Gerak Cepat Satreskrim Polres Pandeglang! Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap
Pandeglang – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Cigeulis.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Alfian Yusuf, pada Jumat (10/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Pandeglang bersama Unit Reskrim Polsek Cigeulis setelah menerima laporan dari korban.
AKP Alfian Yusuf menerangkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, di Kampung Citapis, RT 002 RW 003, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian berlangsung korban sedang berada di dalam rumah dan masih tertidur. Sementara itu, satu unit sepeda motor milik korban disimpan di area dapur rumah. Saat korban terbangun sekitar pukul 06.00 WIB, kendaraan tersebut diketahui sudah tidak berada di tempat semula.
"Korban kemudian mengecek kondisi rumah dan mendapati pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka. Setelah menanyakan kepada warga sekitar, tidak ada seorang pun yang mengetahui keberadaan kendaraan maupun melihat peristiwa pencurian tersebut," jelas AKP Alfian Yusuf.
Adapun kendaraan yang dicuri berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam, atas nama pemilik Siti Aminah, sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Cigeulis. Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pandeglang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Berkat kerja keras tim di lapangan, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
AKP Alfian Yusuf menegaskan bahwa ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polres Pandeglang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pandeglang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana," ujar AKP Alfian Yusuf.
Polres Pandeglang menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pandeglang.(*/Red)

Posting Komentar