Penyimpangan atau Kelalaian, Revitalisasi KB PAUD Al Khanza Rp384,4 Juta Disorot, Pembesian Diduga Tak Sesuai RAB
SERANG — Proyek Revitalisasi KB PAUD Al Khanza di Kampung Haurdapung, RT 021/003, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp384.409.000 tersebut diduga terdapat ketidaksesuaian dalam pekerjaan struktur, khususnya pada pembesian kolom, sloof, cincin atau begel, hingga dugaan ketidaksesuaian pada bagian pondasi.
Hasil peninjauan awak media di lokasi menemukan adanya sejumlah bagian pekerjaan yang secara visual diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pembesian sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pada bagian kolom atau tiang, terlihat penggunaan besi ulir yang diduga berdiameter kurang dari 13 milimeter atau yang di lapangan kerap disebut besi “banci”. Selain persoalan ukuran, jumlah tulangan pada beberapa kolom yang diamati juga terlihat hanya menggunakan sekitar empat hingga lima batang.
Sementara itu, pada bagian cincin atau begel terlihat menggunakan besi yang diduga berukuran 8 milimeter dengan jarak pemasangan sekitar 25 sentimeter.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena berdasarkan data dan informasi yang diperoleh media, spesifikasi pembesian pada pekerjaan tersebut mencantumkan penggunaan besi ukuran 13 milimeter dengan jumlah tulangan kolom sebanyak enam batang, sedangkan pada bagian sloof disebut menggunakan lima batang tulangan.
Artinya, apabila hasil pengamatan tersebut nantinya terbukti tidak sesuai dengan RAB dan gambar teknis, maka bukan hanya persoalan jenis atau ukuran material yang perlu dipertanyakan, tetapi juga menyangkut jumlah tulangan dan jarak pemasangan cincin pada struktur bangunan.
Sloof Juga Disorot
Dugaan ketidaksesuaian juga ditemukan pada bagian sloof. Berdasarkan pengamatan, terdapat indikasi penggunaan empat batang besi tulangan.
Namun, untuk memastikan jumlah dan ukuran besi pada sloof secara akurat masih diperlukan pemeriksaan teknis karena bagian tersebut sebagian telah dicor.
Hal yang sama berlaku terhadap dugaan ketidaksesuaian lebar pondasi. Temuan tersebut masih memerlukan pengukuran dan pemeriksaan berdasarkan gambar teknis maupun RAB agar dapat diketahui secara pasti apakah pekerjaan pondasi telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp384,4 juta, kondisi tersebut dinilai tidak boleh hanya dianggap sebagai persoalan kecil di lapangan.
Pasalnya, struktur pembesian merupakan salah satu bagian penting dalam menentukan kekuatan dan ketahanan bangunan. Ketidaksesuaian ukuran, jumlah tulangan maupun jarak begel, apabila benar terjadi dan tidak ditangani sesuai prosedur teknis, berpotensi memengaruhi kualitas struktur bangunan.
Pelaksana Akui Ada Kesalahan Besi
Menariknya, dugaan ketidaksesuaian tersebut tidak sepenuhnya dibantah oleh pihak pelaksana.
Ketua Pelaksana Revitalisasi Madsuni, yang juga merupakan suami Kepala Sekolah KB PAUD Al Khanza dan berperan sebagai Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), mengakui adanya kesalahan pada material besi yang digunakan.
Menurut Madsuni, material besi yang datang dari pemasok mengalami kesalahan ukuran dan persoalan tersebut telah diketahui oleh pengawas.
«“Besi semua pakai ukuran 13, sloof juga sesuai RAB. Jarak cincinnya sempat ada kesalahan, akan diperbaiki. Intinya besi kolom juga ada kesalahan, akan diperbaiki. Sudah diizinkan, bukan kesalahan kita, kesalahan di sana. Jadi sama pengawas juga sudah diketahui, disuruh diperbaiki,” kata Madsuni saat dikonfirmasi di lokasi, Senin (10/8/2026).»
Madsuni juga menyatakan bahwa kedalaman galian dan tinggi pondasi menurutnya telah sesuai.
Namun, pernyataan mengenai adanya kesalahan pada pembesian tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai proses pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan.
Sebab, jika benar material yang datang tidak sesuai dengan spesifikasi, mengapa material tersebut dapat terpasang dalam struktur bangunan sebelum dilakukan pemeriksaan atau penggantian?
“Akan Diperbaiki” Tanpa Pembongkaran Dipertanyakan
Persoalan lainnya adalah mekanisme perbaikan.
Pihak pelaksana menyatakan sejumlah bagian yang dianggap mengalami kesalahan akan diperbaiki. Namun, berdasarkan keterangan di lapangan, perbaikan tersebut tidak dilakukan dengan membongkar keseluruhan bagian struktur yang telah terpasang.
