Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Satreskrim Polres Polres Serang Patroli Kring Serse di Perumahan dan Perbankan di Kragilan

By On Mei 06, 2024



Serang - Sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat, personil Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menggelar patroli Kring Serse ke kantor perbankan dan perumahanan di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Senin (6/4/2024) dini hari.


"Patroli Kring Serse ini sebagai wujud kehadiran Polri dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas yang aman dan nyaman," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media


Menurut Andi Kurniady, sasaran patroli Kring Serse adalah kantor-kantor perbankan di wilayah Kecamatan Kragilan. Selain kantor perbankan, patroli juga menyasar mini market serta komplek perumahan.


"Kami memberikan himbauan dan saran positif kepada petugas sekuriti ataupun warga yang sedang melaksanakan tugas ronda malam," kata Andi Kurniady.


Dalam kesempatan itu, kata Kasatreskim, petugas juga memberikan himbaun agar menghubungi call center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas. 


"Kami memberikan himbauan agar menghubungi call center jika melihat aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas," imbaunya.(*/Red) 

 Unit PPA Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

By On Mei 06, 2024




Serang  - Unit PPA Satreskrim Polres Serang  tangkap 2 pelaku perbuatan cabul terhadap gadis dibawah umur  usai dicekoki minuman keras(miras)  di, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.


Dua dari 3 orang remaja pelaku cabul  berhasil ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya masing-masing di, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Sabtu (4/5/2024) malam.


Kedua tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang anak pelaku sebut aja  Kumbang  (15 tahun) warga  Kecamatan Petir dan EH (23 tahun) warga Kecamatan Petir, sedangkan TG (DPO) masih dalam pengejaran personil Unit PPA.


"Kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan 3 remaja terhadap gadis dibawah umur ini terjadi pada malam tahun baru 2024 kemarin," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Senin (6/5/2024).


Kapolres menjelaskan sebelumnya korban yang merupakan warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, diajak jalan oleh teman wanitanya yang masih tinggal sekampung sambil menunggu waktu pergantian tahun.


"Ketika berada di Desa Tembiluk, korban dan temannya bertemu dengan 3 pelaku yang sudah dikenalnya," terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.


Beberapa saat setelah berbincang, korban dan temannya diajak ke rumah salah seorang pelaku masih di Desa Tembiluk. Di tempat tersebut, ketiga pelaku pesta miras jenis anggur merah.


"Pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut juga minum miras. Korban tak kuasa menolak dan ikut minum miras hingga mabuk," kata mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten itu.


Pada saat korban pusing akibat pengaruh miras, ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran. Setiba di rumahnya, korban yang pelajar SMP ini menceritakan aib yang menimpa nya kepada orangtuanya.


"Setelah mendengar pengakuan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak menerima dan selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang," ujar Condro Sasongko.


Setelah menerima laporan, personil Unit PPA segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban, serta bukti visum dan barang bukti lainnya. Berbekal dari keterangan saksi dan bukti visum, Tim Unit PPA selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para tersangka.


"Dua dari tiga pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran. Untuk motif, para tersangka tidak kuat menahan nafsu birahi akibat pengaruh miras," tambah Kasatreskim AKP Andi Kurniady.(*/Red) 

Satreskrim Unit Harda Polres Serang Limpahkan Perkara Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejari Serang

By On Mei 06, 2024




Polres Serang- Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan penipuan dan penggelapan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (6/5/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka MR dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka MR dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan kepemilikan senjata tajam.(*/Red) 

Polres Serang Terus Lakukan Operasi Penyakit Masyarakat Dengan Sasaran Miras

By On Mei 06, 2024

 



Serang  - Personil Polres Serang dan 12 polsek jajaran melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) serentak dengan sasaran razia minuman keras (Miras) pada Minggu (5/4/2024) hingga Senin dini hari.


Sasaran razia miras yaitu kios jamu serta toko kelontongan. Hasilnya ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merk berhasil diamankan.


"Hasil dari operasi miras serentak diamankan sebanyak 131 botol miras dari beberapa kios jamu dan warung kelontongan," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media


Berdasarkan data, Polsek Cikande menyita 20 botol miras berbagai merk, Polsek Carenang mengamankan 15 botol miras, Polsek Cikeusal sebanyak 10 botol miras, Polsek Tirtayasa mengamankan 12 botol miras dan Polsek Kragilan sebanyak 15 botol.


