Diduga Jadi Korban Penipuan Modus Gadai Mobil, Warga Baros Rugi Rp25 Juta, Kasus Dilaporkan ke Polsek Serang
Serang – Seorang warga Kampung Basengir, Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang bernama Hidayat bin (Alm) Kusnadi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Polsek Serang, Selasa (10/03/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBL / 137 / III / RES.1.8 / 2026 / Reskrim yang diterbitkan Polsek Serang.
Dalam keterangannya, Hidayat mengaku mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000 akibat transaksi gadai mobil yang diduga tidak sesuai kesepakatan.
Peristiwa itu bermula pada 16 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Saat itu korban ditawari sebuah mobil oleh seorang perantara bernama Lufti kepada adik ipar korban bernama Ahmad Riki, yang kemudian mempertemukan korban dengan seseorang bernama M. Noor Abdillah yang mengaku sebagai pemilik kendaraan.
Korban kemudian menyetujui transaksi gadai satu unit mobil Toyota Calya warna putih tahun 2021 dengan nomor polisi A-1235-JF dengan nilai gadai sebesar Rp25 juta.
Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer bank. Pada tahap pertama, korban mentransfer Rp15 juta pada 16 Desember 2025 ke rekening atas nama M. Noor Abdillah, kemudian pada 22 Desember 2025 korban kembali mentransfer Rp10 juta ke rekening Ratna Komalasari melalui Bank BCA.
Namun sekitar 27 Desember 2025, seseorang bernama Anis Fuad datang dengan membawa BPKB dan STNK asli kendaraan tersebut dan mengaku sebagai pemilik mobil. Ia menyatakan mobil tersebut sebelumnya disewakan kepada seseorang bernama Dadang.
Mengetahui hal tersebut, korban kemudian menghubungi perantara Ahmad Riki untuk menanyakan kejelasan kendaraan tersebut. Setelah dipastikan dokumen kendaraan asli milik Anis Fuad, mobil tersebut akhirnya diserahkan kepada pemiliknya.
Korban kemudian berupaya meminta kembali uang gadai kepada terlapor M. Noor Abdillah, namun hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan dan terlapor hanya memberikan janji-janji.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Serang untuk diproses secara hukum.
Kasus dugaan penipuan ini kini tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Serang.(Red)

Posting Komentar