Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline News Tangerang SMPN 5 Pasar Kemis Terendus Dugaan Pungutan, Seragam Rp800 Ribu hingga Dana Kipas 50 Ribu Disorot
Headline News Tangerang

SMPN 5 Pasar Kemis Terendus Dugaan Pungutan, Seragam Rp800 Ribu hingga Dana Kipas 50 Ribu Disorot

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
20 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto/Ilustrasi Paket seragam dan pungutan (tim kreatif BNN). 

TANGERANG — SMP Negeri 5 Pasar Kemis, yang berlokasi di Jalan Kenari Raya, Desa Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan setelah muncul informasi dari orangtua siswa terkait dugaan penjualan seragam sekolah serta permintaan dana untuk pembelian kipas angin.

Berdasarkan keterangan salah seorang orangtua siswa kepada media, anaknya membeli seragam sekolah melalui pihak sekolah dengan nilai sekitar Rp800 ribu. Selain itu, orangtua siswa juga mengaku adanya permintaan dana sebesar Rp50 ribu yang disebut diperuntukkan bagi pembelian kipas angin.

"Anak saya beli seragam di SMPN 5 Pasar Kemis sekitar Rp800 ribu. Selain itu ada pungutan untuk membeli kipas angin Rp50 ribu," ujar salah seorang orangtua siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (20/8/2026).

Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari salah seorang orangtua siswa dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Untuk memastikan informasi tersebut, media masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak SMPN 5 Pasar Kemis, khususnya kepala sekolah, mengenai mekanisme pengadaan seragam, dasar penetapan harga, serta dasar permintaan dana untuk pembelian kipas angin.

Perlu Transparansi dan Dasar Hukum

Secara regulasi, persoalan pungutan dan sumbangan di satuan pendidikan perlu dibedakan secara jelas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Penggalangan tersebut juga harus dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sementara itu, terkait pakaian seragam, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mengatur mengenai jenis, penggunaan, serta pengadaan pakaian seragam. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34, mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam melihat tata kelola pembiayaan pendidikan dasar.

Karena itu, apabila terdapat pembayaran yang diwajibkan kepada orangtua siswa, publik berhak mengetahui apakah pembayaran tersebut merupakan pembelian yang bersifat pilihan, bantuan atau sumbangan yang sesuai mekanisme, atau justru pungutan yang diwajibkan kepada peserta didik.

Begitu pula dengan permintaan dana untuk pembelian kipas angin. Jika benar ada penarikan dana kepada orangtua, perlu dijelaskan siapa yang menginisiasi, apakah melalui komite sekolah, apakah berdasarkan hasil musyawarah, bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta apakah terdapat kewajiban bagi setiap siswa untuk membayar.

Media Tunggu Klarifikasi Sekolah

Media ini masih memberikan ruang kepada Kepala SMPN 5 Pasar Kemis untuk memberikan penjelasan terkait informasi tersebut, termasuk dasar hukum dan mekanisme pengadaan seragam serta permintaan dana pembelian kipas angin.

Klarifikasi juga akan dimintakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk mengetahui ketentuan yang berlaku terhadap pengadaan seragam dan pembiayaan sarana pendukung di sekolah negeri.

Apabila setelah dilakukan konfirmasi ditemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian dalam mekanisme pengelolaan dana, informasi tersebut akan disampaikan kepada instansi pengawasan yang berwenang untuk memperoleh penjelasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Media ini menegaskan bahwa pemberitaan tersebut bukan untuk memvonis atau menuduh pihak SMPN 5 Pasar Kemis telah melakukan pungutan liar. Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh kejelasan mengenai tata kelola pembiayaan pendidikan serta memastikan seluruh kegiatan di lingkungan sekolah berjalan transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak SMPN 5 Pasar Kemis maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81
Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

K-9 SAR Polri Perkuat Operasi Kemanusiaan Pascagempa NTT

BhinnekaNews71.Com- Agustus 20, 2026 0
K-9 SAR Polri Perkuat Operasi Kemanusiaan Pascagempa NTT
Manggarai, Nusa Tenggara Timur  — Tim K-9 SAR Direktorat Polisi Satwa Korps Sabhara Baharkam Polri terus bergerak membantu pencarian korban pascagempa bumi di …

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Korbrimob Perkuat Penanganan Pascagempa di NTT, Dirikan Posko dan Layani Warga Terdampak

Korbrimob Perkuat Penanganan Pascagempa di NTT, Dirikan Posko dan Layani Warga Terdampak

Agustus 18, 2026
Disorot Penggunaan Semen Murah, Revitalisasi TK PGRI Jawilan Berujung Permintaan Takedown dan Ultimatum Jalur Hukum

Disorot Penggunaan Semen Murah, Revitalisasi TK PGRI Jawilan Berujung Permintaan Takedown dan Ultimatum Jalur Hukum

Agustus 14, 2026
Diduga Provokasi Pelaku BBM, Oknum Operator SPBU Sumur Bandung Seret Wartawan ke Aksi Teror, Redaksi Tempuh Jalur Hukum

Diduga Provokasi Pelaku BBM, Oknum Operator SPBU Sumur Bandung Seret Wartawan ke Aksi Teror, Redaksi Tempuh Jalur Hukum

Agustus 18, 2026
 Polda Banten Ungkap Penyelundupan 222.000 Benih Bening Lobster, Kerugian Negara Capai Rp33,3 Miliar

Polda Banten Ungkap Penyelundupan 222.000 Benih Bening Lobster, Kerugian Negara Capai Rp33,3 Miliar

Agustus 18, 2026
Diduga Dianiaya Oknum Security, Karyawati SPPG Pangkat Dua Tempuh Jalur Hukum

Diduga Dianiaya Oknum Security, Karyawati SPPG Pangkat Dua Tempuh Jalur Hukum

Agustus 19, 2026
Garuda Gibran Indonesia Sampaikan Dukacita Atas Gempa Bumi di NTT dan Siapkan Langkah Kepedulian

Garuda Gibran Indonesia Sampaikan Dukacita Atas Gempa Bumi di NTT dan Siapkan Langkah Kepedulian

Agustus 16, 2026
RTH Stadion Maulana Yusuf Rp948 Juta Dipertanyakan, Semen Diduga Tak Sesuai Spesifikasi hingga TPS Jadi Sorotan

RTH Stadion Maulana Yusuf Rp948 Juta Dipertanyakan, Semen Diduga Tak Sesuai Spesifikasi hingga TPS Jadi Sorotan

Agustus 19, 2026
Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Agustus 14, 2026
Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Revitalisasi KB PAUD Ibadurrahman Disorot karena Minim Keterlibatan P2SP

Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Revitalisasi KB PAUD Ibadurrahman Disorot karena Minim Keterlibatan P2SP

Agustus 13, 2026
Kapal Pengangkut 2,6 Ton Narkoba Cair Juga Bawa 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Kapal Pengangkut 2,6 Ton Narkoba Cair Juga Bawa 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Agustus 19, 2026

Berita Terpopuler

Korbrimob Perkuat Penanganan Pascagempa di NTT, Dirikan Posko dan Layani Warga Terdampak

Korbrimob Perkuat Penanganan Pascagempa di NTT, Dirikan Posko dan Layani Warga Terdampak

Agustus 18, 2026
Disorot Penggunaan Semen Murah, Revitalisasi TK PGRI Jawilan Berujung Permintaan Takedown dan Ultimatum Jalur Hukum

Disorot Penggunaan Semen Murah, Revitalisasi TK PGRI Jawilan Berujung Permintaan Takedown dan Ultimatum Jalur Hukum

Agustus 14, 2026
Diduga Provokasi Pelaku BBM, Oknum Operator SPBU Sumur Bandung Seret Wartawan ke Aksi Teror, Redaksi Tempuh Jalur Hukum

Diduga Provokasi Pelaku BBM, Oknum Operator SPBU Sumur Bandung Seret Wartawan ke Aksi Teror, Redaksi Tempuh Jalur Hukum

Agustus 18, 2026
 Polda Banten Ungkap Penyelundupan 222.000 Benih Bening Lobster, Kerugian Negara Capai Rp33,3 Miliar

Polda Banten Ungkap Penyelundupan 222.000 Benih Bening Lobster, Kerugian Negara Capai Rp33,3 Miliar

Agustus 18, 2026
Diduga Dianiaya Oknum Security, Karyawati SPPG Pangkat Dua Tempuh Jalur Hukum

Diduga Dianiaya Oknum Security, Karyawati SPPG Pangkat Dua Tempuh Jalur Hukum

Agustus 19, 2026
Garuda Gibran Indonesia Sampaikan Dukacita Atas Gempa Bumi di NTT dan Siapkan Langkah Kepedulian

Garuda Gibran Indonesia Sampaikan Dukacita Atas Gempa Bumi di NTT dan Siapkan Langkah Kepedulian

Agustus 16, 2026
RTH Stadion Maulana Yusuf Rp948 Juta Dipertanyakan, Semen Diduga Tak Sesuai Spesifikasi hingga TPS Jadi Sorotan

RTH Stadion Maulana Yusuf Rp948 Juta Dipertanyakan, Semen Diduga Tak Sesuai Spesifikasi hingga TPS Jadi Sorotan

Agustus 19, 2026
Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Agustus 14, 2026
Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Revitalisasi KB PAUD Ibadurrahman Disorot karena Minim Keterlibatan P2SP

Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Revitalisasi KB PAUD Ibadurrahman Disorot karena Minim Keterlibatan P2SP

Agustus 13, 2026
Kapal Pengangkut 2,6 Ton Narkoba Cair Juga Bawa 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Kapal Pengangkut 2,6 Ton Narkoba Cair Juga Bawa 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Agustus 19, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber