Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga Ekploitasi Galian C Skala Besar di Kp Cigalempong Nameng, DLHK Banten Diminta Beraksi


LEBAK, -- Dugaan Ekploitasi Galian C secara besar-besaran seperti pertambangan tanah dan pasir di Kp Cigalempong, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten terus berlanjut hingga saat ini. 


Padahal ekploitasi galian C berskala besar tersebut dinilai sangat berdampak pada kerusakan lingkungan. 


Pantauan di lokasi penambangan, terlihat aktivitas yang massif dari mulai penggalian tanah hingga pasir, lalu lalang mobil besar bertuliskan perusahaan Cakra, Gading dan lainnya, bermuatan material tanah siap dikirim. terlihat pula Lubang lubang raksasa menganga yang berubah menjadi danau dan tebing yang tinggi kian digaruk habis. 



Saat Media mendatangi lokasi, ditemui petugas DO (Ceker_red) bernama Shandi mengatakan, pengelola galian tanah  (T_red) tidak ada dilokasi. Kamis (30/11/23). 


"Saya orang pekerja dari PT PAM, ditugaskan untuk mencatat DO tanah yang akan dikirim ke tempat buangan Jakarta PIK, dan ke Dadap Tangerang, namun untuk pengelola galiannya Pak T**y, tidak disini, coba dihubungi," ujar Sandi. 


T**y saat dikonfirmasi terhubung via Telepon, berkaitan dengan galian tanah dirinya mengatakan bahwa saat ini dia sedang di wilayah lain, dan mengalihkan untuk dikonfirmasi kepada R**i, namun demikian hal nya dengan R mengalihkan juga dengan orang lain yang disebutnya orang lapangan.


Menurut beberapa narasumber, aktivitas Galian C penambangan tanah besar besaran tersebut diduga beroperasi secara ilegal, namun hal itu belum dipastikan kebenarannya, karena keterbatasan akses Informasi yang digali dari pihak pengelola galian. 


Dalam waktu dekat, beberapa aktivis pemerhati lingkungan bersama tim Media akan melakukan konfirmasi dan meminta pihak Instansi terkait, seperti Distamben, DLHK Provinsi Banten, dan APH untuk segera ambil sikap terhadap ekploitasi alam secara berskala besar tersebut.


Perlu diketahui, menurut Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

pada pasal 158 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan /Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(Red) 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *