RTH Stadion Maulana Yusuf Rp948 Juta Dipertanyakan, Semen Diduga Tak Sesuai Spesifikasi hingga TPS Jadi Sorotan
SERANG — Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Banten, dengan nilai kontrak mencapai Rp948.480.000 dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026, mendapat sorotan.
Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan penggunaan material semen yang diduga menggunakan merek Patriot dalam pekerjaan pondasi. Penggunaan material tersebut dipertanyakan karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi material yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (19/8/2026), sejumlah pekerja terlihat melanjutkan pekerjaan pembangunan, termasuk pekerjaan pembesian. Namun, ketika ditanyakan mengenai proses pondasi dan material semen yang telah digunakan, para pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti karena pekerjaan tersebut dilakukan sebelum mereka mulai bekerja.
"Saya tidak tahu, waktu memondasi bukan kami. Saya hanya meneruskan pekerjaan. Yang lainnya juga sedang mengatur dan merakit pembesian. Saya baru tiga hari kerja," ujar salah seorang pekerja yang kemudian meninggalkan lokasi.
Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai merek semen yang digunakan, pekerja lainnya juga mengaku tidak mengetahui dan mengarahkan media untuk meminta penjelasan kepada pengawas yang disebut bernama Olan.
"Saya tidak tahu soal pakai semen merek apa. Nanti tanyakan saja pada pengawasnya, Pak Olan. Beliau juga sedang mengawasi pembangunan GOR. Untuk tulangan besi ini pakai 10 mm dan 8 full. Soal upah katanya Rp150 ribu per hari kotor," ujar pekerja tersebut.
Pengawas Belum Ditemui
Media kemudian berupaya menemui Olan yang disebut sebagai pengawas untuk meminta penjelasan terkait material semen, spesifikasi pekerjaan, hingga pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Namun, setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, Olan tidak terlihat berada di area pembangunan sehingga klarifikasi mengenai penggunaan material tersebut belum diperoleh.
Sorotan terhadap semen bukan semata-mata menyangkut merek, melainkan apakah material yang digunakan benar-benar memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan dalam dokumen kontrak. Sebab, kesesuaian material pekerjaan konstruksi semestinya dapat dibuktikan melalui spesifikasi teknis, RAB, maupun dokumen pendukung lainnya.
Dengan nilai pekerjaan hampir Rp1 miliar, publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah seluruh material yang digunakan telah sesuai dengan standar dan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
RTH Berdekatan dengan TPS, Efektivitasnya Dipertanyakan
Selain persoalan material, keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) yang berada di sekitar lokasi pembangunan RTH juga menjadi perhatian.
Lokasi RTH tersebut diketahui berada tidak jauh dari TPS dan area rel. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai aspek kenyamanan dan lingkungan, khususnya apabila nantinya ruang terbuka tersebut digunakan masyarakat sebagai tempat beraktivitas dan bersantai.
Keberadaan TPS tentunya perlu dilihat lebih lanjut dari sisi tata kelola, kebersihan, potensi bau, maupun dampaknya terhadap fungsi RTH setelah proyek selesai.
Pertanyaannya, apakah keberadaan TPS tersebut telah diperhitungkan dalam perencanaan pembangunan RTH, termasuk bagaimana pengelolaan sampah dan lingkungan di sekitar lokasi nantinya?
Hal tersebut penting dijelaskan kepada publik agar pembangunan RTH tidak hanya memenuhi aspek fisik, tetapi juga benar-benar memberikan ruang publik yang nyaman, bersih dan layak dimanfaatkan masyarakat.
Nilai Kontrak Hampir Rp1 Miliar
Berdasarkan papan informasi pekerjaan yang berada di lokasi, proyek tersebut merupakan kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota, dengan pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
Adapun informasi pekerjaan tercantum sebagai berikut:
Nomor Kontrak: 027/27/SP/PPK/PENATAAN RTH STADION/DLH/2026
Tanggal Kontrak: 10 Juni 2026
Nilai Kontrak: Rp948.480.000
Sumber Dana: APBD Kota Serang TA 2026
Pelaksana: CV Dwi Putri
Instansi: Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang
Dengan besarnya nilai anggaran tersebut, dugaan ketidaksesuaian material tentu perlu dijawab secara terbuka oleh pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Apabila material semen yang digunakan memang telah sesuai spesifikasi, maka hal tersebut semestinya dapat dijelaskan dan dibuktikan melalui dokumen teknis proyek. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara material yang digunakan dengan spesifikasi kontrak, tentu diperlukan penjelasan mengenai dasar penggunaannya.
Hingga berita ini ditulis, CV Dwi Putri selaku pelaksana maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan penggunaan semen tersebut, spesifikasi material dalam kontrak, serta keberadaan TPS di sekitar lokasi pembangunan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pelaksana maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada publik.(Red)




Posting Komentar