Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga Tak Berizin, KLH Banten Minta Kemen LHK Sidak ke PT MNE Pengolahan Oli Bekas Jadi Bio Solar




Tangerang || Kegiatan pengolahan oli bekas yang disulap menjadi Bio solar yang berada di lingkungan RT 03/03 Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang mengeluhkan adanya pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari PT. Mandala Niaga Energi (MNE) yang berlokasi dikawasan Industri Pasar Kemis.


Walau sempat diberitakan di beberapa Media Online, nyatanya tidak membuat perusahaan berbenah, tetap saja beroperasi seolah tidak ada masalah di lingkungan tersebut.


Penuturan warga sekitar, yang letaknya tidak jauh dari perusahaan PT MNE angkat bicara ketika di konfirmasi awak Media seputar perusahaan yang ada.


Penuturan warga yang enggan menyebutkan namanya, sebut saja Suheni (nama samaran-red) menjelaskan "Selama berdiri perusahaan itu pernah 1 kali diberikan kompensasi yang diserahkan pada RT Lanjar, waktu itu sama RT di belikan sembako dan dibagikan. Sesudah itu gak ada lagi pemberian atau apapun yang turun dari perusahaan PT MNE, saya gak kuat kalau sedang operasi itu pabrik oli, sesak dan bau yang menyengat. Dan tidak ada izin lingkungan sama sekali sebelum perusahaan itu berdiri ke warga mah, tau kalau ke RT yang dulu mah (RT Warsiti-mantan RT dulu) karena RT sekarang Lanjar (RT Sekarang-red) itu baru " Jelasnya dengan nada kesal, Kamis (02/05/2024)m

Selanjutnya Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Banten, Ferry Anis Fuad mendatangi lokasi PT MNE untuk mengecek informasi yang diperoleh, sampai di gerbang PT MNE, Pihak perusahaan melalui Security meminta surat tugas KLH.


Saat ditunjukan pada Security asal Jakarta itu yang tidak menyebutkan namanya, surat tugas KLH dibawa masuk ke dalam perusahaan.


Selang 5 menit Security tersebut keluar dan menginformasikan," bahwa pihak perusahaan tidak menerima tamu. Dan pihak perusahaan hanya ada Admin saja di kantor saat ini" Terangnya.


Ferry selaku Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup-Banten akan melaporkan dan mengadukan persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq direktorat pencemaran udara dan pencemaran lingkungan  agar segera di lakukan Sidak ke perusahaan tersebut, yang di duga tak berijin. Salah satunya yang jelas nampak yakni ijin lingkungan.


 Lanjut ferry bahwa PT Mandala Niaga Energi    telah melanggar Undang-Undang dan Ketentuan yang ada. Untuk diketahui dasar hukum yang mengikat pada regulasi tentang pencemaran lingkungan berupa polusi udara pada Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman jika dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.


Ferry berharap Direktorat Pengendalian Pencemaran Air (PPA) dan Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) dapat segera  melakukan Sidak ke Perusahaan PT MNE yang dapat merugikan masyarakat sekitar. (Taswan) 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *