Klarifikasi atas Pemberitaan Terkait Dugaan Pengusiran HRD PT TTJM di Desa Jayanti: Terjadi Miskomunikasi
Kabupaten Tangerang – Terkait beredarnya pemberitaan berjudul “Memalukan..! Para HRD PT TTJM Desa Jayanti Diusir Pemilik Rumah Tanpa Izin” yang tayang pada 29 Januari 2026 di salah satu media online, Taswan memberikan klarifikasi atas penyebutan namanya sebagai narasumber dalam berita tersebut, Sabtu (14/02/2026).
Taswan menjelaskan, informasi awal ia peroleh saat berada di Pokja (Kelompok Kerja) Jayanti. Saat itu dirinya mendapat telepon dari rekan seprofesi di media online BhinnekaNews71.com bernama Deki, yang mengabarkan bahwa rumah miliknya di Kampung Rengkod diduga ditempati pihak perusahaan PT TTJM tanpa sepengetahuan dirinya.
Mendapat informasi tersebut, Deki langsung menuju rumahnya. Setibanya di lokasi, terjadi ketegangan karena Deki merasa rumah miliknya dimasuki tanpa izin. Situasi sempat memanas, namun kemudian dilakukan musyawarah yang disaksikan pejabat pemerintahan setempat.
Dari hasil musyawarah, disepakati bahwa rumah tersebut akan dibayar oleh pihak keluarga Intan dengan nilai Rp90 juta. Saat itu baru dibayarkan Rp30 juta yang dibuktikan dengan kwitansi, sedangkan sisa Rp60 juta akan dilunasi pada Februari 2026 sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan bermaterai.
Taswan menegaskan, awalnya Deki sempat meminta bantuan untuk menaikkan berita, namun beberapa jam kemudian meminta agar berita tersebut ditahan.
Selanjutnya, Taswan menerima dua nomor kontak untuk melakukan konfirmasi. Dari dua nomor tersebut, ia berkomunikasi dengan Jaro Maruf melalui panggilan WhatsApp. Dalam percakapan itu, Jaro Maruf membenarkan adanya kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa saat itu sebagian area perusahaan PT TTJM terdampak banjir. Diduga Intan selaku karyawan berinisiatif memindahkan peralatan kantor ke rumah tersebut sementara waktu, bukan untuk ditempati secara permanen.
Taswan menilai, kemungkinan terjadi miskomunikasi internal keluarga sehingga memicu kesalahpahaman. Pada akhirnya, disepakati penyelesaian secara kekeluargaan melalui pembayaran rumah tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa cerita tersebut disampaikan di lingkungan Pokja Jayanti hanya sebatas obrolan santai, bukan sebagai pernyataan resmi atau untuk dipublikasikan. Namun beberapa jam kemudian, dirinya menerima tautan berita yang telah tayang di media lain.
Taswan mengaku terkejut atas terbitnya berita tersebut karena menurutnya proses konfirmasi kepada kedua belah pihak belum sepenuhnya dilakukan. Ia menilai, sebagai jurnalis, pemberitaan semestinya mengedepankan prinsip keberimbangan dan konfirmasi agar tidak menimbulkan opini sepihak.
“Kami sebagai insan pers bukan aparat penegak hukum. Tugas kami adalah menyajikan informasi yang berimbang dari kedua sisi, baik pihak yang merasa dirugikan maupun pihak yang dilaporkan,” ujarnya.
Taswan juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak perusahaan PT TTJM dan keluarga Intan apabila terdapat kesalahpahaman atau pemberitaan yang menimbulkan ketidaknyamanan.
Ia menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi maupun niat untuk menjatuhkan nama baik pihak manapun. Menurutnya, masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam pemberitaan yang beredar dan tidak sepenuhnya mencerminkan apa yang sebenarnya disampaikan dalam percakapan internal tersebut.
Dengan adanya klarifikasi ini, Taswan berharap persoalan dapat disikapi secara bijak serta mengedepankan hak jawab dan koreksi sesuai kaidah jurnalistik yang berlaku.

Posting Komentar