Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana PT Hua Ying Nusantara Cikande: “Kecelakaan Itu Hal Biasa”
SERANG — Kelalaian fatal terhadap aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menelan korban di kawasan industri Kabupaten Serang. Seorang pekerja tukang las mengalami koma dan dirawat kritis di RS Sari Asih setelah terjatuh dari lantai dua saat bekerja di area proyek PT Hua Ying Nusantara, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Minggu (02/08/2026).
Insiden yang berlangsung sekitar pukul 08.00–18.00 WIB ini mengungkap kelamnya perlindungan tenaga kerja di lokasi tersebut. Para buruh harian yang berasal dari Kecamatan Kibin hanya menerima upah Rp75.000 per hari — tanpa satu pun Alat Pelindung Diri (APD) dan tanpa penerapan standar K3 yang layak.
“Kami kerja dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore, cuma dikasih upah Rp75.000. Perlengkapan keselamatan kerja sama sekali tidak diberikan,” ungkap salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (04/08/2026).
Sikap abai justru datang dari pihak pelaksana proyek berinisial J. Saat dikonfirmasi media, ia awalnya berkelit tak tahu-menahu. Namun ketika didesak, pernyataannya mengejutkan dan menyepelekan nyawa pekerja:
“Soal kecelakaan kerja itu sudah biasa. Setiap pekerja sudah biasa kalau kecelakaan di proyek.”
Bahkan J membantah adanya struktur lantai dua di lokasi, padahal korban jatuh dari ketinggian lantai dua yang sedang dikerjakan.
Konsekuensi Hukumnya Berat dikarenakan Pembiaran K3 dan ketiadaan APD jelas melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Aturan ini mewajibkan setiap pengusaha menjamin keselamatan di tempat kerja secara menyeluruh.
Akibat kelalaian yang menimbulkan luka berat hingga koma, pihak pelaksana dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan UU Keselamatan Kerja juncto Pasal 359 dan 360 KUHP — kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara.
Mendesak Disnakertrans Serang Bertindak, Publik dan berbagai elemen masyarakat kini mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Serang serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten:
1. Segera hentikan sementara operasional proyek PT Hua Ying Nusantara;
2. Lakukan investigasi mendalam atas kelalaian K3 dan pernyataan yang menyepelekan keselamatan pekerja;
3. Serahkan dugaan pelanggaran ke ranah pidana dan proses pihak yang bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
Apakah Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang akan membiarkan nyawa pekerja terus dianggap remeh? Masyarakat menunggu tindakan nyata.(*/Red)


Posting Komentar