Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu Benih Lobster, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp33,3 Miliar
Cilegon – Jajaran Polres Cilegon berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 222.000 ekor yang hendak dikirim menuju wilayah Sumatera melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Press Release Tindak Pidana Perikanan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi, S.H., S.I.K., M.Si., dan turut dihadiri Kabid Humas Polda Banten KOMBES POL. Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H., bersama unsur instansi terkait di bidang kelautan dan perikanan.
Kabid Humas Polda Banten mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Cilegon yang mengungkap dugaan penyelundupan BBL tersebut. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman benih lobster melalui Pelabuhan Merak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Cilegon bersama Polsek KSKP Merak melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan memasuki kawasan pelabuhan.
Pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menghentikan satu unit truk Hino Dutro 110 SD Light Box berwarna hijau-putih dengan nomor polisi B 9838 JZO di Dermaga 1 Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 37 box styrofoam yang berisi 222.000 ekor benih bening lobster. Untuk mengelabui petugas, muatan tersebut diduga disebut sebagai ikan gurame yang akan dikirim menuju Lampung.
Kendaraan, barang bukti, serta pengemudi kemudian diamankan ke Satreskrim Polres Cilegon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, nilai potensi kerugian negara akibat tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai Rp33,3 miliar.
Selain 222.000 ekor BBL, polisi turut mengamankan satu unit truk Hino Dutro, uang tunai Rp190.000, satu unit telepon seluler, serta sejumlah dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Dalam perkara tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman. Satu orang berinisial DH yang diduga terlibat saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres Cilegon menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan sekaligus mencegah praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan negara.
Polres Cilegon juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan barang bukti BBL dilakukan sesuai ketentuan serta mendukung upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian, instansi pemerintah, dan masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai penyelundupan sumber daya alam.
Polres Cilegon mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyelundupan benih lobster maupun tindak pidana lainnya.
“Bersama masyarakat, Polres Cilegon berkomitmen menjaga kekayaan laut Indonesia agar tetap menjadi sumber daya yang memberikan manfaat bagi negara dan generasi mendatang." (Red)

Posting Komentar