Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum News Serang Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Banten Hentikan Laporan terhadap Wali Kota Serang
Headline Hukum News Serang

Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Banten Hentikan Laporan terhadap Wali Kota Serang

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
10 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menyampaikan hasil penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang dilaporkan terhadap Wali Kota Serang terkait sengketa lahan SDN Kuranji, Kota Serang.


Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan secara komprehensif, termasuk pemeriksaan saksi, analisis dokumen, permintaan keterangan ahli hukum pidana, serta pelaksanaan gelar perkara khusus yang melibatkan unsur pengawasan internal.


“Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan dan pada gelar perkara khusus yang dihadiri penyidik, Bidkum, Propam, dan Irwasda, disimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan pada Kamis (09/07).


Dian menjelaskan bahwa permasalahan berawal dari sengketa tanah SDN Kuranji antara Pemerintah Kota Serang dengan pihak ahli waris Ahmad Bin Samin yang mengklaim sebagai pemilik lahan sekolah tersebut.


Pada tahun 2024, kedua belah pihak telah menempuh dua kali mediasi. Dalam mediasi pertama, pihak ahli waris meminta kompensasi sebesar Rp2 miliar dan sebagian tanah kosong. Kemudian pada mediasi kedua meminta kompensasi sebesar Rp600 juta serta sebagian lahan kosong. Namun Pemerintah Kota Serang berpendapat bahwa penyelesaian terkait aset daerah harus didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Selanjutnya pada 20 November 2024, pihak ahli waris mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang. Dalam proses mediasi perkara tersebut, pada 13 Maret 2025 tercapai kesepakatan perdamaian yang memuat rencana pemberian kompensasi sebesar Rp500 juta dan penyerahan lahan kosong seluas kurang lebih 1.456 meter persegi kepada ahli waris.


Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang tidak menetapkan kesepakatan tersebut sebagai akta perdamaian karena objek sengketa merupakan aset pemerintah daerah yang memiliki risiko hukum tinggi dan harus diputus melalui proses persidangan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.


“Majelis hakim tidak menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut karena dipandang mengandung risiko hukum yang tinggi mengingat objek sengketa merupakan aset pemerintah. Oleh karena itu perkara harus dilanjutkan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Dian.


Lebih lanjut, Dian menerangkan bahwa pada 7 Mei 2025 pihak ahli waris justru mencabut gugatan yang diajukan. Dengan dicabutnya gugatan tersebut, kesepakatan perdamaian tanggal 13 Maret 2025 tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk penghapusan ataupun penyerahan aset milik Pemerintah Kota Serang.


“Dengan dicabutnya gugatan, maka surat kesepakatan perdamaian tersebut tidak dapat dijadikan dasar penghapusan aset Pemerintah Kota Serang. Penghapusan aset daerah harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,” ungkapnya.


Dalam proses penyelidikan, penyidik juga meminta pendapat ahli hukum pidana. Berdasarkan hasil kajian ahli, kesepakatan perdamaian yang dijadikan dasar laporan tidak pernah memperoleh pengesahan pengadilan dan gugatan perdatanya telah dicabut oleh penggugat sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan.


Selain itu, penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Serang dinilai merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah dan bukan tindakan untuk menguntungkan pribadi tertentu.


“Penerbitan Sertifikat Hak Pakai dilakukan atas nama Pemerintah Kota Serang, bukan atas nama pribadi terlapor. Hal ini menunjukkan tindakan tersebut berada dalam kerangka pengamanan aset daerah, bukan penggunaan surat palsu untuk kepentingan pribadi,” terang Dian.


Berdasarkan seluruh fakta hukum, alat bukti, serta pendapat ahli yang diperoleh selama proses penyelidikan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana penipuan, penggelapan maupun pemalsuan surat sebagaimana yang dilaporkan.


“Berdasarkan hasil penyelidikan, analisis terhadap fakta hukum, alat bukti, serta keterangan ahli pidana, kami penyidik Ditreskrimum Polda Banten sepakat bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara ini. Oleh karena itu laporan polisi tersebut dihentikan,” tutup Kombes Pol Dian Setyawan. (*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81
Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Polda Banten Tindaklanjuti Video Viral Keluhan Pedagang di ASDP Merak

BhinnekaNews71.Com- Agustus 25, 2026 0
Polda Banten Tindaklanjuti Video Viral Keluhan Pedagang di ASDP Merak
Serang – Polda Banten menindaklanjuti informasi dalam sebuah video yang beredar di media sosial terkait keluhan seorang pedagang yang mengaku dimintai sejumlah…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Banyak Kabel Bawah Tanah Diduga Milik Telkom Ditarik, Aktivis Reza Desak Transparansi dan Kejelasan Status Aset

Banyak Kabel Bawah Tanah Diduga Milik Telkom Ditarik, Aktivis Reza Desak Transparansi dan Kejelasan Status Aset

Agustus 23, 2026
 Jejak Solar Subsidi: Dump Truck Isi di SPBU, BBM Diduga Dipindahkan di Lapak Parigi

Jejak Solar Subsidi: Dump Truck Isi di SPBU, BBM Diduga Dipindahkan di Lapak Parigi

Agustus 23, 2026
Revitalisasi TKS Islam Yakut Al-Aris Binuang Tetap Berjalan , P2SP Pastikan Sesuai Ketentuan Teknis

Revitalisasi TKS Islam Yakut Al-Aris Binuang Tetap Berjalan , P2SP Pastikan Sesuai Ketentuan Teknis

Agustus 21, 2026
Revitalisasi SDN Bojong Neros Disorot, Baja Ringan Lama Diduga Tak Diganti, Proyek Rp800 Juta Dipertanyakan

Revitalisasi SDN Bojong Neros Disorot, Baja Ringan Lama Diduga Tak Diganti, Proyek Rp800 Juta Dipertanyakan

Agustus 22, 2026
Revitalisasi TKS Islam Yakut Al-Aris Binuang Disorot, Ketua P2SP Mundur dan Dugaan Ketidaksesuaian RAB

Revitalisasi TKS Islam Yakut Al-Aris Binuang Disorot, Ketua P2SP Mundur dan Dugaan Ketidaksesuaian RAB

Agustus 20, 2026
Polres Serang Gelar Pesta Rakyat Meriahkan HUT RI ke-81, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Junjung Sportivitas

Polres Serang Gelar Pesta Rakyat Meriahkan HUT RI ke-81, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Junjung Sportivitas

Agustus 20, 2026
 Anggaran Rp817 Juta, Revitalisasi SDN Garut 2 Dipertanyakan: Baja Ringan Lama Masih Terpasang

Anggaran Rp817 Juta, Revitalisasi SDN Garut 2 Dipertanyakan: Baja Ringan Lama Masih Terpasang

Agustus 22, 2026
K-9 SAR Polri Perkuat Operasi Kemanusiaan Pascagempa NTT

K-9 SAR Polri Perkuat Operasi Kemanusiaan Pascagempa NTT

Agustus 20, 2026
Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Agustus 20, 2026
Ketua P2SP Klarifikasi Soal Baja Ringan SDN Bojong Neros, Sebut Tidak Ada Penggantian Rangka Atap

Ketua P2SP Klarifikasi Soal Baja Ringan SDN Bojong Neros, Sebut Tidak Ada Penggantian Rangka Atap

Agustus 23, 2026

Berita Terpopuler

Banyak Kabel Bawah Tanah Diduga Milik Telkom Ditarik, Aktivis Reza Desak Transparansi dan Kejelasan Status Aset

Banyak Kabel Bawah Tanah Diduga Milik Telkom Ditarik, Aktivis Reza Desak Transparansi dan Kejelasan Status Aset

Agustus 23, 2026
 Jejak Solar Subsidi: Dump Truck Isi di SPBU, BBM Diduga Dipindahkan di Lapak Parigi

Jejak Solar Subsidi: Dump Truck Isi di SPBU, BBM Diduga Dipindahkan di Lapak Parigi

Agustus 23, 2026
Revitalisasi TKS Islam Yakut Al-Aris Binuang Tetap Berjalan , P2SP Pastikan Sesuai Ketentuan Teknis

Revitalisasi TKS Islam Yakut Al-Aris Binuang Tetap Berjalan , P2SP Pastikan Sesuai Ketentuan Teknis

Agustus 21, 2026
Revitalisasi SDN Bojong Neros Disorot, Baja Ringan Lama Diduga Tak Diganti, Proyek Rp800 Juta Dipertanyakan

Revitalisasi SDN Bojong Neros Disorot, Baja Ringan Lama Diduga Tak Diganti, Proyek Rp800 Juta Dipertanyakan

Agustus 22, 2026
Revitalisasi TKS Islam Yakut Al-Aris Binuang Disorot, Ketua P2SP Mundur dan Dugaan Ketidaksesuaian RAB

Revitalisasi TKS Islam Yakut Al-Aris Binuang Disorot, Ketua P2SP Mundur dan Dugaan Ketidaksesuaian RAB

Agustus 20, 2026
Polres Serang Gelar Pesta Rakyat Meriahkan HUT RI ke-81, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Junjung Sportivitas

Polres Serang Gelar Pesta Rakyat Meriahkan HUT RI ke-81, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Junjung Sportivitas

Agustus 20, 2026
 Anggaran Rp817 Juta, Revitalisasi SDN Garut 2 Dipertanyakan: Baja Ringan Lama Masih Terpasang

Anggaran Rp817 Juta, Revitalisasi SDN Garut 2 Dipertanyakan: Baja Ringan Lama Masih Terpasang

Agustus 22, 2026
K-9 SAR Polri Perkuat Operasi Kemanusiaan Pascagempa NTT

K-9 SAR Polri Perkuat Operasi Kemanusiaan Pascagempa NTT

Agustus 20, 2026
Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Agustus 20, 2026
Ketua P2SP Klarifikasi Soal Baja Ringan SDN Bojong Neros, Sebut Tidak Ada Penggantian Rangka Atap

Ketua P2SP Klarifikasi Soal Baja Ringan SDN Bojong Neros, Sebut Tidak Ada Penggantian Rangka Atap

Agustus 23, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber