LSM BP2A2N Resmi Laporkan RR dan MS Jaringan Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Hukum Tangerang Selatan
![]() |
| Ilustrasi obat Terlarang |
Tangerang Selatan.– Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (LSM BP2A2N) mendesak Polres Metro Tangerang Selatan untuk segera mengusut tuntas dugaan jaringan terorganisir peredaran obat keras golongan G yang marak beroperasi di wilayah Tangerang Selatan.
Desakan tersebut disampaikan melalui laporan resmi tertanggal 28 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Metro Tangerang Selatan c.q. Kasat Reserse Narkoba. Dalam laporan itu, BP2A2N mengklaim telah melakukan investigasi lapangan terkait peredaran obat keras seperti Tramadol, Eximer, dan sejenisnya yang diduga dijalankan secara sistematis dan terstruktur.
Menurut E. Raja Lubis Ketua Umum DPP BP2A2N, peredaran obat keras tersebut tidak lagi bersifat eceran, melainkan telah berkembang menjadi sindikat dengan pembagian peran yang rapi. Dalam struktur yang diungkap, terdapat pihak yang diduga berperan sebagai pengendali operasional, pemodal utama, hingga pelindung operasional yang memberikan jaminan keamanan bagi para penjaga toko.
Raja Lubis juga mengungkap sejumlah titik lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras berkedok usaha legal, seperti toko kelontong, konter pulsa, toko plastik, hingga toko alat listrik di wilayah Serpong Utara dan sekitarnya. Lokasi-lokasi tersebut disebut masih aktif beroperasi berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi lapangan.
Selain itu, Raja lubis menduga adanya modus perlindungan terhadap para penjual di lapangan, mulai dari sistem jaminan bantuan hukum hingga keberadaan pos pantau untuk memantau pergerakan aparat penegak hukum maupun pihak eksternal seperti wartawan dan LSM.
Dalam laporannya, Lubis menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana. Oleh karena itu, BP2A2N mendesak kepolisian agar tidak hanya menindak penjaga toko, tetapi juga mengusut aktor intelektual, pemodal, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan.
“Penegakan hukum jangan berhenti di level bawah. Aparat harus berani mengusut hingga ke akar jaringan dan mengikuti aliran dana yang menggerakkan bisnis ilegal ini,” demikian pernyataan BP2A2N dalam laporan tersebut.
Kepada wartawan Lubis menyatakan akan terus memantau tindak lanjut laporan ini. Apabila tidak ada langkah hukum yang signifikan, dan berencana meneruskan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya, termasuk Divisi Propam dan Direktorat Reserse Narkoba, serta Mabes Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan desakan yang disampaikan oleh LSM BP2A2N.(*/Red)

Posting Komentar