MinyaKita di Persimpangan: Dugaan Bahan Non-DMO Mengancam Integritas Subsidi Rakyat
Karawang - Program minyak goreng rakyat bersubsidi MinyaKita kembali diguncang temuan serius. Di balik label “minyak rakyat”, muncul indikasi kuat penyimpangan rantai produksi dan distribusi yang berpotensi mereduksi bahkan meniadakan makna subsidi negara.
Hasil penelusuran lapangan tim media mengindikasikan adanya dugaan penggunaan bahan baku non-DMO oleh produsen atau repacker MinyaKita. Padahal, secara regulatif, MinyaKita wajib bersumber dari minyak sawit skema Domestic Market Obligation (DMO)—mekanisme negara untuk menahan harga dan melindungi daya beli masyarakat.
Jika indikasi ini terbukti, maka MinyaKita bukan sekadar mengalami cacat prosedur, melainkan berpotensi berubah fungsi dari minyak subsidi menjadi produk komersial yang “disubsidi secara semu”.
Sejumlah temuan lapangan mengarah pada indikasi dugaan praktik di lingkungan PT Solutama Supco Indo, jalan Margakarya, Teluk Jambe, Karawang di mana bahan baku curah non-DMO disebut digunakan dalam proses produksi. Bahan tersebut, menurut informasi yang dihimpun redaksi, dikenal sebagai “BB Apical”, yang secara mekanisme tidak tercatat sebagai minyak DMO.
Redaksi bahkan memperoleh rekaman percakapan internal yang menyebutkan secara eksplisit penggunaan bahan baku tersebut, termasuk pengaturan ritase, distribusi, dan pola pembayaran, yang diduga menyimpang dari tata kelola resmi MinyaKita.
Redaksi menegaskan, seluruh informasi ini masih bersifat indikatif, disampaikan demi kepentingan publik, dan mendorong klarifikasi serta audit menyeluruh oleh pihak berwenang.
Menanggapi temuan ini, Franky Manuputty, Ketua DPD AKRINDO sekaligus pengamat hukum pangan dan distribusi, menyebut bahwa dugaan penggunaan bahan non-DMO merupakan indikator kebocoran subsidi di level hulu.
“Kalau MinyaKita diproduksi dari bahan non-DMO, maka subsidi negara berhenti di atas kertas. Produk tetap dijual sebagai minyak rakyat, tapi mekanismenya sudah keluar jalur,” tegas Franky, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, dalih keterbatasan pasokan DMO tidak dapat dijadikan alasan pembenar.
“DMO itu perintah regulasi, bukan fleksibilitas bisnis. Kalau pasokan tidak tersedia, produksi seharusnya dihentikan, bukan diganti bahan lalu tetap memakai label MinyaKita,” ujarnya.
Franky juga mengingatkan, praktik semacam ini berpotensi menempatkan konsumen pada posisi dirugikan secara struktural.
“Ini bukan hanya soal harga. Ini soal kejujuran label, akuntabilitas data produksi, dan kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan negara,” tambahnya.
Ketentuan MinyaKita secara tegas diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024, yang mewajibkan MinyaKita bersumber dari minyak DMO dan diproduksi sesuai HET.
Penyimpangan terhadap ketentuan tersebut berpotensi bersinggungan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1), terkait larangan memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan keterangan sebenarnya.
2. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
3. Pasal 263 KUHP, terkait pemalsuan label atau dokumen produksi.
4. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya terkait pelanggaran HET dan tata niaga.
Atas indikasi tersebut, Franky Manuputty mendesak Kementerian Perdagangan, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada klarifikasi administratif.
“Audit harus dibuka, bukan hanya dilakukan. Publik berhak tahu dari mana bahan baku MinyaKita berasal dan bagaimana ia diproduksi,” tegasnya.
Menurutnya, tanpa penindakan tegas, MinyaKita berisiko kehilangan legitimasi sosial, sementara beban akhirnya tetap ditanggung rakyat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak produsen yang disebut dalam temuan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan perundang-undangan. (Red)

Posting Komentar