Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Kriminal News Serang Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan
Headline Hukum Kriminal News Serang

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
20 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten. 


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan praktik pertambangan ilegal di enam tempat kejadian perkara (TKP) dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang telah dilakukan penahanan.


Kegiatan tersebut hadiri Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kadis ESDM Provinsi Banten dan SAM Pertamina Banten.


Pengungkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di tanah air. Presiden juga menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan terlarang tersebut. 


Sejalan dengan arahan tersebut, Kapolda Banten melalui Ditreskrimsus dan Polres jajaran meningkatkan kegiatan penegakan hukum, pengawasan lapangan serta penindakan terhadap seluruh bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan pendistribusian BBM bersubsidi. 


Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan selama Juli hingga Agustus 2026, Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran menemukan praktik pertambangan ilegal di enam TKP yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. 


Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat. “Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” ujar Kombes Pol Yudhis Wibisana saat presscon di DPUPR Provinsi Banten pada Kamis (20/08).


Dalam pengungkapan tersebut, para pelaku diketahui melakukan penambangan mineral komoditas batuan, tanah, pasir dan batuan mengandung emas tanpa dilengkapi izin. Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah yang bukan merupakan wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten. Aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung kurang lebih selama dua hingga enam bulan dengan menggunakan alat bantu berupa alat berat excavator. 


Selain mengungkap praktik pertambangan ilegal, petugas juga mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Modus yang dilakukan pelaku yakni membeli BBM bersubsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga industri. Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan menempatkan tangki duduk di dalam boks kendaraan. 


Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, yakni:


1. JN (36), laki-laki, pemilik kegiatan;

2. MF (34), laki-laki, pemilik kegiatan;

3. AM (30), laki-laki, pemilik kegiatan;

4. DN (28), laki-laki, pemilik kegiatan;

5. RD (40), laki-laki, pemilik kegiatan;

6. RH (26), laki-laki, pemilik kegiatan; dan

7. AS (46), laki-laki, pemilik kegiatan.


Sementara itu, satu orang terduga pelaku masih dalam proses penyidikan. 


Adapun modus operandi yang ditemukan dalam perkara tersebut yakni melakukan penambangan batuan, pasir dan tanah urug tanpa izin serta melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin. Sementara dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku membeli solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.


Motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan. 


Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:


* 9 unit excavator atau alat berat;

* surat jalan dan hasil penjualan;

* batuan mengandung emas;

* alat pengolahan emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower;

* uang modal belanja BBM bersubsidi sebesar Rp6.200.000; dan

* satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi. 


Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Atas perbuatannya, para pelaku dalam perkara pertambangan dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sementara Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 


Sedangkan untuk perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. 


Dirreskrimsus Polda Banten juga mengingatkan masyarakat agar turut berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan maupun minyak dan gas bumi. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan minyak dan gas bumi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif,” ungkap Kombes Pol Yudhis Wibisana.


Ia menegaskan, Polda Banten tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara dan akan terus melakukan tindakan tegas dalam rangka menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat. “Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus hadir dan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya (*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81
Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

SMPN 5 Pasar Kemis Terendus Dugaan Pungutan, Seragam Rp800 Ribu hingga Dana Kipas 50 Ribu Disorot

BhinnekaNews71.Com- Agustus 20, 2026 0
SMPN 5 Pasar Kemis Terendus Dugaan Pungutan, Seragam Rp800 Ribu hingga Dana Kipas 50 Ribu Disorot
Foto/Ilustrasi Paket seragam dan pungutan (tim kreatif BNN).  TANGERANG — SMP Negeri 5 Pasar Kemis, yang berlokasi di Jalan Kenari Raya, Desa Kuta Baru, Kecama…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Korbrimob Perkuat Penanganan Pascagempa di NTT, Dirikan Posko dan Layani Warga Terdampak

Korbrimob Perkuat Penanganan Pascagempa di NTT, Dirikan Posko dan Layani Warga Terdampak

Agustus 18, 2026
Disorot Penggunaan Semen Murah, Revitalisasi TK PGRI Jawilan Berujung Permintaan Takedown dan Ultimatum Jalur Hukum

Disorot Penggunaan Semen Murah, Revitalisasi TK PGRI Jawilan Berujung Permintaan Takedown dan Ultimatum Jalur Hukum

Agustus 14, 2026
Diduga Provokasi Pelaku BBM, Oknum Operator SPBU Sumur Bandung Seret Wartawan ke Aksi Teror, Redaksi Tempuh Jalur Hukum

Diduga Provokasi Pelaku BBM, Oknum Operator SPBU Sumur Bandung Seret Wartawan ke Aksi Teror, Redaksi Tempuh Jalur Hukum

Agustus 18, 2026
 Polda Banten Ungkap Penyelundupan 222.000 Benih Bening Lobster, Kerugian Negara Capai Rp33,3 Miliar

Polda Banten Ungkap Penyelundupan 222.000 Benih Bening Lobster, Kerugian Negara Capai Rp33,3 Miliar

Agustus 18, 2026
Diduga Dianiaya Oknum Security, Karyawati SPPG Pangkat Dua Tempuh Jalur Hukum

Diduga Dianiaya Oknum Security, Karyawati SPPG Pangkat Dua Tempuh Jalur Hukum

Agustus 19, 2026
Garuda Gibran Indonesia Sampaikan Dukacita Atas Gempa Bumi di NTT dan Siapkan Langkah Kepedulian

Garuda Gibran Indonesia Sampaikan Dukacita Atas Gempa Bumi di NTT dan Siapkan Langkah Kepedulian

Agustus 16, 2026
RTH Stadion Maulana Yusuf Rp948 Juta Dipertanyakan, Semen Diduga Tak Sesuai Spesifikasi hingga TPS Jadi Sorotan

RTH Stadion Maulana Yusuf Rp948 Juta Dipertanyakan, Semen Diduga Tak Sesuai Spesifikasi hingga TPS Jadi Sorotan

Agustus 19, 2026
Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Agustus 14, 2026
Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Revitalisasi KB PAUD Ibadurrahman Disorot karena Minim Keterlibatan P2SP

Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Revitalisasi KB PAUD Ibadurrahman Disorot karena Minim Keterlibatan P2SP

Agustus 13, 2026
Kapal Pengangkut 2,6 Ton Narkoba Cair Juga Bawa 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Kapal Pengangkut 2,6 Ton Narkoba Cair Juga Bawa 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Agustus 19, 2026

Berita Terpopuler

Korbrimob Perkuat Penanganan Pascagempa di NTT, Dirikan Posko dan Layani Warga Terdampak

Korbrimob Perkuat Penanganan Pascagempa di NTT, Dirikan Posko dan Layani Warga Terdampak

Agustus 18, 2026
Disorot Penggunaan Semen Murah, Revitalisasi TK PGRI Jawilan Berujung Permintaan Takedown dan Ultimatum Jalur Hukum

Disorot Penggunaan Semen Murah, Revitalisasi TK PGRI Jawilan Berujung Permintaan Takedown dan Ultimatum Jalur Hukum

Agustus 14, 2026
Diduga Provokasi Pelaku BBM, Oknum Operator SPBU Sumur Bandung Seret Wartawan ke Aksi Teror, Redaksi Tempuh Jalur Hukum

Diduga Provokasi Pelaku BBM, Oknum Operator SPBU Sumur Bandung Seret Wartawan ke Aksi Teror, Redaksi Tempuh Jalur Hukum

Agustus 18, 2026
 Polda Banten Ungkap Penyelundupan 222.000 Benih Bening Lobster, Kerugian Negara Capai Rp33,3 Miliar

Polda Banten Ungkap Penyelundupan 222.000 Benih Bening Lobster, Kerugian Negara Capai Rp33,3 Miliar

Agustus 18, 2026
Diduga Dianiaya Oknum Security, Karyawati SPPG Pangkat Dua Tempuh Jalur Hukum

Diduga Dianiaya Oknum Security, Karyawati SPPG Pangkat Dua Tempuh Jalur Hukum

Agustus 19, 2026
Garuda Gibran Indonesia Sampaikan Dukacita Atas Gempa Bumi di NTT dan Siapkan Langkah Kepedulian

Garuda Gibran Indonesia Sampaikan Dukacita Atas Gempa Bumi di NTT dan Siapkan Langkah Kepedulian

Agustus 16, 2026
RTH Stadion Maulana Yusuf Rp948 Juta Dipertanyakan, Semen Diduga Tak Sesuai Spesifikasi hingga TPS Jadi Sorotan

RTH Stadion Maulana Yusuf Rp948 Juta Dipertanyakan, Semen Diduga Tak Sesuai Spesifikasi hingga TPS Jadi Sorotan

Agustus 19, 2026
Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Agustus 14, 2026
Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Revitalisasi KB PAUD Ibadurrahman Disorot karena Minim Keterlibatan P2SP

Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Revitalisasi KB PAUD Ibadurrahman Disorot karena Minim Keterlibatan P2SP

Agustus 13, 2026
Kapal Pengangkut 2,6 Ton Narkoba Cair Juga Bawa 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Kapal Pengangkut 2,6 Ton Narkoba Cair Juga Bawa 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Agustus 19, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber