "Motif para pelaku adalah ekonomi. Mereka memanfaatkan aktivitas masyarakat di kawasan industri dengan meminta sejumlah uang secara melawan hukum kepada para pedagang maupun sopir angkutan umum. Tindakan tersebut tentu sangat meresahkan dan tidak dapat ditoleransi," tegas Dian.


Dirreskrimum menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil pungutan maupun terlibat dalam praktik tersebut. "Kami tidak berhenti pada penetapan empat tersangka ini. Penyidik akan terus mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain," tambahnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha. "Kawasan industri merupakan salah satu objek vital yang mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten. Oleh karena itu, Polda Banten akan menindak tegas setiap bentuk premanisme maupun pungutan liar yang berpotensi mengganggu investasi, aktivitas usaha, maupun kenyamanan masyarakat," ujar Maruli.


Maruli juga mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pengemudi angkutan umum agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar ataupun aksi premanisme. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Apabila mengetahui adanya praktik pungutan liar, premanisme ataupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada Kepolisian. Polda Banten menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Maruli.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Relima Perpusnas RI Lokus Dharmasraya Ajak Peserta Didik Baru UPT SMPN 1 Sungai Rumbai Menjadi Generasi Kritis dan Kreatif melalui Literasi

BhinnekaNews71.Com- Juli 16, 2026 0
Relima Perpusnas RI Lokus Dharmasraya Ajak Peserta Didik Baru UPT SMPN 1 Sungai Rumbai Menjadi Generasi Kritis dan Kreatif melalui Literasi
Dharmasraya, -- Semangat literasi mewarnai pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di UPT SMP Negeri 1 Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Kami…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 Borong 7 Penghargaan, Polres Metro Tangerang Kota Ukir Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80 Polda Metro Jaya

Borong 7 Penghargaan, Polres Metro Tangerang Kota Ukir Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80 Polda Metro Jaya

Juli 11, 2026
Lurah Balaraja: Ambulans yang Terlihat di Lokasi Aksi Bukan Operasional Kelurahan, Melainkan Fasilitas Warga

Lurah Balaraja: Ambulans yang Terlihat di Lokasi Aksi Bukan Operasional Kelurahan, Melainkan Fasilitas Warga

Juli 11, 2026
Aktivis Desak Pemerintah Bersuara Ambulans Kelurahan Balaraja Diduga Digunakan Untuk Kegiatan Demonstrasi

Aktivis Desak Pemerintah Bersuara Ambulans Kelurahan Balaraja Diduga Digunakan Untuk Kegiatan Demonstrasi

Juli 11, 2026
Polda Sumbar Bidik Dugaan Korupsi Batubara PLTU Ombilin, Tiga Perusahaan Masuk Radar Penyidik

Polda Sumbar Bidik Dugaan Korupsi Batubara PLTU Ombilin, Tiga Perusahaan Masuk Radar Penyidik

Juli 11, 2026
Terbongkar! Pria di Tangerang Diduga Produksi Uang Palsu Sejak 2025, Polisi Sita Ratusan Lembar dan Alat Pembuatnya

Terbongkar! Pria di Tangerang Diduga Produksi Uang Palsu Sejak 2025, Polisi Sita Ratusan Lembar dan Alat Pembuatnya

Juli 13, 2026
RELIMA Perpusnas RI Lokus Dharmasraya Goes To School, Tanamkan Budaya Baca melalui "Reading with Love" di RA Adz Zikkra Isyhaarul Jannah

RELIMA Perpusnas RI Lokus Dharmasraya Goes To School, Tanamkan Budaya Baca melalui "Reading with Love" di RA Adz Zikkra Isyhaarul Jannah

Juli 13, 2026
Gudang PT. Kingland Di Kibin Terbakar, Gerak Cepat Polsek Cikande Evakuasi Dan Padamkan Api

Gudang PT. Kingland Di Kibin Terbakar, Gerak Cepat Polsek Cikande Evakuasi Dan Padamkan Api

Juli 13, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
​Habib Syakur: Pengungkapan 3,37 Ton Ganja Bukti Negara Hadir Lawan Narkoba

​Habib Syakur: Pengungkapan 3,37 Ton Ganja Bukti Negara Hadir Lawan Narkoba

Juli 13, 2026

Berita Terpopuler

 Borong 7 Penghargaan, Polres Metro Tangerang Kota Ukir Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80 Polda Metro Jaya

Borong 7 Penghargaan, Polres Metro Tangerang Kota Ukir Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80 Polda Metro Jaya

Juli 11, 2026
Lurah Balaraja: Ambulans yang Terlihat di Lokasi Aksi Bukan Operasional Kelurahan, Melainkan Fasilitas Warga

Lurah Balaraja: Ambulans yang Terlihat di Lokasi Aksi Bukan Operasional Kelurahan, Melainkan Fasilitas Warga

Juli 11, 2026
Aktivis Desak Pemerintah Bersuara Ambulans Kelurahan Balaraja Diduga Digunakan Untuk Kegiatan Demonstrasi

Aktivis Desak Pemerintah Bersuara Ambulans Kelurahan Balaraja Diduga Digunakan Untuk Kegiatan Demonstrasi

Juli 11, 2026
Polda Sumbar Bidik Dugaan Korupsi Batubara PLTU Ombilin, Tiga Perusahaan Masuk Radar Penyidik

Polda Sumbar Bidik Dugaan Korupsi Batubara PLTU Ombilin, Tiga Perusahaan Masuk Radar Penyidik

Juli 11, 2026
Terbongkar! Pria di Tangerang Diduga Produksi Uang Palsu Sejak 2025, Polisi Sita Ratusan Lembar dan Alat Pembuatnya

Terbongkar! Pria di Tangerang Diduga Produksi Uang Palsu Sejak 2025, Polisi Sita Ratusan Lembar dan Alat Pembuatnya

Juli 13, 2026
RELIMA Perpusnas RI Lokus Dharmasraya Goes To School, Tanamkan Budaya Baca melalui "Reading with Love" di RA Adz Zikkra Isyhaarul Jannah

RELIMA Perpusnas RI Lokus Dharmasraya Goes To School, Tanamkan Budaya Baca melalui "Reading with Love" di RA Adz Zikkra Isyhaarul Jannah

Juli 13, 2026
Gudang PT. Kingland Di Kibin Terbakar, Gerak Cepat Polsek Cikande Evakuasi Dan Padamkan Api

Gudang PT. Kingland Di Kibin Terbakar, Gerak Cepat Polsek Cikande Evakuasi Dan Padamkan Api

Juli 13, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
​Habib Syakur: Pengungkapan 3,37 Ton Ganja Bukti Negara Hadir Lawan Narkoba

​Habib Syakur: Pengungkapan 3,37 Ton Ganja Bukti Negara Hadir Lawan Narkoba

Juli 13, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber