Julianus Halawa S.H., M.H Menangkan Gugatan ke MK dan Pengadilan Negeri Uji Materi Pasal 304 KUHD
![]() |
| Foto bersama Tim Julianus Halawa di depan Mahkamah Konstitusi |
Jakarta,16 September 2026 || Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mewajibkan pencantuman syarat klaim yang telah disepakati sejak awal dalam polis asuransi.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Diketahui Pasal 304 KUHD menyatakan: "Polis itu memuat: 1. Hari pengadaan pertanggungan itu; 2. Nama tertanggung; 3. Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. Waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; 5. Jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. Premi pertanggungannya."
Namun sekarang melalui putusan MK tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum dengan menambahkan bunyi dalam Pasal 304 KUHD bahwa Syarat klaim harus disepakati sejak awal.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Polis itu memuat: 1. Hari pengadaan pertanggungan itu; 2. Nama tertanggung; 3. Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. Waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; 5. Jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. Premi pertanggungannya; 7. Syarat klaim yang disepakati sejak awal," ujar Suhartoyo.
Julianus Halawa, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Ng Kim Tjoa menyampaikan bahwa dengan Putusan MKRI ini maka kriteria dan syarat klaim tidak boleh disusulkan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi di kemudian hari tanpa persetujuan Pemegang Polis/Nasabah.
Julianus Halawa, S.H., M.H. menyatakan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan ini oleh Mahkamah Konstitusi maka ini merupakan kemenangan bagi seluruh warga negara Indonesia khusus untuk mereka para Pemegang Polis Asuransi dan/atau Penerima Manfaat / Tertanggung.
Diketahui sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Ng Kim Tjoa.
Gugatan terkait juga di menangkan di Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta selatan dengan
Putusan Nomor : 1159/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 07 Agustus 2026.(*/Red)

Posting Komentar