Kondisi ini patut mendapat perhatian dari konsultan pengawas maupun instansi teknis yang berwenang.
Sebab, apabila besi kolom, sloof, jumlah tulangan maupun jarak cincin benar-benar tidak sesuai dengan gambar teknis dan RAB, maka perlu dipastikan terlebih dahulu metode perbaikan seperti apa yang secara teknis dapat mengembalikan struktur menjadi sesuai dengan desain awal.
Jangan sampai perbaikan hanya bersifat merapikan bagian yang terlihat dari luar, sementara material atau konfigurasi tulangan yang berada di dalam beton tetap tidak sesuai dengan spesifikasi.
Apabila struktur yang tidak sesuai kemudian langsung dicor tanpa dilakukan pembongkaran atau metode perbaikan teknis yang benar, maka diperlukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kekuatan struktur tersebut masih memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Pelaksana Minta Kesalahan Tidak Hanya Disorot
Saat proses pengambilan video di lokasi, Madsuni juga meminta agar bagian yang mengalami kesalahan tidak hanya menjadi fokus pemberitaan karena menurutnya akan dilakukan perbaikan.
“Jangan yang disorot yang kesalahannya saja, itu kan nanti ada perbaikan. Saya awam masalah pembangunan. Istri sebagai Ketua P2SP ada konsultan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pihak pelaksana menyadari adanya bagian pekerjaan yang perlu diperbaiki.
Namun demikian, publik tentu berhak mengetahui apakah perbaikan tersebut benar-benar dilakukan sesuai prosedur teknis dan apakah hasil akhirnya memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam RAB dan gambar kerja.
Anggaran Rp384,4 Juta Bersumber dari APBN
Berdasarkan dokumen Program Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 Angkatan 28, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dokumen tersebut mencantumkan:
Nama Kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 Angkatan 28.
Nama Sekolah: KB PAUD Al Khanza.
Pekerjaan:
1. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
2. Pembangunan Ruang UKS beserta perabotnya;
3. Pembangunan Area Bermain beserta APE luar ruang;
4. Sanitasi;
5. Penataan lingkungan.
Jumlah Dana: Rp384.409.000.
Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026.
Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Waktu Pelaksanaan: 120 hari kalender.
Dengan besarnya nilai anggaran tersebut, pekerjaan seharusnya mendapatkan pengawasan ketat agar setiap material dan tahapan pekerjaan benar-benar sesuai dengan RAB, gambar teknis, spesifikasi serta ketentuan program.
Bukan Sekadar Persoalan Besi
Dugaan persoalan pada proyek tersebut tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah besi yang digunakan berukuran 13 milimeter atau tidak.
Yang perlu dipastikan adalah kesesuaian seluruh pekerjaan struktur dengan RAB dan gambar teknis, termasuk jenis dan diameter besi, jumlah tulangan kolom, jumlah tulangan sloof, ukuran serta jarak cincin, dimensi pondasi, kedalaman galian, metode pengecoran, hingga kualitas material yang digunakan.
Apabila terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dengan realisasi di lapangan, maka harus diketahui siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan siapa yang memberikan persetujuan terhadap pekerjaan tersebut.
Terlebih pihak pelaksana sendiri telah mengakui adanya kesalahan pada pembesian dan menyebut akan dilakukan perbaikan.
Akan Dilaporkan ke Instansi Terkait
Atas temuan tersebut, awak media akan menindaklanjuti dengan menyampaikan laporan informasi atau pengaduan kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan pemeriksaan secara objektif.
Laporan akan diarahkan kepada instansi pemerintah yang menangani program revitalisasi pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, Inspektorat Kabupaten Serang, serta aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan Negeri Serang, sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya merupakan kesalahan teknis atau kesalahan pengiriman material yang kemudian diperbaiki, atau terdapat dugaan penyimpangan lain dalam pelaksanaan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Redaksi tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pemberitaan ini tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan teknis, audit, atau keterangan resmi dari instansi berwenang.
Namun demikian, temuan di lapangan dan pengakuan pihak pelaksana mengenai adanya kesalahan pembesian menjadi alasan kuat agar proyek dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut tidak luput dari pengawasan.
Publik juga berhak mengetahui apakah bangunan yang nantinya digunakan untuk kegiatan pendidikan anak usia dini benar-benar dibangun sesuai standar keselamatan, spesifikasi teknis dan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan.
Redaksi BhinnekaNews71.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada P2SP KB PAUD Al Khanza, Kepala Sekolah, konsultan pengawas, penyedia material, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, data, atau dokumen yang dapat meluruskan informasi dalam pemberitaan ini.(Red)




Posting Komentar