BMKG Bersama Polda Banten Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem dan Pemahaman Level Gunung Berapi
Serang – Polda Banten kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem berdasarkan pembaruan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per Rabu (17/12). BMKG memprakirakan sebagian besar wilayah Provinsi Banten berpotensi mengalami hujan dengan intensitas ringan hingga sedang.
Plt. Kabidhumas Polda Banten AKBP Meryadi menyampaikan bahwa kondisi cuaca hari ini berdasarkan prakiraan BMKG Banten, pada pagi hari cuaca diperkirakan berawan dengan potensi hujan ringan di wilayah Ciwandan, Anyer, Padarincang, Carita, Mandalawangi, Panimbang, Malingping, Panggarangan, Cigemblong, dan Bayah.
“Pada siang hari cuaca diprakirakan berawan hingga hujan ringan, dengan potensi hujan sedang di wilayah Tangerang, Ciputat, Serpong, Angsana, Leuwidamar, Bojongmanik, Gunung Kencana, dan Banjarsari. Sementara pada malam hari cuaca diperkirakan berawan dengan potensi hujan ringan di Pulomerak, Anyer, Carita, Mandalawangi, Panimbang, Malingping, Panggarangan, Gunung Kencana, dan Cibeber,” jelas Meryadi.
Ia menambahkan, pada dini hari cuaca diprakirakan berawan dengan potensi hujan ringan di wilayah Cilegon, Anyer, Padarincang, Puloampel, Sumur, Panimbang, Mandalawangi, Carita, Cimanuk, Sindangresmi, Malingping, Panggarangan, Leuwidamar, Bojongmanik, Gunung Kencana, dan Cigemblong.
“Untuk suhu udara hari ini berada pada kisaran 23 hingga 32 derajat Celsius dengan kelembapan udara 60 hingga 95 persen. Angin bertiup dari arah barat daya hingga barat dengan kecepatan 05 sampai 45 kilometer per jam,” tambahnya.
Selain itu, BMKG juga mengeluarkan peringatan dini potensi hujan sedang hingga lebat yang disertai kilat atau petir serta angin kencang di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang bagian tengah, serta Kabupaten Lebak bagian barat dan tengah. BMKG juga mengingatkan potensi angin kencang di sebagian besar wilayah Provinsi Banten serta potensi tinggi gelombang 1,25 hingga 2,5 meter di Perairan Selatan Pandeglang, Selat Sunda Barat Pandeglang, dan Perairan Selatan Lebak.
Menyikapi hal tersebut, Polda Banten mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya yang berada di daerah rawan banjir, longsor, dan pohon tumbang. Masyarakat juga diingatkan untuk menghindari berteduh di bawah pohon saat hujan disertai petir serta mencabut peralatan listrik yang tidak digunakan guna mencegah korsleting. Pengendara sepeda motor diimbau untuk menepi ke tempat aman apabila hujan sangat lebat dan jarak pandang menurun.
Sebagai informasi yang perlu dipahami masyarakat, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan empat level status gunung api sebagai acuan dalam penentuan radius bahaya dan langkah mitigasi.
Pada Level I (Normal), aktivitas gunung api masih berada pada kondisi dasar. Aktivitas visual maupun instrumental bersifat fluktuatif dan belum menunjukkan peningkatan signifikan, sehingga belum ditetapkan radius bahaya secara khusus dan aktivitas masyarakat maupun wisata masih dapat berjalan normal.
Selanjutnya, Level II (Waspada) ditandai dengan adanya peningkatan aktivitas vulkanik, seperti meningkatnya gempa vulkanik atau perubahan visual pada kawah. Pada level ini, potensi letusan mulai muncul dan masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius aman sekitar 2 hingga 3 kilometer dari kawah atau puncak gunung.
Pada Level III (Siaga), peningkatan aktivitas semakin nyata dan hasil pemantauan menunjukkan kondisi yang bersifat kritis. Guguran lava atau awan panas dapat mulai terjadi, dan erupsi besar berpotensi terjadi dalam waktu tertentu. Radius bahaya biasanya diperluas menjadi sekitar 3 hingga 5 kilometer atau lebih, tergantung pada kondisi morfologi gunung, dan seluruh aktivitas di zona tersebut harus dihentikan.
Sementara itu, Level IV (Awas) merupakan status paling berbahaya. Pada level ini, erupsi mengancam permukiman atau sedang berlangsung, yang ditandai dengan rangkaian gempa kuat dan letusan abu vulkanik. Radius bahaya dapat mencapai 6 hingga 8 kilometer atau lebih, bahkan hingga 9 kilometer di sektor tertentu, dan wilayah dalam radius tersebut wajib dikosongkan sepenuhnya dari masyarakat, kecuali petugas yang berwenang.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau perkembangan situasi dan mematuhi rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Badan Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) guna meminimalkan risiko dan menjaga keselamatan bersama. (*/Red)

Posting Komentar