Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline News Peristiwa Serang Dugaan Intimidasi Wartawan Terulang, Ketua Pokja Wartawan Banten Angkat Bicara
Headline News Peristiwa Serang

Dugaan Intimidasi Wartawan Terulang, Ketua Pokja Wartawan Banten Angkat Bicara

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
28 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




SERANG, — Dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat dan kali ini diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SDN 1 Ciomas. Oknum tersebut bersikap arogan dan memaksa wartawan menunjukkan legalitas saat hendak melakukan klarifikasi pemberitaan.


Peristiwa ini bermula saat KD, selaku Ketua Pengawas Pendidikan Kecamatan Ciomas, menghubungi salah satu awak media dari MediaKota melalui telpon WhatsApp pada Kamis malam, 26 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam obrolanya, KD mengundang awak media untuk bertemu dan "Ngobrol" di Gedung PGRI Ciomas pada Jumat pagi, 27 Juni 2025 pukul 09.00 WIB.


Undangan tersebut dipenuhi oleh tim media. Dalam pertemuan itu hadir sejumlah pihak, antara lain: AR selaku Kepala SDN 1 Ciomas, TR selaku Ketua Komite Sekolah, KD selaku Ketua Pengawas Pendidikan, HR selaku Ketua PGRI, AR selaku TKSK Kecamatan Ciomas, serta seorang wali murid berinisial AN yang turut diundang pihak sekolah.


Namun sangat disayangkan, suasana pertemuan justru memanas. Saat oknum Kepala sekolah diduga bersikap arogan dengan memaksa wartawan untuk menunjukkan legalitas profesi.


Bahkan, saat awak media mencoba menjelaskan kronologi pemberitaan terkait dugaan pungutan biaya perpisahan siswa, kepala sekolah diduga menunjuk wajah wartawan dengan nada tinggi dan sikap emosional. Aksi itu terjadi di hadapan para pihak yang hadir dalam forum resmi tersebut.


Sementara itu, wali murid berinisial AN menyampaikan pendapatnya di hadapan peserta pertemuan. "Kalau saya baca dari isi beritanya, ini sebenarnya hanya kesalahpahaman. Watak Bu Kepsek memang seperti itu, tapi sebenarnya orangnya baik. Tolonglah, permasalahan ini jangan berlarut-larut. Segera diselesaikan dengan baik," ujarnya.


Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan kembali, pihak sekolah masih terkesan enggan memberikan keterangan. Padahal, awak media telah memberikan ruang untuk hak jawab dan klarifikasi.


Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Provinsi Banten, Hasuri, menyampaikan keprihatinannya terhadap adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.


“Jika benar tindakan intimidasi itu terjadi, kami sangat menyayangkan, dan secara tegas kami menolak segala bentuk perlakuan yang mengarah pada intimidasi terhadap rekan-rekan wartawan. Dan jika ada pihak yang ingin mengetahui legalitas seorang wartawan, tanyakan dengan cara yang baik. Dan yang pasti, jika seseorang benar-benar wartawan, tentu ia memiliki legalitas,” ujar Hasuri saat dikonfirmasi pada, Kamis (27/6/2025).


Ia menegaskan bahwa intimidasi dalam bentuk apapun, baik kekerasan verbal, fisik, penghalangan kerja jurnalistik, maupun ancaman merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang telah dijamin oleh undang-undang. “Kami mengecam keras segala bentuk tekanan terhadap jurnalis. Wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa rasa takut atau tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.


Hasuri juga mengingatkan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bisa dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang disampaikan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers


Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”


Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”


Di akhir keterangannya, Hasuri mengimbau seluruh pihak untuk menghormati peran dan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi serta mitra dalam pembangunan. 


