Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline News Tangerang SMPN 1 Pasar Kemis Disorot, Orang Tua Sebut Seragam Rp700 Ribu dan Iuran Bohlam-Kipas Rp30 Ribu
Headline News Tangerang

SMPN 1 Pasar Kemis Disorot, Orang Tua Sebut Seragam Rp700 Ribu dan Iuran Bohlam-Kipas Rp30 Ribu

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
20 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto/ Ilustrasi Seragam dan Pungli ( tim kreatif BNN) 


TANGERANG — SMP Negeri 1 Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan menyusul adanya informasi dari orang tua siswa mengenai dugaan penarikan biaya seragam sekolah sebesar Rp700 ribu serta pungutan Rp30 ribu dengan alasan pembelian bohlam lampu dan kipas.

Informasi tersebut disampaikan salah seorang orang tua siswa kepada media pada Kamis (20/8/2026). Ia mengaku anaknya bersekolah di SMPN 1 Pasar Kemis dan telah membeli seragam dengan nilai sekitar Rp700 ribu.

“Ya, anak saya sekolah di SMPN 1 Pasar Kemis, bayar seragam Rp700 ribu. Lalu ada biaya inisiatif orang tua untuk membeli kipas dan bohlam sebesar Rp30 ribu,” ujar orang tua tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Aturan Pengadaan Seragam Jadi Sorotan

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pengadaan pakaian seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam Pasal 12, pengadaan pakaian seragam sekolah pada dasarnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun, Pasal 13 secara tegas mengatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Ketentuan tersebut menjadi penting untuk melihat apakah pembelian seragam senilai Rp700 ribu di SMPN 1 Pasar Kemis merupakan pembelian yang bersifat pilihan atau justru diwajibkan kepada peserta didik.

Selain itu, Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama juga mengatur mengenai larangan pungutan biaya pendidikan pada jenjang SD dan SMP. Regulasi tersebut mendefinisikan pungutan sebagai penerimaan biaya pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sementara itu, pengelolaan pendidikan di Kabupaten Tangerang saat ini mengacu pada Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, yang mulai berlaku pada 24 Maret 2025. Perda tersebut juga mengatur pendanaan, peran masyarakat, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan.

Dana BOSP dan Transparansi Pengelolaan Sekolah

Di sisi lain, sekolah negeri mendapatkan dukungan pendanaan pemerintah melalui skema Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Pada 2026, pengelolaan dana BOSP diatur melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang menekankan pengelolaan dana secara transparan, akuntabel, serta pelaporan yang lebih ketat.

Karena itu, apabila terdapat kebutuhan sekolah seperti pembelian bohlam, kipas, atau sarana penunjang lainnya yang kemudian dibebankan kepada peserta didik, perlu dijelaskan secara terbuka mengenai dasar pengadaan, mekanisme pengumpulan dana, sifat pembayaran apakah sukarela atau wajib, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Menunggu Klarifikasi Pihak Sekolah

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Pasar Kemis untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penjualan atau pengadaan seragam senilai Rp700 ribu tersebut, termasuk apakah pembelian tersebut bersifat wajib atau pilihan.

Media juga akan meminta tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait dugaan penarikan biaya seragam serta dana Rp30 ribu untuk pembelian bohlam dan kipas tersebut.

Apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya indikasi pelanggaran aturan, informasi tersebut akan disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan, termasuk Inspektorat maupun Ombudsman, untuk mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Media menegaskan pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis SMPN 1 Pasar Kemis ataupun pihak tertentu telah melakukan pungutan liar. Informasi yang disampaikan masih berupa dugaan berdasarkan keterangan narasumber dan membutuhkan klarifikasi dari pihak sekolah serta instansi terkait.

Hak jawab dan hak klarifikasi tetap diberikan kepada Kepala SMPN 1 Pasar Kemis maupun pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81
Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

K-9 SAR Polri Perkuat Operasi Kemanusiaan Pascagempa NTT

BhinnekaNews71.Com- Agustus 20, 2026 0
K-9 SAR Polri Perkuat Operasi Kemanusiaan Pascagempa NTT
Manggarai, Nusa Tenggara Timur  — Tim K-9 SAR Direktorat Polisi Satwa Korps Sabhara Baharkam Polri terus bergerak membantu pencarian korban pascagempa bumi di …

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Korbrimob Perkuat Penanganan Pascagempa di NTT, Dirikan Posko dan Layani Warga Terdampak

Korbrimob Perkuat Penanganan Pascagempa di NTT, Dirikan Posko dan Layani Warga Terdampak

Agustus 18, 2026
Disorot Penggunaan Semen Murah, Revitalisasi TK PGRI Jawilan Berujung Permintaan Takedown dan Ultimatum Jalur Hukum

Disorot Penggunaan Semen Murah, Revitalisasi TK PGRI Jawilan Berujung Permintaan Takedown dan Ultimatum Jalur Hukum

