SMPN 5 Pasar Kemis Terendus Dugaan Pungutan, Seragam Rp800 Ribu hingga Dana Kipas 50 Ribu Disorot
![]() |
| Foto/Ilustrasi Paket seragam dan pungutan (tim kreatif BNN). |
TANGERANG — SMP Negeri 5 Pasar Kemis, yang berlokasi di Jalan Kenari Raya, Desa Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan setelah muncul informasi dari orangtua siswa terkait dugaan penjualan seragam sekolah serta permintaan dana untuk pembelian kipas angin.
Berdasarkan keterangan salah seorang orangtua siswa kepada media, anaknya membeli seragam sekolah melalui pihak sekolah dengan nilai sekitar Rp800 ribu. Selain itu, orangtua siswa juga mengaku adanya permintaan dana sebesar Rp50 ribu yang disebut diperuntukkan bagi pembelian kipas angin.
"Anak saya beli seragam di SMPN 5 Pasar Kemis sekitar Rp800 ribu. Selain itu ada pungutan untuk membeli kipas angin Rp50 ribu," ujar salah seorang orangtua siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (20/8/2026).
Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari salah seorang orangtua siswa dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Untuk memastikan informasi tersebut, media masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak SMPN 5 Pasar Kemis, khususnya kepala sekolah, mengenai mekanisme pengadaan seragam, dasar penetapan harga, serta dasar permintaan dana untuk pembelian kipas angin.
Perlu Transparansi dan Dasar Hukum
Secara regulasi, persoalan pungutan dan sumbangan di satuan pendidikan perlu dibedakan secara jelas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Penggalangan tersebut juga harus dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Sementara itu, terkait pakaian seragam, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mengatur mengenai jenis, penggunaan, serta pengadaan pakaian seragam. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34, mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam melihat tata kelola pembiayaan pendidikan dasar.
Karena itu, apabila terdapat pembayaran yang diwajibkan kepada orangtua siswa, publik berhak mengetahui apakah pembayaran tersebut merupakan pembelian yang bersifat pilihan, bantuan atau sumbangan yang sesuai mekanisme, atau justru pungutan yang diwajibkan kepada peserta didik.
Begitu pula dengan permintaan dana untuk pembelian kipas angin. Jika benar ada penarikan dana kepada orangtua, perlu dijelaskan siapa yang menginisiasi, apakah melalui komite sekolah, apakah berdasarkan hasil musyawarah, bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta apakah terdapat kewajiban bagi setiap siswa untuk membayar.
Media Tunggu Klarifikasi Sekolah
Media ini masih memberikan ruang kepada Kepala SMPN 5 Pasar Kemis untuk memberikan penjelasan terkait informasi tersebut, termasuk dasar hukum dan mekanisme pengadaan seragam serta permintaan dana pembelian kipas angin.
Klarifikasi juga akan dimintakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk mengetahui ketentuan yang berlaku terhadap pengadaan seragam dan pembiayaan sarana pendukung di sekolah negeri.
Apabila setelah dilakukan konfirmasi ditemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian dalam mekanisme pengelolaan dana, informasi tersebut akan disampaikan kepada instansi pengawasan yang berwenang untuk memperoleh penjelasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan tersebut bukan untuk memvonis atau menuduh pihak SMPN 5 Pasar Kemis telah melakukan pungutan liar. Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh kejelasan mengenai tata kelola pembiayaan pendidikan serta memastikan seluruh kegiatan di lingkungan sekolah berjalan transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak SMPN 5 Pasar Kemis maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Red)

Posting Komentar