Diduga Disiksa 5,5 Jam hingga Dilecehkan, Keluarga Gulo Tagih Ketegasan Polresta Tangerang
TANGERANG – Penanganan dugaan penyiksaan, penyekapan, dan pelecehan seksual terhadap PG alias Gulo kini menjadi perhatian publik. Polresta Tangerang didesak bergerak cepat menindaklanjuti laporan polisi yang telah dibuat korban, menyusul kekhawatiran keluarga bahwa para terduga pelaku masih bebas beraktivitas.
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/803/VII/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG.
Ketua Tim Penasihat Hukum korban, Risman Harefa, S.H., Rejeki Gea, S.H., bersama tim kuasa hukum lainnya meminta penyidik segera mengambil langkah hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat.
"Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan segera mengusut tuntas perkara ini. Korban telah mengalami penderitaan fisik maupun psikis yang sangat berat," ujar Risman ke media. Selasa (4/8/26)
Menurut kuasa hukum, kasus ini telah memicu perhatian masyarakat, khususnya komunitas Nias di wilayah Tangerang Raya. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Berawal dari Niat Mengundurkan Diri
Istri korban, MM, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika suaminya diajak bekerja sebagai kolektor pada usaha bank keliling yang dikelola ED Dohona.
Namun setelah empat hari bekerja, korban memutuskan mengundurkan diri karena merasa tidak sanggup mengikuti sistem kerja yang diterapkan, termasuk beban operasional kendaraan yang dinilai memberatkan.
"Iktikad baik suami saya untuk mengundurkan diri dan mengembalikan kendaraan inventaris justru menjadi awal musibah. Bukannya dipersilakan pulang, suami saya justru ditahan di rumah terduga pelaku dengan alasan menunggu pengawas," ujar MM.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban sempat mengirim pesan WhatsApp kepada istrinya yang berbunyi:
"Kalau saya tidak pulang malam ini, kemungkinan besok saya sudah jadi mayat."
Diduga Disiksa Selama 5,5 Jam
Berdasarkan keterangan keluarga, korban kemudian diduga mengalami pengeroyokan dan penyiksaan oleh sejumlah orang hingga berlangsung sekitar 5,5 jam.
Korban juga mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual. Di bawah ancaman senjata tajam, korban dipaksa melakukan tindakan yang merendahkan martabatnya. Menurut keluarga, aksi tersebut diduga direkam menggunakan telepon genggam dan dijadikan alat intimidasi agar korban tidak melapor kepada pihak kepolisian.
"Harga diri suami saya dihancurkan. Video itu diduga dijadikan ancaman agar suami saya takut mencari keadilan," tutur MM.
Berhasil Meloloskan Diri
Setelah diduga disekap di sebuah rumah kontrakan, korban memanfaatkan kesempatan saat para terduga pelaku tertidur akibat pengaruh minuman keras. Dalam kondisi tubuh penuh luka, korban berhasil keluar melalui jendela dan meminta pertolongan kepada Ketua RT setempat.
Korban kemudian dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, korban disebut masih menjalani proses pemulihan akibat luka yang dideritanya.
Kasus ini kini berada di tangan penyidik Polresta Tangerang. Masyarakat berharap aparat segera mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan bukti yang cukup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)

Posting Komentar