Polsek Cikande Polres Serang Tanggap Cepat Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan 8 Hektar di Gembor Udik, Cikande
SERANG, – Personel Piket Siaga Polsek Cikande Polres Serang bergerak cepat merespons laporan kebakaran lahan ilalang seluas kurang lebih 8 hektar milik PT Mulya Jaya Artaguna di Jalan Raya Lanud Gorda, Kampung Kibabang, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (6/8/2026).
Insiden tersebut pertama kali diketahui warga sekitar pukul 08.30 WIB ketika kepulan asap tebal mulai terlihat dari dalam area lahan kosong. Kepala Desa Gembor Udik, Arsyad (54), bersama warga setempat sempat berupaya memadamkan kobaran api menggunakan peralatan seadanya sebelum akhirnya menghubungi pihak Kepolisian dan pemadam kebakaran.
Menerima laporan warga, regu Piket Siaga Polsek Cikande yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) IPDA M. Fathani bersama IPTU Rokhidi dan empat personel lainnya langsung meluncur ke lokasi kejadian sekitar pukul 09.15 WIB. Di lokasi, petugas bergerak bahu-membahu bersama warga, tim BPBD Kabupaten Serang, serta unit Damkar Kawasan Modern Cikande.
Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, membenarkan kejadian tersebut dan mengapresiasi respons cepat seluruh tim di lapangan.
"Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel siaga Polsek Cikande langsung diterjunkan ke TKP untuk membantu proses pemadaman dan mengamankan area. Berkat kolaborasi cepat antara petugas kepolisian, BPBD, tim Damkar Kawasan Modern Cikande, serta kepedulian warga sekitar, api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 11.10 WIB dengan mengerahkan 2 unit mobil pemadam," ujar Kompol Rudika Harto Kanajiri.
Kapolsek menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran lahan tersebut. Petugas saat ini telah mengamankan area TKP untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk korban jiwa dipastikan nihil. Mengenai penyebab pasti munculnya titik api pada lahan ilalang tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian," pungkasnya.
Pihak Polsek Cikande juga mengimbau masyarakat dan pemilik lahan untuk senantiasa waspada serta tidak melakukan pembakaran sampah atau lahan secara sembarangan yang dapat memicu kebakaran meluas.

Posting Komentar