Kemudian Polsek Jawilan mengamankan 13 botol, Polsek Ciruas sebanyak 8 botol miras, Polsek Pamarayan menyita 5 botol miras, Polsek Petir menyita 8 botol miras, dan Polsek Kopo mengamankan 10 botol miras serta Satreskrim Polres Serang mengamankan 15 botol miras.


“Dari 12 Polsek Jajaran yang menggelar operasi miras, hanya di wilayah Polsek Tanara dan Pontang tidak ditemukan miras,” terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.


Kapolres mengatakan jika dirinya mengintruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat Polsek untuk melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat), dengan sasaran miras.


“Sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Serang,” katanya.


“Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti diamankan untuk kita musnahkan,” ujar Alumnus Akpol 2005.


Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Sebab, miras dapat menjadi pemicu seseorang bertindak kejahatan dan mengganggu kambtibmas.


“Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum yang mengarah pada tindak pidana,” tandasnya.(*/Red) 

Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2

By On Mei 06, 2024




Serang - Pada hari ini Senin, 6 Mei 2024 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan Press Confrence ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2, dimana sebelumnya dalam perkara yang sama penyidik telah menetapkan dua tersangka yang sudah divonis oleh pengadilan yaitu TB ABU BAKAR RASYID Selaku Dirut PT. Arkindo yang Sudah Vonis 1 tahun 5 bulan berkekuatan hukum tetap dan SUGIMAN selaku orang yang meminjam bender / Perusahaan PT. Arkindo yang Sudah Vonis 3 tahun penjara berkekuatan hukum tetap, selanjutnya saat ini penyidik telah menetapkan 1 tersangka tambahan yaitu AF selaku mantan Direktur Operasional dan Pengembangan usaha PT PCM. Dimana akibat perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp7.001.500,000,- (tujuh milyar satu juta lima ratus ribu rupiah).


Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi


Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Tahun 2021 PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) BUMD Pemkot Cilegon mengadakan proses lelang untuk Pembangunan jalan akses Pelabuhan warna sari tahap 2 dan dimenangkan oleh PT. ARKINO – PT MARIMA CIPTA PRATAMA KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp48.438.360.000,- (Empat puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah),” katanya.


“Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022, sampai akhir kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan Pembangunan belum di bebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan,  dan tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya, sementara uang muka sudah di cairkan pada tanggal 1 februari 2021 sebesar Rp7.265.754.000,- (tujuh milyar dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan tidak dikembalikan oleh pelaksana (PT. Arkindo – PT. Marina Cipta Pratama KDSO),” tambahnya.


Wiwin Setiawan menjelaskan Modus Operandi dari peristiwa tersebut. “Tersangka AF selaku direktur Operasional dan Pengembangan Usahan turut serta dalam pengkondisian proses lelang dan ia mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahan belum ada (belum siap) dan pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada atau belum siap sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan di bagi bagi. dengan fakta persidangan hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka yaitu Sdr SUGIMAN dan Sdr TB ABU BAKAR RASYID,” kata Wiwin.


Barang Bukti Yang Diamankan:

Uang tunai sebesar Rp905.000.000,- (sembilan ratus lima juta rupiah) disita dari Tersangka dan saksi (uang dari uang muka projek) sudah disitia pada perkara tsk SUGIMAN dan tsk TB ABU BAKAR RASYID

Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) disita dari saksi BUDI MULYADI.

Dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya.

SK pengangkatan Sdr AF selaku Direktur Oprasional dan pengembangan usaha PT. PCM

Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara sebesar Rp7.001.500.000,- (tujuh milyar satu juta lima ratus ribu rupiah).



Wiwin menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku. “Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana,” terang Wiwin.


Terakhir Wiwin menuturkan rencana tidak lanjut dari kasus tersbut. “Berkas perkara tersangka AF telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) selanjutnya tersangka akan dilimpahkan tahap dua (Penyerahan TSK dan Barang Bukti) ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten,” tutup Wiwin (*/Red) 

Pasukan TNI-POLRI Berhasil Evakuasi Jenazah Alexsander Parapak Korban Penembakan OPM

By On Mei 06, 2024

 



PAPUA, - Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, dari Organisasi Papua Merdeka (OPM), selanjutnya Aparat Keamanan Gabungan TNI Polri berhasil mengevakuasi jenazah almarhum Alexsander Parapak, korban penembakan OPM. Proses evakuasi berhasil dilakukan pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, atau sehari pasca perebutan wilayah Homeyo oleh Aparat Keamanan Gabungan TNI Polri.


Sebelumnya pada tanggal 30 April 2024 yang lalu, OPM pimpinan Keni Tipagau melakukan penyerangan terhadap Polsek Homeyo dan mengakibatkan seorang remaja bernama Alexsander Parapak meninggal dunia. Almarhum Alexsander merupakan warga pendatang dari Suku Toraja yang lahir di Makale Sulawesi Selatan pada 20 tahun silam. Akibat penembakan OPM, Almarhum Alexsander meninggal dunia dan disemayamkan selama hampir lima hari lamanya di Homeyo.


Menindaklanjuti situasi tersebut, pada hari Sabtu (4/5/2024) pagi hari, Aparat Keamanan Gabungan TNI Polri telah berhasil mengevakuasi jenazah Almarhum Alexsander dari Distrik Homeyo menuju Timika Kabupaten Mimika. Proses evakuasi tersebut menggunakan sarana Helikopter gabungan TNI Angkatan Darat dan Polri serta pesawat TNI Angkatan Udara.


Aparat Keamanan Gabungan TNI Polri tersebut melibatkan satuan jajaran Komando Operasi TNI (KOOPS TNI) HABEMA dan Satgas NANGGALA KOPASSUS Damai Cartenz, serta personel Puspenerbad dan TNI Angkatan Udara di bawah koordinasi KOGABWILHAN III. Dalam proses evakuasi tersebut, selain jenazah Almarhum Alexsander, Aparat Keamanan Gabungan TNI Polri juga berhasil mengevakuasi tiga orang warga pendatang yang akan kembali ke kampung halamannya, yakni seorang guru dan dua orang anak-anak.


"Operasi evakuasi dari wilayah Distrik Homeyo merupakan kegiatan kemanusiaan untuk mewujudkan situasi keamanan wilayah yang kondusif guna mendukung semua proses percepatan pembangunan Papua," ucap Panglima KOGABWILHAN III, Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, pasca operasi penindakan.


#tniprima

#profesional

#responsif

#integratif

#modern

#adaptif


Autentikasi: Penerangan KOOPS HABEMA, Letkol Arh Yogi Nugroho. (*/Red) 

200 Paket Sembako Disalurkan Polres Serang Untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Desa Parakan, Jawilan

By On Mei 05, 2024



Serang, -- Berikan bantuan kepada masyarakat terdampak Banjir akibat curah hujan yang tinggi serta luapan sungai di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang - Banten, Sabtu (04/05).


Adapun Bantuan yang diberikan kepada masyarakat terdampak banjir berupa 200 Paket Sembako dan uang tunai seratus ribu untuk 200 Kepala Keluarga.


Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan, meskipun banjir di kecamatan Jawilan berangsur surut namun masih banyak warga yang memerlukan bantuan tersebut.


"Semoga bantuan ini bisa meringankan beban warga yang terkena banjir ," ujarnya.


Ia menyebutkan, Polres Serang mendistribusikan bantuan berupa sembako yang berisi Beras, Minyak Goreng, Sarden, Mie instan, Kecap, roti, susu dan uang tunai seratus ribu rupiah kepada 200 kepala keluarga yang terkena dampak banjir di wilayahnya.


"Kita berikan 200 Paket sembako dan uang tunai seratus ribu rupiah untuk masyarakat terdampak banjir” kata dia.


Seorang warga kampung tersebut, Asep (40 tahun) mengaku sangat berterimakasih dengan adanya bantuan tersebut yang memang sangat dibutuhkan oleh warga.


“Saya sangat berterimakasih atas bantuan ini yang sangat membantu buat warga di sini setelah kemarin kena banjir," ucapnya.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *