Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Kriminal Serang Sabu Puluhan Gram Disita, Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku di Kramatwatu
Headline Hukum Kriminal Serang

Sabu Puluhan Gram Disita, Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku di Kramatwatu

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
28 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Serang – Polda Banten melalui Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus tiga orang tersangka berinisial DA, KH, dan RR. Pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Banten. 


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.


“Menindaklanjuti informasi, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus DA pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.10 WIB di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DA, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten kemudian melakukan pengembangan dan meringkus KH pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB di area parkir Alfamart Alun-Alun Kramatwatu, Kabupaten Serang. Dari KH tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine menunjukkan positif mengandung amphetamine.” ujarnya pada Kamis (27/08).


Selanjutnya, Kombes Pol Maruli mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengembangan berdasarkan keterangan DA dan berhasil meringkus RR sekitar pukul 18.47 WIB di sebuah tempat billiard di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang. 


"Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa DA dan RR memperoleh narkotika tersebut setelah mengambil sabu di wilayah Tanah Abang pada Minggu, 16 Agustus 2026. Keduanya kemudian membawa narkotika tersebut ke rumah RR dan membaginya, dengan DA mendapatkan sekitar 20 gram dan RR sekitar 70 gram untuk diedarkan," katanya.


Adapun Barang bukti yang berhasil di sita :


• Dari tersangka DA

- Satu buah dompet warna merah yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik yang dibungkus lakban warna cokelat, masing-masing berisi plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan sekitar 1,77 gram;

- Dua bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan sekitar 1,12 gram;

- Satu buah kotak mika warna biru yang berisi dua bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan sekitar 2,09 gram;

- Satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto sekitar 4,67 gram;

- Satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto sekitar 2,20 gram.

- Dari tersangka DA memiliki berat bruto keseluruhan sekitar 11,85 gram.

- Satu buah dompet warna kuning, satu buah timbangan warna silver, satu bungkus plastik klip bening berisi plastik klip bening lainnya, serta satu unit handphone merek OPPO warna hitam.


• Dari tersangka KH, 

- Satu buah alat teskit urine dengan hasil pemeriksaan menunjukkan positif mengandung amphetamine (sabu).


• Dari tersangka RR,

- Satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto sekitar 51,7 gram;

- Satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat enam bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan sekitar 2,11 gram;

- Satu buah kotak mika yang berisi satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan lima bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi kristal warna putih dengan berat bruto sekitar 9,80 gram.

- Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari RR memiliki berat bruto keseluruhan sekitar 63,61 gram.

- Dua buah timbangan digital, satu unit handphone merek Samsung A17 warna silver, satu unit kendaraan roda dua Honda Beat tanpa pelat nomor beserta kunci kontak, serta satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat plastik klip bening lainnya.


Kombes Pol Maruli menyampaikan Modus yang digunakan dalam peredaran narkotika ini dilakukan melalui komunikasi melalui telepon.


“Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari peredaran narkotika,” ujarnya.


Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menerangkan pasal yang dikenakan kepada para pelaku.


"Atas perbuatannya, DA dan RR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara itu, KH dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan menjalani rehabilitasi atau pidana penjara paling lama 4 tahun," terangnya.


Diakhir, Kombes Pol Maruli Menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.


"Kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam peredarannya. Apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110," tutupnya.(Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81
Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Polres Serang Gerak Cepat Tangani Kebakaran Gudang PT Batik Building Material di Jawilan

BhinnekaNews71.Com- Agustus 28, 2026 0
Polres Serang Gerak Cepat Tangani Kebakaran Gudang PT Batik Building Material di Jawilan
SERANG — Personel Polsek Jawilan bersama jajaran Polres Serang bergerak cepat mendatangi lokasi kebakaran yang terjadi di Gudang 1 PT Batik Building Material, …

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Operasi Gabungan Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetain di Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania

Operasi Gabungan Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetain di Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania

Agustus 24, 2026
Pulihkan Semangat Pengungsi, Brimob Gelar Trauma Healing dan Pelayanan Kesehatan

Pulihkan Semangat Pengungsi, Brimob Gelar Trauma Healing dan Pelayanan Kesehatan

Agustus 24, 2026
 Ketahuan Bawa 8 Paket Sinte, Pelajar Diamankan Polisi di Sepatan

Ketahuan Bawa 8 Paket Sinte, Pelajar Diamankan Polisi di Sepatan

Agustus 24, 2026
Banyak Kabel Bawah Tanah Diduga Milik Telkom Ditarik, Aktivis Reza Desak Transparansi dan Kejelasan Status Aset

Banyak Kabel Bawah Tanah Diduga Milik Telkom Ditarik, Aktivis Reza Desak Transparansi dan Kejelasan Status Aset

Agustus 23, 2026
 Jejak Solar Subsidi: Dump Truck Isi di SPBU, BBM Diduga Dipindahkan di Lapak Parigi

Jejak Solar Subsidi: Dump Truck Isi di SPBU, BBM Diduga Dipindahkan di Lapak Parigi

Agustus 23, 2026
Revitalisasi SDN Bojong Neros Disorot, Baja Ringan Lama Diduga Tak Diganti, Proyek Rp800 Juta Dipertanyakan

Revitalisasi SDN Bojong Neros Disorot, Baja Ringan Lama Diduga Tak Diganti, Proyek Rp800 Juta Dipertanyakan

Agustus 22, 2026
Galian C Diduga Ilegal Kembali Muncul di Lebak

Galian C Diduga Ilegal Kembali Muncul di Lebak

Agustus 26, 2026
Ketua P2SP Klarifikasi Soal Baja Ringan SDN Bojong Neros, Sebut Tidak Ada Penggantian Rangka Atap

Ketua P2SP Klarifikasi Soal Baja Ringan SDN Bojong Neros, Sebut Tidak Ada Penggantian Rangka Atap

Agustus 23, 2026
 Anggaran Rp817 Juta, Revitalisasi SDN Garut 2 Dipertanyakan: Baja Ringan Lama Masih Terpasang

Anggaran Rp817 Juta, Revitalisasi SDN Garut 2 Dipertanyakan: Baja Ringan Lama Masih Terpasang

Agustus 22, 2026
Revitalisasi TKS Islam Yakut Al-Aris Binuang Tetap Berjalan , P2SP Pastikan Sesuai Ketentuan Teknis

Revitalisasi TKS Islam Yakut Al-Aris Binuang Tetap Berjalan , P2SP Pastikan Sesuai Ketentuan Teknis

Agustus 21, 2026

Berita Terpopuler

Operasi Gabungan Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetain di Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania

Operasi Gabungan Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetain di Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania

Agustus 24, 2026
Pulihkan Semangat Pengungsi, Brimob Gelar Trauma Healing dan Pelayanan Kesehatan

Pulihkan Semangat Pengungsi, Brimob Gelar Trauma Healing dan Pelayanan Kesehatan

Agustus 24, 2026
 Ketahuan Bawa 8 Paket Sinte, Pelajar Diamankan Polisi di Sepatan

Ketahuan Bawa 8 Paket Sinte, Pelajar Diamankan Polisi di Sepatan

Agustus 24, 2026
Banyak Kabel Bawah Tanah Diduga Milik Telkom Ditarik, Aktivis Reza Desak Transparansi dan Kejelasan Status Aset

Banyak Kabel Bawah Tanah Diduga Milik Telkom Ditarik, Aktivis Reza Desak Transparansi dan Kejelasan Status Aset

Agustus 23, 2026
 Jejak Solar Subsidi: Dump Truck Isi di SPBU, BBM Diduga Dipindahkan di Lapak Parigi

Jejak Solar Subsidi: Dump Truck Isi di SPBU, BBM Diduga Dipindahkan di Lapak Parigi

Agustus 23, 2026
Revitalisasi SDN Bojong Neros Disorot, Baja Ringan Lama Diduga Tak Diganti, Proyek Rp800 Juta Dipertanyakan

Revitalisasi SDN Bojong Neros Disorot, Baja Ringan Lama Diduga Tak Diganti, Proyek Rp800 Juta Dipertanyakan

Agustus 22, 2026
Galian C Diduga Ilegal Kembali Muncul di Lebak

Galian C Diduga Ilegal Kembali Muncul di Lebak

Agustus 26, 2026
Ketua P2SP Klarifikasi Soal Baja Ringan SDN Bojong Neros, Sebut Tidak Ada Penggantian Rangka Atap

Ketua P2SP Klarifikasi Soal Baja Ringan SDN Bojong Neros, Sebut Tidak Ada Penggantian Rangka Atap

Agustus 23, 2026
 Anggaran Rp817 Juta, Revitalisasi SDN Garut 2 Dipertanyakan: Baja Ringan Lama Masih Terpasang

Anggaran Rp817 Juta, Revitalisasi SDN Garut 2 Dipertanyakan: Baja Ringan Lama Masih Terpasang

Agustus 22, 2026
Revitalisasi TKS Islam Yakut Al-Aris Binuang Tetap Berjalan , P2SP Pastikan Sesuai Ketentuan Teknis

Revitalisasi TKS Islam Yakut Al-Aris Binuang Tetap Berjalan , P2SP Pastikan Sesuai Ketentuan Teknis

Agustus 21, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber