Diduga Dikendalikan MWD Alias Botak, Jaringan Peredaran Tramadol dan Excimer di Cilegon Kembali Terendus
CILEGON – Dugaan peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol, Excimer, dan sejenisnya kembali mencuat di Kota Cilegon. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, jaringan tersebut diduga beroperasi secara terorganisir dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan di sejumlah titik.
Seorang pria berinisial MWD alias "Botak" disebut oleh narasumber sebagai sosok yang diduga mengendalikan distribusi obat keras ilegal tersebut. Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan hingga kini belum mendapat konfirmasi dari pihak berwenang.
Hasil penelusuran awak media pada Sabtu (11/7/2026) menemukan dugaan aktivitas transaksi obat keras golongan G di wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Sedikitnya terdapat dua titik yang disebut menjadi lokasi peredaran, yakni di kawasan Perumahan Pondok Cilegon Indah (PCI) dan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kali Timbang, sekitar tiga kilometer dari lampu merah Cibeber.
Narasumber juga menyebut seorang pria berinisial UD alias Kadal diduga berperan sebagai penghubung atau koordinator lapangan dalam jaringan tersebut. Dugaan itu masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Menurut informasi yang diperoleh, transaksi berlangsung dengan pola cash on delivery (COD). Para pembeli, yang sebagian besar diduga kalangan anak muda, datang menggunakan sepeda motor, melakukan pembayaran, kemudian meninggalkan lokasi tanpa melalui prosedur pemeriksaan maupun resep dokter.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa MWD alias Botak telah lama dikenal sebagai sosok yang diduga mengendalikan pasokan obat keras ilegal ke wilayah Kota Cilegon.
"Informasi yang kami peroleh menyebutkan sosok yang dikenal dengan panggilan Botak, berinisial MWD, diduga menjadi pengendali distribusi obat keras ilegal di Cilegon. Dugaan itu juga mengarah pada dua titik peredaran, yakni di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kali Timbang dan Perumahan Pondok Cilegon Indah (PCI)," ujar narasumber kepada awak media, Jumat (10/7/2026).
Peredaran obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Tramadol dan Excimer hanya boleh diedarkan melalui fasilitas pelayanan kefarmasian yang memiliki izin dan berdasarkan resep dokter.
Perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur mengenai produksi, penyimpanan, distribusi, dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Selain itu, pengawasan terhadap obat dan makanan berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penyalahgunaan Tramadol dan Excimer diketahui dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, gangguan kejiwaan, hingga berisiko mengakibatkan kematian apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
Fenomena tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dinilai mengancam keselamatan generasi muda. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Satresnarkoba Polres Cilegon dan Ditresnarkoba Polda Banten, segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal dinilai penting untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan obat berbahaya di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Satresnarkoba Polres Cilegon maupun Ditresnarkoba Polda Banten. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak terkait, media ini akan memperbarui pemberitaan sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan (cover both sides).(Red)

Posting Komentar