Kasi Sapras SD Kabupaten Tangerang Tidak Jalankan Fungsional, Diduga Konflik Kepentingan
![]() |
| Ilustrasi Pejabat makan gaji buta, |
TANGERANG, -- Pejabat fungsional sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sapras) SD Kabupaten Tangerang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya alias duduk tenang menikmati ruangan ber AC di kantor nya.
Dari sejumlah kegiatan proyek yang tengah mendapat sorotan, diantaranya, Proyek rehabilitasi UPTD PGRI berlokasi di SD JAYANTI, Renovasi SDN TALOK 1 KRESEK, Pembangunan SDN BOJONG 1 TIGARAKSA, hal tersebut pun telah disampaikan kepada Yudi Narsapyudin Kasi Sapras SD Kabupaten Tangerang, Senin (28/7/25) namun tidak satupun yang mendapat tanggapan alias bungkam.
Asumsi negatif pun menguat, dugaan adanya konflik kepentingan Kasi Sapras dengan para pelaksana proyek tersebut sehingga memilih diam.
Sementara tugas pokok fungsi pejabat Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar mengacu pada seorang pejabat di dinas pendidikan yang bertanggung jawab atas pengelolaan sarana dan prasarana di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Adapun Tugas dan Tanggung Jawab Kasi Sarpras SD meliputi:
Perencanaan, menyusun rencana kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar, termasuk perencanaan pengadaan, pemeliharaan, dan rehabilitasi sarana dan prasarana.
Pengadaan, Pemeliharaan, Rehabilitasi, Pengawasan, Pelaporan serta melakukan Koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti sekolah, dinas pendidikan, dan penyedia barang/jasa, dalam pelaksanaan tugas.
Dari beberapa poin diatas, Fungsional pengawasan tidak dijalankan oleh Kasi Sapras SD.
Hingga berita ini dimuat, (29/7), Pejabat tersebut masih belum merespon.(TW)

Posting Komentar