Ketua YLPK SABHARA Eky Amartin Desak Transparansi BNI Balaraja, Saldo Rekening Perusahaan Tiba-tiba Tercatat Nol
Kabupaten Tangerang – Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Samudera Bhakti Rakyat (YLPK SABHARA), Eky Amartin, menyampaikan kritik keras terhadap tindakan penghentian sementara transaksi terhadap rekening PT Nusantara Coffee Global yang dilakukan oleh pihak Bank Negara Indonesia KCP Balaraja.
Eky yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Nusantara Coffee Global menilai langkah tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena dilakukan tanpa penjelasan rinci mengenai dasar hukum, ruang lingkup tindakan administratif, maupun posisi dana milik perusahaan.
Menurutnya, pihak bank menyampaikan bahwa penghentian sementara transaksi dilakukan atas dasar permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Namun hingga kini pihak perusahaan mengaku belum pernah diperlihatkan secara langsung dokumen resmi yang menjadi dasar permintaan tersebut.
"Dalam negara hukum, setiap pembatasan terhadap hak keperdataan seseorang harus memiliki dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika rekening dihentikan transaksinya, nasabah berhak mengetahui secara pasti dasar tindakan tersebut," ujar Eky Amartin.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah bersikap kooperatif sejak awal dengan memenuhi permintaan dokumen yang diminta oleh pihak bank, termasuk menyampaikan invoice transaksi yang berkaitan dengan dana yang masuk ke rekening perusahaan.
Namun menurutnya, setelah dokumen tersebut diserahkan, tidak ada kejelasan mengenai keputusan yang diambil oleh pihak bank. Hal ini dinilai menimbulkan kesan bahwa proses klarifikasi berjalan tanpa kepastian yang jelas bagi nasabah.
"Kami sudah memberikan dokumen yang diminta. Artinya kami terbuka dan kooperatif. Tetapi sampai hari ini tidak ada penjelasan resmi mengenai status rekening maupun keputusan dari pihak bank. Situasi seperti ini tentu menimbulkan ketidakpastian yang merugikan," tegasnya.
Hal yang paling disoroti oleh Eky adalah kondisi saldo rekening perusahaan yang tercatat menjadi Rp0 (nol rupiah). Menurutnya, dalam praktik perbankan terdapat perbedaan mendasar antara pembatasan transaksi dengan perubahan pencatatan saldo.
"Jika yang dilakukan adalah penghentian sementara transaksi, maka dana seharusnya tetap tercatat di rekening nasabah. Saldo tidak serta-merta menjadi nol kecuali terdapat tindakan pemindahbukuan atau penempatan dana ke rekening lain. Jika memang terjadi hal tersebut, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada nasabah," katanya.
Menurut Eky, ketidakjelasan mengenai posisi dana tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan dana nasabah dalam sistem perbankan.
Akibat penghentian transaksi tersebut, operasional PT Nusantara Coffee Global disebut mengalami gangguan signifikan. Sejumlah transaksi bisnis tidak dapat dijalankan, kewajiban kepada mitra usaha tertunda, bahkan pembayaran gaji karyawan turut terdampak.
"Ini bukan hanya soal akses rekening. Ini menyangkut keberlangsungan kegiatan usaha. Ketika dana operasional tidak dapat diakses tanpa kejelasan yang memadai, maka dampaknya langsung dirasakan oleh perusahaan dan para pekerja," ujarnya.
Melalui YLPK SABHARA, Eky Amartin mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada pihak bank untuk meminta klarifikasi terkait dasar hukum tindakan penghentian transaksi, status rekening secara jelas, serta penjelasan rinci mengenai posisi dana perusahaan.
Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak terdapat klarifikasi resmi yang transparan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta upaya hukum lainnya guna memperoleh kepastian hukum.
"Bank adalah institusi yang memegang amanah publik. Karena itu setiap tindakan terhadap dana nasabah harus dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tanpa itu, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan bisa tergerus," pungkasnya.(*/Red)

Posting Komentar