Proyek Betonisasi Desa Lewilimus Diduga Diborongkan, TPK Diduga Hanya Formalitas
![]() |
| Proses pengecoran jalan Desa |
SERANG – Proyek betonisasi jalan di Kampung Sumur Hejo RT 007/RW 003, Desa Lewilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang pada papan informasi tercantum dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa, justru disebut dikerjakan melalui pihak ketiga.
Ketua TPK Desa Lewilimus, Atma, saat ditemui di lokasi mengakui bahwa pelaksanaan pekerjaan diborongkan kepada pihak ketiga, termasuk penyediaan jasa tenaga kerja.
“Ini sumber anggaran dari BHPRD (Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Pekerjaannya diborongkan oleh Mas Sarpi. Saya tidak tahu CV-nya apa. Termasuk jasa pekerja, saya TPK hanya mengawasi, disuruh foto-foto dan membuat laporan ke desa,” ujar Atma. Sabtu (19/9/26).
Menurut Atma, dirinya baru menjabat sebagai Ketua TPK menggantikan Abi Musa dan baru pertama kali menangani kegiatan tersebut.
![]() |
| Dasar jalan yang akan di cor beton masih relatif baik. |
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena pada papan informasi proyek tercantum Pelaksana: Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan anggaran sebesar Rp217.606.514, sumber dana BHPRD Tahun Anggaran 2026.
Atma juga menjelaskan bahwa betonisasi tersebut merupakan lanjutan dari pekerjaan beton di titik sebelumnya. Meski lokasi yang dikerjakan merupakan akses menuju desa dan kawasan industri, kondisi jalan di titik tersebut terlihat masih relatif baik.
“Ini meneruskan jalan yang ada di depan. Ini usulan dari desa. Nanti ada lagi lanjutan di titik lain,” katanya.
Ketika ditanya mengenai fungsi TPK yang tercantum sebagai pelaksana, Atma kembali menegaskan bahwa pekerjaan tidak dikerjakan langsung oleh TPK.
“TPK tidak mengambil kegiatan pengerjaan, karena itu kata Lurah, kita pakai pihak ketiga,” ujarnya.
![]() |
| PIP |
Adapun berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut memiliki volume 200 meter x 4,5 meter x 0,15 meter, dengan anggaran Rp217.606.514, sumber dana BHPRD Tahun 2026, dan pelaksana tercantum Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lewilimus maupun Sekretaris Desa belum memberikan tanggapan atas dugaan pekerjaan yang diborongkan kepada pihak ketiga tersebut.
Konfirmasi dan ruang hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)



Posting Komentar