Kepsek KB PAUD Al Khanza Pertanyakan Pemberitaan Revitalisasi, Bernada Lantang: “Maksudnya Apa Beritain Sekolah Saya?”
SERANG — Kepala Sekolah KB PAUD Al Khanza berinisial IIK mempertanyakan pemberitaan mengenai proyek revitalisasi sekolahnya yang sebelumnya disorot terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pembesian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Reaksi tersebut disampaikan IIK kepada awak media setelah sebelumnya menerima tautan pemberitaan berjudul “Revitalisasi KB PAUD Al Khanza Rp384,4 Juta Jadi Sorotan, Besi Kolom dan Sloof Diduga Tak Sesuai RAB.”
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, IIK mempertanyakan alasan sekolahnya diberitakan. Nada penyampaiannya terdengar lantang dan dinilai bernada sinis terhadap awak media.
“Maksudnya apa ya?” tulis IIK setelah mengirimkan tautan pemberitaan.
Dalam pesan berikutnya, IIK kembali mempertanyakan pemberitaan tersebut.
“Maksudnya apa ya beritain sekolah saya?” tanyanya.
Awak media kemudian menjelaskan bahwa pemberitaan merupakan bagian dari tugas jurnalistik dan sebelum berita diterbitkan, media telah melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pekerjaan.
“Ibu menanyakan maksud media mengapa memberitakan? Ibu tahu tugas kami sebagai media?” jawab wartawan.
IIK kemudian menjawab singkat, “Saya paham.”
Namun, IIK kembali mempertanyakan mengapa wartawan tidak meminta izin sebelum memberitakan.
“Lantas Bapak juga nggak izin,” ujar IIK.
Awak media kemudian menegaskan bahwa yang dilakukan bukan meminta izin untuk memberitakan, melainkan melakukan konfirmasi atau verifikasi terhadap pihak yang berkaitan dengan pekerjaan.
“Izin apa maksud Ibu? Di sana ada terkonfirmasi. Ibu paham tidak soal konfirmasi?” jawab wartawan.
Media Sudah Melakukan Konfirmasi
Redaksi menegaskan bahwa sebelum berita diterbitkan, awak media telah mendatangi langsung lokasi proyek revitalisasi KB PAUD Al Khanza di Kampung Haurdapung, RT 021/003, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Konfirmasi dilakukan kepada Ketua Pelaksana Revitalisasi yang juga merupakan suami IIK, yakni Madsuni.
Sejumlah pertanyaan terkait kondisi pekerjaan, khususnya pembesian kolom, sloof, cincin atau begel serta pondasi, telah disampaikan dan jawaban dari pihak pelaksana dimuat dalam pemberitaan sebelumnya.
Dengan demikian, pemberitaan tidak dibuat hanya berdasarkan pengamatan sepihak, tetapi juga memuat keterangan dari pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan.
Dalam perkembangan berikutnya, IIK kemudian memberikan klarifikasi secara langsung di kantor media, Selasa (11/8/2026).
Menariknya, IIK mengakui bahwa dirinya tidak membaca keseluruhan isi berita dan hanya membaca judul pemberitaan.
“Saya cuma baca atasnya saja, judul. Saya nggak baca klik beritanya,” ujar IIK.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penjelasan bahwa reaksi awal terhadap pemberitaan disampaikan sebelum dirinya membaca keseluruhan isi berita.
Klarifikasi Soal Pembesian
Dalam klarifikasi tersebut, IIK bersama Madsuni juga memberikan penjelasan mengenai persoalan pembesian yang sebelumnya menjadi sorotan.
Madsuni mengakui terdapat kesalahan dalam pemasangan atau penggunaan material besi pada pekerjaan struktur, namun menurutnya kesalahan tersebut telah diperbaiki dan telah diketahui serta mendapat persetujuan dari pihak pengawas.
“Terkait pembesian itu kesalahan kita, kesalahan tukang, dan sudah diperbaiki semua. Sudah diizinkan pengawas, sehingga kita lanjutkan,” kata Madsuni bersama IIK.
Sebelumnya, Madsuni juga menyampaikan bahwa terdapat kesalahan pada material besi yang datang dari pemasok dan persoalan tersebut telah diketahui oleh pengawas.
Menurutnya, besi kolom dan jarak cincin yang sempat mengalami kesalahan akan diperbaiki sesuai ketentuan.
Pihak pelaksana juga menyatakan bahwa kedalaman galian dan tinggi pondasi menurut mereka telah sesuai.
Pengakuan Kesalahan Justru Perlu Diverifikasi
Redaksi memandang bahwa pengakuan adanya kesalahan pada pembesian tersebut justru menjadi alasan penting bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan teknis.
Sebab, persoalan yang perlu dipastikan bukan hanya apakah kesalahan tersebut telah diperbaiki, tetapi bagaimana metode perbaikannya dilakukan dan apakah hasil akhirnya benar-benar memenuhi gambar teknis, RAB serta standar pekerjaan konstruksi yang dipersyaratkan.
Terlebih, sebagian struktur telah memasuki tahapan pekerjaan lanjutan sehingga pemeriksaan secara kasatmata saja tidak cukup untuk memastikan kesesuaian material yang berada di dalam beton.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk memastikan apakah struktur yang telah diperbaiki benar-benar memenuhi spesifikasi.
Bukan Soal Izin Diberitakan
Terkait sikap kepala sekolah yang mempertanyakan mengapa sekolahnya diberitakan, redaksi menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik tidak dimaksudkan untuk meminta izin kepada objek pemberitaan.
Yang menjadi kewajiban media adalah melakukan verifikasi, memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, serta menyajikan informasi secara berimbang.
Dalam kasus ini, pihak pelaksana telah diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan keterangannya telah dimuat dalam berita sebelumnya maupun dalam klarifikasi lanjutan.
Karena itu, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah memberikan hak jawab, hak koreksi, atau klarifikasi terhadap informasi yang dianggap tidak tepat.
Redaksi tetap menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.
Namun, keberatan terhadap pemberitaan tidak semestinya diterjemahkan menjadi permintaan agar media terlebih dahulu meminta izin sebelum menjalankan tugas jurnalistik.
Redaksi Nilai Perlu Ada Pemeriksaan Independen
Terlepas dari klarifikasi pihak sekolah dan pelaksana, redaksi tetap mendorong adanya monitoring dan pemeriksaan dari pihak independen maupun instansi yang memiliki kewenangan.
Hal itu penting karena proyek revitalisasi KB PAUD Al Khanza merupakan kegiatan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran mencapai Rp384.409.000.
Berdasarkan dokumen Program Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 Angkatan 28, kegiatan tersebut meliputi pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya, ruang UKS beserta perabotnya, area bermain beserta APE luar ruang, sanitasi serta penataan lingkungan.
Pelaksana kegiatan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah tersebut, setiap tahapan pekerjaan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.
Akan Ditindaklanjuti ke Instansi Terkait
Redaksi juga akan menindaklanjuti temuan dan informasi yang diperoleh dengan menyampaikan laporan informasi atau pengaduan kepada pihak-pihak yang berwenang.
Di antaranya instansi pemerintah yang menangani program revitalisasi pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, Inspektorat Kabupaten Serang, serta aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Redaksi juga telah berupaya meminta tanggapan dari sejumlah pihak terkait, termasuk pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang melalui bidang yang menangani Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Langkah tersebut dilakukan bukan untuk menghakimi pihak sekolah maupun pelaksana, melainkan untuk memastikan apakah persoalan pembesian yang diakui sebagai kesalahan tersebut murni kesalahan teknis yang telah diperbaiki atau terdapat persoalan lain yang perlu diperiksa.
Kebebasan Pers Tetap Harus Dihormati
Redaksi menilai, munculnya keberatan dari pihak sekolah setelah pemberitaan merupakan hal yang wajar sepanjang disampaikan melalui mekanisme klarifikasi dan hak jawab.
Namun, media tetap memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, terlebih ketika menyangkut penggunaan anggaran negara dan pembangunan fasilitas pendidikan.
Pemberitaan juga tidak boleh dimaknai sebagai upaya menyatakan pihak sekolah atau pelaksana telah melakukan tindak pidana.
Sampai saat ini, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, dokumen RAB, gambar kerja, pengukuran lapangan, serta audit atau pemeriksaan dari instansi berwenang.
Redaksi tidak mendahului hasil pemeriksaan.
Namun, adanya temuan lapangan dan pengakuan pihak pelaksana mengenai kesalahan pada pembesian menjadi alasan yang cukup untuk mendorong pemeriksaan lebih lanjut.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menyatakan pekerjaan telah sesuai setelah dilakukan perbaikan, redaksi tentu akan memuat hasil tersebut sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian lain, maka publik juga berhak mengetahui fakta tersebut.
Media tidak meminta izin untuk memberitakan. Media meminta jawaban, memuat klarifikasi, dan menyampaikan fakta berdasarkan hasil verifikasi.
Seluruh pihak tetap diberikan ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan jurnalistik.(Red)

Posting Komentar