SPBU 34-42309 Sumur Bandung Diduga Jadi Ladang Pengangsu Pertalite, Motor Thunder Bertangki Besar Hilir Mudik
TANGERANG — Aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki berkapasitas besar kembali ditemukan di SPBU 34-42309 Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pantauan wartawan pada Sabtu dini hari (26/9/2026) sekitar pukul 02.14 WIB, terlihat puluhan sepeda motor Thunder dengan tangki berkapasitas besar keluar-masuk SPBU dan melakukan pengisian Pertalite secara berulang.
Aktivitas tersebut diduga bukan kejadian sesaat. Berdasarkan penelusuran di lapangan, pola serupa disebut telah berlangsung berulang, terutama pada malam hingga dini hari.
Bahkan, sekitar dua bulan sebelumnya, wartawan mengaku sempat mendapat ancaman dan intimidasi dari oknum operasional SPBU setelah menyampaikan informasi terkait antrean sepeda motor Thunder tersebut.
Sejumlah temuan itu kemudian memunculkan dugaan adanya pola pembelian BBM dalam jumlah besar untuk kembali diperjualbelikan secara eceran di sejumlah warung sembako maupun toko kelontong.
Namun, dugaan adanya keterlibatan atau kerja sama antara oknum pegawai SPBU dengan para pengangsu BBM tersebut masih memerlukan keterangan dan pembuktian dari pihak berwenang.
Apin, warga Desa Cikande, Kabupaten Tangerang, membenarkan bahwa aktivitas sepeda motor Thunder di SPBU Sumur Bandung kerap terlihat pada malam hingga dini hari.
Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan SPBU Jayanti. Meski stok Pertalite masih tersedia pada waktu yang sama, ia mengaku tidak melihat aktivitas sepeda motor bertangki besar seperti yang ditemukan di SPBU Sumur Bandung.
“Di Sumur Bandung memang sering terlihat motor Thunder mengisi BBM malam sampai dini hari,” ujar Apin.
Temuan tersebut menjadi bahan informasi yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian, baik Polsek Cisoka maupun Polres Tangerang, untuk dilakukan pengecekan dan tindak lanjut.
Pasalnya, apabila BBM yang dibeli dari SPBU kemudian ditimbun atau diperjualbelikan kembali dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan, persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah penyalahgunaan distribusi BBM.
Secara hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sendiri pada 2026 masih melakukan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk modus kendaraan yang dimodifikasi dan melakukan pengisian berulang untuk memperoleh BBM dalam jumlah besar.
Atas kondisi tersebut, Sales Area Manager (SAM) Retail Banten PT Pertamina Patra Niaga diharapkan melakukan evaluasi terhadap pola penyaluran BBM di SPBU 34-42309 Sumur Bandung, termasuk mencermati volume serta pola pembelian yang dilakukan kendaraan tertentu.
Jika nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran atau keterlibatan pihak tertentu dalam penyalahgunaan distribusi BBM, diharapkan dapat diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi kepada pihak SPBU 34-42309 Sumur Bandung masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait aktivitas pengisian Pertalite oleh sepeda motor bertangki besar tersebut.
Konfirmasi juga masih diupayakan kepada Kepala SAM Retail Banten PT Pertamina Patra Niaga, Agung Kaharesa Wijaya, terkait pengawasan dan evaluasi distribusi BBM di SPBU tersebut.(Red)


Posting Komentar