Rokok Cengkeh Diduga Menggunakan Barcode Ilegal Beredar di Kabupaten Tangerang

November 30, 2023
Kamis, 30 November 2023




Kab.Tangerang|| Peredaran rokok ilegal yang diduga kian marak di Kabupaten Tangerang, Banten dirasa perlu mendapat perhatian pemerintah dan lembaga hukum untuk segera menanganinya. 


Contohnya, hari ini, seorang sales diketahui sedang mengantarkan pesanan rokok bermerk Cengkeh yang diduga memakai barcode bodong, di Jalan Raya Balaraja - Cikupa KM 22, tepatnya di Kawidaran, Balaraja, Tangerang. 


Sales Rokok yang mengaku warga Kp  Cerewet, Cikupa mengiyakan, bahwa rokok tersebut bermerk Cengkeh, namun ia tidak mengetahui keaslian Barcode itu. 


"Soal barcode itu saya gak tahu menahu Saya mah hanya mengantarkan saja dan kuli bawa doang, untuk Gudang adanya di Citra Raya di Bunderan 3," kata Sales yang enggan membeberkan namanya, Kamis (30/11/23). 


Kemudian seseorang datang yang disebut pengurus perusahaan rokok itu menampik barcode rokok tersebut bodong, ia beralasan barcode dinonaktifkan. 

"Barcode itu gak muncul karena dinonaktifkan yang jelas rokok ini resmi," ujarnya. 



Perlu diketahui, ciri ciri dan jerat hukum bagi pengedar rokok ilegal. 

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia .


1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos)


2. Dilekati dengan pita cukai palsu


3. Dilekati dengan pita cukai bekas


4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya


Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. 


Pasal 54


"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Taswan/Red) 

Thanks for reading Rokok Cengkeh Diduga Menggunakan Barcode Ilegal Beredar di Kabupaten Tangerang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Rokok Cengkeh Diduga Menggunakan Barcode Ilegal Beredar di Kabupaten Tangerang

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *