Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot
![]() |
| Foto/sensored |
Kabupaten Tangerang — Praktik bisnis esek-esek berkedok usaha pijat diduga berlangsung terbuka di kawasan elit Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Sebuah tempat bernama Dice Massage, yang beroperasi di Ruko Bolsena Blok D32, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kuat menyediakan layanan seksual terselubung dengan dalih jasa massage.
Dugaan tersebut menguat setelah tim awak media melakukan penelusuran dan investigasi langsung ke lokasi. Di lapangan, seorang resepsionis disebut menawarkan sejumlah paket layanan kepada pelanggan, termasuk paket yang mengarah pada layanan "full service". Resepsionis tersebut juga memperlihatkan foto-foto terapis wanita melalui ponsel pribadinya kepada calon pelanggan.
Aktivitas layanan diduga dilakukan di lantai dua ruko, di dalam ruang sempit yang tertutup tirai serta dilengkapi kamar mandi di dalam. Pola operasional ini dinilai tidak lazim dan patut diduga tidak sesuai dengan perizinan usaha pijat konvensional.
Lebih jauh, salah satu terapis wanita berusia 21 tahun yang ditemui awak media mengaku menerima sistem bagi hasil dari pihak manajemen. Ia bahkan menyebutkan nominal pendapatan bulanan yang mencapai puluhan juta rupiah, angka yang dinilai janggal apabila hanya bersumber dari layanan pijat biasa.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak manajemen Dice Massage. Namun saat dimintai klarifikasi terkait jenis layanan, sistem kerja terapis, serta legalitas operasional usaha, pihak manajemen tidak memberikan jawaban substansial dan hanya menyampaikan, "ntar saya kontek bos dulu bang." Hingga batas waktu yang diberikan, klarifikasi lanjutan tidak pernah disampaikan, Rabu (17/12/2025).
Sementara itu, konfirmasi terpisah juga dilakukan kepada aparat kepolisian. Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusprihatin Zen, S.H., saat dimintai tanggapan terkait dugaan aktivitas tersebut, menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti.
"Ketemu di polsek boleh," ujar Kapolsek singkat.
Pernyataan tersebut menandakan bahwa aparat kepolisian tidak menutup ruang klarifikasi maupun penindakan, menyusul adanya dugaan praktik usaha yang berpotensi melanggar hukum dan meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab bagi pihak manajemen Dice Massage maupun pihak-pihak terkait lainnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(JP)

Posting Komentar