Agustus 14, 2026
Diduga Provokasi Pelaku BBM, Oknum Operator SPBU Sumur Bandung Seret Wartawan ke Aksi Teror, Redaksi Tempuh Jalur Hukum

Diduga Provokasi Pelaku BBM, Oknum Operator SPBU Sumur Bandung Seret Wartawan ke Aksi Teror, Redaksi Tempuh Jalur Hukum

Agustus 18, 2026
 Polda Banten Ungkap Penyelundupan 222.000 Benih Bening Lobster, Kerugian Negara Capai Rp33,3 Miliar

Polda Banten Ungkap Penyelundupan 222.000 Benih Bening Lobster, Kerugian Negara Capai Rp33,3 Miliar

Agustus 18, 2026
Diduga Dianiaya Oknum Security, Karyawati SPPG Pangkat Dua Tempuh Jalur Hukum

Diduga Dianiaya Oknum Security, Karyawati SPPG Pangkat Dua Tempuh Jalur Hukum

Agustus 19, 2026
Garuda Gibran Indonesia Sampaikan Dukacita Atas Gempa Bumi di NTT dan Siapkan Langkah Kepedulian

Garuda Gibran Indonesia Sampaikan Dukacita Atas Gempa Bumi di NTT dan Siapkan Langkah Kepedulian

Agustus 16, 2026
RTH Stadion Maulana Yusuf Rp948 Juta Dipertanyakan, Semen Diduga Tak Sesuai Spesifikasi hingga TPS Jadi Sorotan

RTH Stadion Maulana Yusuf Rp948 Juta Dipertanyakan, Semen Diduga Tak Sesuai Spesifikasi hingga TPS Jadi Sorotan

Agustus 19, 2026
Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Agustus 14, 2026
Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Revitalisasi KB PAUD Ibadurrahman Disorot karena Minim Keterlibatan P2SP

Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Revitalisasi KB PAUD Ibadurrahman Disorot karena Minim Keterlibatan P2SP

Agustus 13, 2026
Kapal Pengangkut 2,6 Ton Narkoba Cair Juga Bawa 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Kapal Pengangkut 2,6 Ton Narkoba Cair Juga Bawa 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Agustus 19, 2026

Berita Terpopuler

Korbrimob Perkuat Penanganan Pascagempa di NTT, Dirikan Posko dan Layani Warga Terdampak

Korbrimob Perkuat Penanganan Pascagempa di NTT, Dirikan Posko dan Layani Warga Terdampak

Agustus 18, 2026
Disorot Penggunaan Semen Murah, Revitalisasi TK PGRI Jawilan Berujung Permintaan Takedown dan Ultimatum Jalur Hukum

Disorot Penggunaan Semen Murah, Revitalisasi TK PGRI Jawilan Berujung Permintaan Takedown dan Ultimatum Jalur Hukum

Agustus 14, 2026
Diduga Provokasi Pelaku BBM, Oknum Operator SPBU Sumur Bandung Seret Wartawan ke Aksi Teror, Redaksi Tempuh Jalur Hukum

Diduga Provokasi Pelaku BBM, Oknum Operator SPBU Sumur Bandung Seret Wartawan ke Aksi Teror, Redaksi Tempuh Jalur Hukum

Agustus 18, 2026
 Polda Banten Ungkap Penyelundupan 222.000 Benih Bening Lobster, Kerugian Negara Capai Rp33,3 Miliar

Polda Banten Ungkap Penyelundupan 222.000 Benih Bening Lobster, Kerugian Negara Capai Rp33,3 Miliar

Agustus 18, 2026
Diduga Dianiaya Oknum Security, Karyawati SPPG Pangkat Dua Tempuh Jalur Hukum

Diduga Dianiaya Oknum Security, Karyawati SPPG Pangkat Dua Tempuh Jalur Hukum

Agustus 19, 2026
Garuda Gibran Indonesia Sampaikan Dukacita Atas Gempa Bumi di NTT dan Siapkan Langkah Kepedulian

Garuda Gibran Indonesia Sampaikan Dukacita Atas Gempa Bumi di NTT dan Siapkan Langkah Kepedulian

Agustus 16, 2026
RTH Stadion Maulana Yusuf Rp948 Juta Dipertanyakan, Semen Diduga Tak Sesuai Spesifikasi hingga TPS Jadi Sorotan

RTH Stadion Maulana Yusuf Rp948 Juta Dipertanyakan, Semen Diduga Tak Sesuai Spesifikasi hingga TPS Jadi Sorotan

Agustus 19, 2026
Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Agustus 14, 2026
Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Revitalisasi KB PAUD Ibadurrahman Disorot karena Minim Keterlibatan P2SP

Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Revitalisasi KB PAUD Ibadurrahman Disorot karena Minim Keterlibatan P2SP

Agustus 13, 2026
Kapal Pengangkut 2,6 Ton Narkoba Cair Juga Bawa 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Kapal Pengangkut 2,6 Ton Narkoba Cair Juga Bawa 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Agustus 19, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber