Diduga Provokasi Pelaku BBM, Oknum Operator SPBU Sumur Bandung Seret Wartawan ke Aksi Teror, Redaksi Tempuh Jalur Hukum
![]() |
| Ilustrasi |
KABUPATEN TANGERANG — Dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oknum operator SPBU Sumur Bandung terhadap wartawan menjadi sorotan serius. Oknum operator berinisial Si diduga menyebarkan kembali foto yang dikirim wartawan kepada pihak lain, disertai narasi yang dinilai bernada provokatif dan berpotensi memicu intimidasi terhadap wartawan.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 15 Agustus 2026, ketika wartawan BhinnekaNews71.com, Taswan, mengambil gambar kendaraan motor Thunder yang diduga ikut mengantre di antara warga yang hendak membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Foto tersebut kemudian disampaikan kepada Pengawas SPBU Sumur Bandung berinisial Hi, dengan pertanyaan sederhana terkait pengawasan antrean.
"Motor Thunder masih ikut menyelinap, apakah tidak ada imbauan dari pihak SPBU?"
Tidak ada tuduhan maupun permintaan tertentu dalam pesan tersebut. Namun, foto yang diterima pengawas tersebut diduga diteruskan kepada operator berinisial Si.
Persoalan kemudian berkembang setelah foto tersebut diduga disebarkan kembali kepada pihak yang biasa melakukan pembelian Pertalite secara berulang. Yang lebih memprihatinkan, dalam pesan yang beredar terdapat kalimat bernada provokasi terhadap wartawan.
"Nih media reseee, kumpulin maduranya samperin orangnya, tuh nomor si Taswan media resee. Sebarin nomornya ke madura lain suruh pengawas teror aja sekalian," demikian bunyi pesan yang diduga berasal dari Si.
Jika benar pesan tersebut berasal dari oknum operator, tindakan demikian dinilai sangat tidak profesional, terlebih dilakukan oleh seseorang yang berada di lingkungan pelayanan publik. Seharusnya setiap keluhan maupun dokumentasi dari wartawan dijawab dan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi, bukan justru diduga disebarluaskan dengan narasi yang dapat memicu tekanan terhadap wartawan.
Dugaan provokasi tersebut kemudian berujung pada munculnya upaya pencarian terhadap Taswan pada Minggu dini hari oleh pihak yang diduga biasa mengisi BBM bersubsidi di SPBU Sumur Bandung.
Beruntung situasi tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan setelah Ketua LPK-RI DPD Banten memberikan klarifikasi bahwa Taswan tidak memiliki keterlibatan sebagaimana tuduhan yang beredar.
Namun persoalan kembali memanas setelah muncul nomor lain yang diduga mengirim pesan intimidatif kepada Taswan. Dalam pesan tersebut terdapat kalimat yang menyudutkan, menuduh serta memperingatkan wartawan agar tidak lagi melakukan dokumentasi.
Pesan tersebut diduga dikirim oleh seseorang berinisial Fi, warga Cikande, yang identitasnya telah diketahui.
Pada Senin malam, 17 Agustus 2026, sempat dilakukan mediasi di Polsubsektor Jayanti yang menghadirkan pihak operator berinisial Si, pengawas berinisial Wn dan Ai. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian.
Redaksi Tidak Akan Tinggal Diam
Atas rangkaian kejadian tersebut, Redaksi BhinnekaNews71.com menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum operator tersebut tidak dapat dibenarkan secara profesional maupun etika pelayanan publik, apabila terbukti benar.
Wartawan menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan dokumentasi dan meminta klarifikasi terkait persoalan yang ditemukan di lapangan. Kritik maupun pertanyaan wartawan semestinya dijawab secara terbuka dan profesional, bukan diduga dibalas dengan penyebaran nomor telepon, provokasi, intimidasi atau upaya meneror.
Redaksi BhinnekaNews71.com menegaskan tidak akan membiarkan wartawannya menghadapi dugaan intimidasi seorang diri.
Redaksi akan mendampingi Taswan dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam rangkaian kejadian tersebut. Bukti percakapan, nomor telepon, identitas pihak yang diduga terlibat serta rangkaian kejadian telah menjadi bagian dari bahan yang akan dikaji untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Beberapa dugaan pelanggaran yang akan dikonsultasikan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum antara lain terkait dugaan provokasi, intimidasi/ancaman, pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian serta penyebaran data pribadi atau nomor telepon tanpa hak, sesuai hasil kajian hukum dan bukti yang tersedia.
Redaksi juga menegaskan bahwa kebebasan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan hal yang tidak boleh diintervensi dengan cara-cara intimidatif.
Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau dokumentasi wartawan, pihak yang merasa dirugikan memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bukan dengan cara melakukan tekanan, provokasi maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi BhinnekaNews71.com tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak SPBU Sumur Bandung maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(Red)

Posting Komentar