Pengedar Obat keras Daftar G Jenis Tramadol Diringkus Unit Reskrim Polsek Sepatan
Kabupaten Tangerang - Pengedar obat keras daftar G jenis tramadol berinisial HY diringkus unit Reskrim Polsek Sepatan, Sabtu 19/09/2026.
Penangkapan pengedar obat keras daftar G jenis Tramadol berkat adanya laporan informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H.
Dari informasi laporan warga tersebut, Kapolsek Sepatan AKP Fahyani meneruskan kepada Kanit Reskrim IPTU Arqi Afiandi dan tim opsnal Reskrim untuk segera terjun kelapangan melakukan observasi penyelidikan ke TKP yang berlokasi di Kp Kosambi RT.03/RW.02 Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
Alhamdulillah, dari hasil penyelidikan ke TKP, petugas berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial HY (41th) berikut barang-bukti berupa 100 lempeng obat tramadol, 1 unit Sepeda Motor Matic jenis Honda Beat bernopol B.6213.JEZ warna merah hitam berikut kunci kontak.
Berdasarkan pengakuan HY (41th) kepada petugas mengatakan obat keras daftar G jenis Tramadol tersebut dibeli dari seseorang yang bisa dipanggil Brewok di komplek Ambon jakarta-Barat seharga Rp.5,000,000,-
Kemudian petugas membawa terduga pelaku HY (41th) ke Mako Polsek Sepatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan BAP.
Guna bertanggung jawab atas perbuatannya terduga HY (41th) melanggar KUHP Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 2 UU Kesehatan RI nomor 17 tahun 2023.(*/Red)


Posting Komentar