Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 Demonstran Geruduk Kantor Bupati Tangerang, Diduga Sekda Tidak Netral

By On April 24, 2024





Tangerang - Ratusan Masyarakat Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa besar- besaran di kantor Bupati Tangerang pada tanggal 24 April 2024. Aksi ini buntut dari adanya dugaan tidak netral nya sekretaris Daerah kabupaten tangerang saudara Maesyal Rasyid dalam Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.


Menurut Kordinator Massa Aksi " Asmudyanto" menyatakan bahwa sekda Kabupaten Tangerang diduga telah melakukan politik praktis hal itu dibuktikan dengan bertebaran ratusan Spanduk sekda di seluruh wilayah kabupaten tangerang yang mencalonkan dirinya sebagai bupati tangerang pada pilkda 2024 mendatang dan juga pada tanggal 6 April 2024 saudara Maesyal Rasyid yang berstatus sebagai ASN telah menghadiri kegiatan partai golkar sebagai bakal calon bupati tangerang pada pilkada 2024. 


Kami menilai Hal itu dinilai merusak netralitas ASN serta telah melanggar undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN maupun Peraturan lainya. 


Bahwa Aksi Pada tanggal 24 April 2024 merupakan aksi yang ke 3 kali setelah beberapa kali kami melakukan aksi di depan kantor Bupati Tangerang,  Kami menganggap persoalan ini serius dan harus dituntaskan karena Sekda sebagai Panglima ASN merupakan kedudukan yang strategis sangat berpotensi cenderung akan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan instrumen negara untuk memenangkan pencalonan dirinya dan rentan akan konflik kepentingan.


Bahwa Merespon tindakan sekda yang dinilai ugal-ugalan serta melanggar etika ASN untuk itu kami dari Lsm Ksatria Muda telah membangun konsolidasi  dengan masyarakat di setiap kecamatan dan desa/kelurahan di kabupaten tangerang Untuk menggelar Aksi Demonstrasi.


Menurut Irwan selaku massa aksi yang dimintai perwakilan dialog oleh pihak pemda Kabupaten Tangerang menyatakan hasil dialog dengan pejabat tidak mendapatkan hasil yang maksimal serta tidak berani memberikan pernyataan sikap sesuai tuntutan masyarakat, Untuk itu kami menganggap pihak pemda tidak memiliki sikap yang tegas dan seolah dibiarkan untuk melakukan kampanye dan memasang spanduk Maesyal Rasyid.


Bahwa demi menjaga nama baik Pemerintahan Kabupaten tangerang masyarakat menyampaikan tuntutan meminta kepada pj Bupati Tangerang dan pihak-pihak terkait untuk memberhentikan jabatan saudara Maesyal Rasyid sebagai sekda kabupaten tangerang  karena jelas-jelas tindakannya melanggar Undang-undang maupun merusak citra baik Pemerintah daerah kabupaten tangerang yang telah Kita jaga selama ini.(*/Red) 

 Cegah Aksi Kejahatan, Satreskrim Polres Serang Gelar Patroli Rutin Kring Serse

By On April 24, 2024





Serang  - Dalam upaya mencegah terjadinya aksi kejahatan, personil Satreskrim Polres Serang menggelar patroli kegiatan rutin Kring Serse dengan memantau sejumlah perkantoran dan mini market di jalur arteri Serang Jakarta, Kecamatan Kragilan, Rabu (24/4/2024) dini hari.


"Patroli Kring Serse ini bertujuan tindak lanjut dari perintah pimpinan sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media.


Disela-sela patroli, personil Satreskrim dari Unit Pidum itu juga singgah dan menyapa petugas keamanan bank dan karyawan mini market yang sedang menjalankan tugas untuk memberikan saran positif dalam hal menjaga kamtibmas.


"Kepada petugas keamanan dan karyawan, kami memberikan saran positif seputar prosedur pengamanan, sekaligus sosialisasi call center 110 untuk pelayanan kepolisian," kata Andi Kurniady.


Dalam kesempatan itu, Kasatreskim mengimbau kepada petugas keamanan dan pelayan mini market untuk menjalankan tugas sebaik mungkin sesuai prosedur perusahaan.


"Kami memberikan himbauan untuk menjalankan tugas sesuai protap perusahaan. Jika melihat aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas segera hubungi kepolisian melalui call center 119," imbaunya.(*/Red) 

 Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Jenis Sabu

By On April 24, 2024

Serang  - Empat setengah tahun mendekam di Lapas Serang tidak membuat AB alias Alex (43 tahun) jera berbisnis narkoba. Residivis warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini kembali ditangkap karena melakukan bisnis lama.


Namun baru sebulan menggeluti bisnis haramnya, AB yang bebas hukuman pada 2023 kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.


"Tersangka AB diketahui belum lama bebas dari hukuman. Tersangka ditangkap di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara pada Senin (21/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Rabu (24/4/2024).


Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai tersangka AB kembali mengedarkan narkoba.


Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 22.00, tersangka yang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan desa diamankan tanpa melakukan perlawanan.


"Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dalam kantong celana," terang Condro Sasongko.


Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka yang kerap dipanggil Alex ini mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari YS (DPO) warga yang ditemui di sekitar Tomang, Jakarta Barat.


"Tersangka mendapatkan sabu dari YS di daerah Tomang. Namun AB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," kata mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.


Condro mengatakan tersangka merupakan residivis yang telah menjalani hukuman selama 4,5 tahun di Lapas Serang dari vonis majelis hakim 6,6 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba. 


Tersangka mengaku terpaksa berjualan sabu karena sulit mendapatkan pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka kembali berjualan sabu.


"Motifnya kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Keuntungan dari berjualan sabu diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.


Akibat dari perbuatannya, tersangka AB dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112  ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(*/Red) 

Sadis, Tante Habisi Nyawa Bocah 7 Tahun di Tangerang, Motifnya Bikin Miris

By On April 24, 2024





TANGERANG -- LN (40) seorang ibu rumah tangga di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap Polisi atas kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia (korban pembunuhan) Senin, (22/4) kemarin.


Korban adalah EV, bocah perempuan berusia 7 tahun yang tercatat sebagai pelajar kelas 1 sekolah dasar (SD) beralamat di Kampung Salembaran, Desa Cengklong Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.


Miris, terduga pelaku LN  tega menghabisi nyawa korban yang merupakan keponakannya sendiri secara sadis, karena sakit hati terhadap ibu korban yang merupakan adik kandungnya itu.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasihumas, Kompol Aryono dan Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat dalam keterangannya mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait bahwa telah ditemukan korban EV dengan posisi tertutup terpal yang berada tidak jauh dari rumahnya.


"Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 22 april 2024 kemarin, sekira pukul 20.00 WIB. Dan dilaporkan pukul 21.00 WIB," terang Kapolres, Rabu (24/4/2024).


Korban EV terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.30 WIB korban tidak kunjung pulang ke rumah. Lantaran curiga ibu korban WN menelpon suaminya A memberitahukan bahwa anaknya EV keluar rumah dan bermain sejak jam 07.00 WIB hingga jam 11.30 WIB tidak pulang-pulang. 


Kemudian, sesampainya di rumah kedua orang tua korban bersama warga berusaha mencari keberadaan korban. 


"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban. sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan didalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang,red) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas,' kata Zain.


Mendapati kondisi anak yang lemas dan tidak bergerak, kedua orang tua korban berupaya melakukan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit BUN di wilayah Kosambi. Namun sesampainya di Rumah Sakit tersebut korban dinyatakan meninggal dunia.


Atas kejadian tersebut orang tua anak lalu melapor ke Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota guna pengusutan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta analisa CCTV di sekitar lokasi kejadian, Polisi mencurigai wanita berinisial LN (40) tersebut dan berhasil mengamankannya.


"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV  disekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku ditangkap dirumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas Kapolres.


Setelah dilakukan interogasi, LN mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit. Lalu berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember deket dengan kamar mandi lokasi, tujuannya agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya.


"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban. saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan," jelas Zain.


Dari hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban anak akibat kekerasan tumpul pada leher yg menyebabkan tersumbatnya jalan napas.


Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluknaga, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga. 


"Terhadap pelaku akan di persangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,"tutupnya.(*/Red) 

Forum Wartawan KP3B (FWKP3B) Provinsi Banten Mengadakan Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi

By On April 23, 2024




Serang, --  Pada hari Selasa, 23 April 2024, Forum Wartawan KP3B (FWKP3B) Provinsi Banten menggelar acara Halal Bihalal dan Silaturahmi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan jajarannya. Acara ini berlangsung di kantor sekretariat FWKP3B, Kelurahan  Curug, Kota Serang, Banten, 


Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Danrem 064/My yg di wakili Letda Inf Laode sebagai Paur, dan Arif Agus Rahman selaku Kabag Materi Komunikasi Pemprov Banten. A. Subhan Syafaat SH, yang bertanggung jawab atas informasi dan komunikasi, H. Muhsinin SE anggota DPRD Provinsi Banten Komisi 3 dari partai Golkar selaku pembina FWKP3B, Kepala BPKAD Provinsi Banten yg di wakili Fadli kasubag BPKAD Provinsi Banten, Farid dari humas Imigrasi Serang juga turut hadir dalam acara ini. 


Ketua FWKP3B Provinsi Banten, Toha, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada dinas provinsi Banten dan jajaran FWKP3B atas partisipasinya dalam acara Halal Bihalal ini. Dia menekankan bahwa acara ini bukan hanya sebagai momen silaturahmi, tetapi juga sebagai ajang mempererat hubungan antara dinas provinsi Banten dan wartawan.


Subhan dari Kominfo Provinsi Banten juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesempatan hadir dalam acara Halal Bihalal ini. Dia menyatakan pentingnya saling mengenal dan menjalin mitra yang baik di masa depan.


Letda Inf Laode selaku Paur Danrem 064/MY juga menyampaikan terima kasih atas kesempatan hadir dalam acara ini, sembari berharap agar ke depannya dapat terjalin sinergi yang baik antara pihak-pihak terkait.


H. Muhsinin, selaku Pembina FWKP3B Provinsi Banten, memberikan tausiah atau kultum kepada para tamu yang hadir dalam acara Halal Bihalal ini. Dia mengingatkan pentingnya momen ini sebagai ajang silaturahmi dan kesempatan untuk saling memaafkan, terutama di hari yang fitri seperti ini.


Dengan demikian, acara Halal Bihalal dan Silaturahmi ini menjadi ajang yang penting untuk mempererat hubungan antara FWKP3B Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Banten, dan jajarannya. Acara ini juga menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk saling mengenal dan menjalin mitra yang baik di masa depan. Semoga sinergi yang baik ini dapat terus berlanjut dan membawa manfaat bagi semua pihak. (*/Red) 

Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif, Sat Samapta Polres Serang Gelar Patroli KRYD

By On April 23, 2024

 




Serang - Sejumlah personil Samapta Polres Serang menggelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di pemukiman penduduk di Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (23/4/2024) dini hari.


Tidak hanya sekedar patroli, personil Samapta juga menyambangi masyarakat yang tengah melaksanakan ronda malam untuk memberikan saran positif seputar tugas pengamanan.


"Kepada yang tugas ronda, kita berikan untuk tidak lengah saat menjaga," ujar Kasat Samapta Iptu Eka Jatnika kepada media.


Eka Jatnika menjelaskan Kegiatan Patroli Yang Ditingkatkan (KRYD) ini merupakan patroli rutin yang dilakukan Personil Samapta yang bertujuan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan seperti genk motor, balapan liar serta aksi pencurian C3.


"Jadi patroli KRYD ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas yang aman dan nyaman dari gangguan kamtibmas, seperti aksi pencurian dan kejahatan jalanan," terang Kasat.


Dalam kesempatan itu, Eka mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungannya masing-masing serta meningkatkan sistem keamanan lingkungan.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman serta meningkatkan siskamling di wilayahnya masing-masing," imbaunya.(*/Red) 

KIP: Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas

By On April 23, 2024

 


Jakarta. -- Ketua Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Donny Yoesgiantoro menyatakan keterbukaan informasi publik dapat mendukung stabilitas sektor keamanan dan ketertiban masyarakat.


"Sebab, perang modern bukan lagi perang fisik dengan kekuatan militer, melainkan perang informasi. Intelijensi sangat penting dalam perang. Itu yang diandalkan pasukan dalam setiap gerakan mereka," ujar Ketua Donny dalam Rakernis Humas 2024, Selasa (23/4/24).


Ketua Donny menyebut bahwa setiap individu berhak memperoleh informasi untuk kemudian dipergunakan dengan semestinya. Hal itu dimuat dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2018. 


Kendati demikian, ia mengingatkan tak semua informasi bisa dibuka kepada publik. Salah tiga jenis informasi yang dilarang bagi publik adalah rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis.


"Misalnya yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indoensia, merugikana kepentingan hubungan luar negeri, dan sebagainya," ungkap Ketua Donny.


Di sisi lain, di era teknologi ini, banyak tantangan yang dialami perihal keterbukaan informasi. Misalnya, keterbukaan informasi yang belum menjadi budaya pada sebagaian badan publik.


"Atau pola pikir sebagian pimpinan yang masih menganggap keterbukaan informasi bukan hal yang penting," tutur Ketua Donny.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *