Diduga Dianiaya Oknum Security, Karyawati SPPG Pangkat Dua Tempuh Jalur Hukum
KABUPATEN TANGERANG — Siti Nurhodijah, warga Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, didampingi MCJ dan LPK-RI, mendatangi Mapolres Tangerang pada Rabu (19/8/2026).
Kedatangan korban merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi (LP) yang dibuat pada Rabu (12/8/2026) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di area SPPG Pangkat Dua.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban melaporkan seorang pria berinisial HS yang disebut sebagai oknum security SPPG Pangkat Dua.
Akibat kejadian tersebut, Siti Nurhodijah mengalami lebam pada bagian wajah dan telah mendapatkan pemeriksaan visum di RSUD Tobat sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Tangerang, Siti menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian dan pendamping hukum.
“Saya serahkan persoalan ini kepada pihak kepolisian dan pendampingan hukum saya, agar persoalan ini benar-benar tuntas dengan rasa adil sesuai hukum yang berlaku,” ujar Siti.
Sementara itu, Edward, Ketua LPK-RI DPD Banten sekaligus pendamping hukum Siti Nurhodijah, meminta agar proses hukum terhadap laporan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Edward, hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak SPPG Pangkat Dua maupun terduga pelaku untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Karena sampai hari ini tidak ada itikad baik daripada pihak SPPG Pangkat Dua dan terduga pelaku oknum security, maka sewajarnya pemerintah mengevaluasi terhadap pelaku usaha, khususnya SPPG Pangkat Dua,” kata Edward.
Ia menambahkan, kedatangan pihaknya ke Polres Tangerang merupakan bagian dari tindak lanjut laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawati di lingkungan SPPG Pangkat Dua.
“Agenda hari ini adalah tindak lanjut dari laporan tanggal 12 Agustus tentang penganiayaan terhadap karyawati yang terjadi di lingkungan SPPG Pangkat Dua. Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, kami dari LPK-RI bersama rekan-rekan berharap proses BAP berjalan sesuai aturan dan perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan melalui SP2HP,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Pangkat Dua maupun pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan penganiayaan tersebut.
(Taswan)

Posting Komentar