Hasil Sidak Komisi IV DPRD Kabupaten Serang ke PT Murni Mapan Mandiri Dipertanyakan Wartawan dan LSM
SERANG, – Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Komisi IV, ke PT Murni Mapan Mandiri pada Selasa (27/1/2026) menuai tanda tanya dari kalangan wartawan, LSM, dan organisasi masyarakat.
Saat ditemui di ruang kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Rabu (28/1/2026), anggota Komisi IV Azwar Anas menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang telah mengambil sampel limbah untuk diuji di laboratorium.
“Untuk hasilnya masih menunggu uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang,” ujar Azwar Anas kepada wartawan.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, H. Yadi Mulyadi. Ia menyebutkan bahwa apabila wartawan hendak mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, yang bersangkutan saat ini sedang sakit.
Sementara itu, Ketua GP3B, Elli Jaro, menanggapi hal tersebut melalui sambungan telepon. Ia mengatakan bahwa pihaknya bersama warga Kecamatan Ciruas tengah melakukan investigasi mandiri.
“Kami sudah mengambil contoh limbah pembuangan dari PT Murni Mapan Mandiri. Tinggal mencocokkan hasilnya dengan uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup,” ungkapnya. Kamis 29 Januari 2026.
Tanggapan kritis juga datang dari Rahmat Sutdeja, Ketua LSM Penjara Pembaharuan Provinsi Banten. Ia berharap DPRD Kabupaten Serang bersikap terbuka dan transparan.
“Dewan seharusnya menggelar konferensi pers secara terbuka, baik kepada media yang bermitra dengan pemerintah maupun media independen,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Humas Badan Anti Narkoba Nusantara (BANN) Kabupaten Serang, Agus Sumiarsa, turut menyoroti persoalan tersebut sebagai warga Ciruas yang terdampak aliran Sungai Ciujung.
“Aliran sungai ini sering digunakan masyarakat untuk mandi dan mencuci. Jangan sampai ada dampak buruk bagi kesehatan warga,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan bahwa kegiatan sidak dan pengawasan DPRD menggunakan anggaran negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 terkait penyusunan pedoman APBD.
“Karena menggunakan uang negara, maka pejabat publik wajib membuat laporan yang akuntabel, baik kepada negara maupun kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak atas informasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ia pun berharap agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun DPRD tidak bersikap alergi terhadap kritik.
“Wartawan oposisi bukan musuh. Orang bijak menerima kritik, bukan malah memblokir nomor wartawan atau mengabaikan pertanyaan,” pungkasnya.

Posting Komentar