Laporan Sudah Masuk, Kenapa Pelaku Masih Bebas? Polresta Tangerang Didesak Segera Tangkap Komplotan ED Dohona!
Tangerang | Laporan Polisi bernomor LP/B/803/VII/2026 telah diterbitkan sejak 30 Juli 2026. Namun hingga detik ini, komplotan penyiksa yang terdiri dari ED Dohona, S Daeli, M Laoli, Ama Putra, dan rekan-rekannya diduga masih bebas menghirup udara segar.
Kelambatan proses penangkapan ini menuai sorotan tajam. Korban disekap dan disiksa hanya karena menolak menjadi rentenir yang mencekik warga. Jika laporan resmi dengan bukti visum, pendarahan otak, dan identitas pelaku yang jelas belum juga memicu tindakan cepat dari Polresta Tangerang, publik patut mempertanyakan keseriusan polisi dalam melindungi masyarakat kecil dari teror geng bersenjata tajam.
Saat wawancara awak media, MM menyampaikan suami saya WA kalau saya nggak pulang malam ini kemungkinan besok saya sudah jadi mayat. ED Dohona, S Daeli, M Laoli, Ama Putra, dan seorang pelaku lainnya berkumpul sambil menenggak minuman keras.
Tanpa alasan sah, pesta miras itu berubah menjadi aksi pengeroyokan brutal dan siksaan fisik tanpa henti dialami suami saya, bukan hanya itu, suami saya dalam kondisi tak berdaya dan berdarah-darah, dipaksa melorotkan celana dan celana dalam. di bawah ancaman bilah pisau, suami saya dipaksa bermasturbasi, menonton konten pornografi, hingga dipaksa video call dengan saya”, ujarnya, Selasa (4/8/26).
Terpisah Kuasa Hukum korban saat diwawancara awak media menyampaikan, “Iya benar, kami sudah membuat laporan resmi di Mapolresta Tangerang, harapan kami kepada Kepolisian Republik Indonesia wabilkhusus Bapak Kapolresta Tangerang dan Pak Kasat Reskrim Polresta Tangerang untuk segera mengerahkan segala daya upaya pada tindak pidana kompleks ini, tindakan keji para pelaku sudah membuat masyarakat Nias di Tangerang Raya sangat resah diruang digital”, Kata Risman Harefa, S.H.(Red)

Posting Komentar