“Pers bukan musuh, tetapi mitra pembangunan. Jangan ada lagi kekerasan atau tekanan terhadap wartawan,” pungkasnya. (Tim) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Presiden Gagal Mewujudkan Budaya Transparansi sebagaimana UU No 14 Tahun 2008 di Indonesia sebuah ungkapan kekecewaan PKN pada Peringatan hari Keterbukaan Informasi Nasional

BhinnekaNews71.Com- Mei 01, 2026 0
Presiden Gagal Mewujudkan Budaya Transparansi sebagaimana UU No 14 Tahun 2008  di Indonesia sebuah ungkapan kekecewaan PKN  pada Peringatan hari Keterbukaan Informasi Nasional
Bekasi 30 04 2026 -- Dalam rangka hari keterbukaan informasi ,kami pemantau keuangan negara PKN ingin membuat statmen keras kepada pemerintah dengan fakta fakt…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Oknum Guru Ngaji Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Santriwati di Sukadiri, Pelaku Diburu Polisi

Oknum Guru Ngaji Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Santriwati di Sukadiri, Pelaku Diburu Polisi

April 25, 2026
Polsek Cikande dan Kasat lantas Polres Serang Berganti, AKP Tatang Jabat Kasat Intelkam Serkot

Polsek Cikande dan Kasat lantas Polres Serang Berganti, AKP Tatang Jabat Kasat Intelkam Serkot

April 29, 2026
KSP Miduk Jaya Abadi Sejahtera Gelar RAT Tahun Buku 2025, Dihadiri Dinkop UKM Banten dan Kabupaten Serang

KSP Miduk Jaya Abadi Sejahtera Gelar RAT Tahun Buku 2025, Dihadiri Dinkop UKM Banten dan Kabupaten Serang

April 25, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Agen Pengedar Rokok Ilegal di Cikande Inisial SA Diduga Merajalela, Polres Serang Diminta Ungkap Jaringan

Agen Pengedar Rokok Ilegal di Cikande Inisial SA Diduga Merajalela, Polres Serang Diminta Ungkap Jaringan

April 28, 2026
Nyambi Jadi Pengedar Tembakau Sinte, 2 Pegawai Pengirim Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Nyambi Jadi Pengedar Tembakau Sinte, 2 Pegawai Pengirim Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

April 28, 2026
Polresta Tangerang Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Sukadiri

Polresta Tangerang Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Sukadiri

April 27, 2026
Kerap Beraksi di Wilayah Hukum Polres Serang Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Ciruas

Kerap Beraksi di Wilayah Hukum Polres Serang Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Ciruas

April 27, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Guru Ngaji Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Santriwati di Sukadiri, Pelaku Diburu Polisi

Oknum Guru Ngaji Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Santriwati di Sukadiri, Pelaku Diburu Polisi

April 25, 2026
Polsek Cikande dan Kasat lantas Polres Serang Berganti, AKP Tatang Jabat Kasat Intelkam Serkot

Polsek Cikande dan Kasat lantas Polres Serang Berganti, AKP Tatang Jabat Kasat Intelkam Serkot

April 29, 2026
KSP Miduk Jaya Abadi Sejahtera Gelar RAT Tahun Buku 2025, Dihadiri Dinkop UKM Banten dan Kabupaten Serang

KSP Miduk Jaya Abadi Sejahtera Gelar RAT Tahun Buku 2025, Dihadiri Dinkop UKM Banten dan Kabupaten Serang

April 25, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Agen Pengedar Rokok Ilegal di Cikande Inisial SA Diduga Merajalela, Polres Serang Diminta Ungkap Jaringan

Agen Pengedar Rokok Ilegal di Cikande Inisial SA Diduga Merajalela, Polres Serang Diminta Ungkap Jaringan

April 28, 2026
Nyambi Jadi Pengedar Tembakau Sinte, 2 Pegawai Pengirim Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Nyambi Jadi Pengedar Tembakau Sinte, 2 Pegawai Pengirim Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

April 28, 2026
Polresta Tangerang Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Sukadiri

Polresta Tangerang Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Sukadiri

April 27, 2026
Kerap Beraksi di Wilayah Hukum Polres Serang Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Ciruas

Kerap Beraksi di Wilayah Hukum Polres Serang Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Ciruas

April 27, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber