SMPN 1 Pasar Kemis Disorot, Orang Tua Sebut Seragam Rp700 Ribu dan Iuran Bohlam-Kipas Rp30 Ribu
![]() |
| Foto/ Ilustrasi Seragam dan Pungli ( tim kreatif BNN) |
TANGERANG — SMP Negeri 1 Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan menyusul adanya informasi dari orang tua siswa mengenai dugaan penarikan biaya seragam sekolah sebesar Rp700 ribu serta pungutan Rp30 ribu dengan alasan pembelian bohlam lampu dan kipas.
Informasi tersebut disampaikan salah seorang orang tua siswa kepada media pada Kamis (20/8/2026). Ia mengaku anaknya bersekolah di SMPN 1 Pasar Kemis dan telah membeli seragam dengan nilai sekitar Rp700 ribu.
“Ya, anak saya sekolah di SMPN 1 Pasar Kemis, bayar seragam Rp700 ribu. Lalu ada biaya inisiatif orang tua untuk membeli kipas dan bohlam sebesar Rp30 ribu,” ujar orang tua tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Aturan Pengadaan Seragam Jadi Sorotan
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pengadaan pakaian seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam Pasal 12, pengadaan pakaian seragam sekolah pada dasarnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun, Pasal 13 secara tegas mengatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Ketentuan tersebut menjadi penting untuk melihat apakah pembelian seragam senilai Rp700 ribu di SMPN 1 Pasar Kemis merupakan pembelian yang bersifat pilihan atau justru diwajibkan kepada peserta didik.
Selain itu, Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama juga mengatur mengenai larangan pungutan biaya pendidikan pada jenjang SD dan SMP. Regulasi tersebut mendefinisikan pungutan sebagai penerimaan biaya pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sementara itu, pengelolaan pendidikan di Kabupaten Tangerang saat ini mengacu pada Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, yang mulai berlaku pada 24 Maret 2025. Perda tersebut juga mengatur pendanaan, peran masyarakat, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan.
Dana BOSP dan Transparansi Pengelolaan Sekolah
Di sisi lain, sekolah negeri mendapatkan dukungan pendanaan pemerintah melalui skema Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Pada 2026, pengelolaan dana BOSP diatur melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang menekankan pengelolaan dana secara transparan, akuntabel, serta pelaporan yang lebih ketat.
Karena itu, apabila terdapat kebutuhan sekolah seperti pembelian bohlam, kipas, atau sarana penunjang lainnya yang kemudian dibebankan kepada peserta didik, perlu dijelaskan secara terbuka mengenai dasar pengadaan, mekanisme pengumpulan dana, sifat pembayaran apakah sukarela atau wajib, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Menunggu Klarifikasi Pihak Sekolah
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Pasar Kemis untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penjualan atau pengadaan seragam senilai Rp700 ribu tersebut, termasuk apakah pembelian tersebut bersifat wajib atau pilihan.
Media juga akan meminta tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait dugaan penarikan biaya seragam serta dana Rp30 ribu untuk pembelian bohlam dan kipas tersebut.
Apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya indikasi pelanggaran aturan, informasi tersebut akan disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan, termasuk Inspektorat maupun Ombudsman, untuk mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Media menegaskan pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis SMPN 1 Pasar Kemis ataupun pihak tertentu telah melakukan pungutan liar. Informasi yang disampaikan masih berupa dugaan berdasarkan keterangan narasumber dan membutuhkan klarifikasi dari pihak sekolah serta instansi terkait.
Hak jawab dan hak klarifikasi tetap diberikan kepada Kepala SMPN 1 Pasar Kemis maupun pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Red)

Posting Komentar